September 2023 ~ Akademi Asuransi

Ini Daftar Nilai Aset Para Pemain Pinjol Resmi OJK




Perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) tercatat terdiri dari 101 platform yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari 101 pinjol tersebut, 59 pinjol telah mencantumkan laporan keuangan 2022. Pencantuman laporan keuangan merupakan imbauan regulator melalui surat nomor S-212/NB.223/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Berikut ini daftar lengkap fintech P2P lending berikut asetnya berdasarkan Laporan Keuangan 2022

1. KrediFazz Rp731 miliar

2. Danamas Rp710 miliar

3. AdaKami Rp617 miliar

4. Maucash Rp163,9 miliar

5. Findaya Rp196 miliar

6. Investree Rp148 miliar

7. Ringan Rp91,3 miliar

8. Indodana Rp94,5 miliar

9. Julo Rp86,09 miliar

10. Dhanapala Rp84,3 miliar

11. Kredito Rp77,58 miliar

12. Rupiah Cepat Rp73,3 miliar

13. KTA Kilat Rp55,69 miliar

14. Lentera Dana Nusantara Rp54,3 miliar

15. Modalku Rp56 miliar

16. Klik Kami Rp42,59 miliar

17. Modal Rakyat Rp43,22 miliar

18. Dana Kini Rp38,21 miliar

19. Pinjam Modal Rp36,1 miliar

20. Pinjam Yuk Rp31,9 miliar

21. UKU Rp26,43 miliar

22. Adapundi Rp29,31 miliar

23. OVO Finansial Rp29,15 miliar

24. Boost Rp29 miliar

25. Pinjam Duit Rp24,2 miliar

26. Batumbu Rp21,3 miliar

27. Pohondana Rp22,1 miliar

28. Awan TunaiRp20,8 miliar

29. PinjamanGO Rp19,1 miliar

30. Jembatan Emas Rp17,4 miliar

31. Komunal Rp12,35 miliar

32. Akseleran Rp11,69 miliar

33. Esta Kapital Pintek Rp11,6 miliar

34. Toko Modal 11,3 miliar

35. Avantee Rp11 miliar

36. BantuSaku Rp10,6 miliar

37. 360Kredi Rp10,4 miliar

38. KlikA2AC Rp10,54 miliar

39. Restock.ID Rp10,31 miliar

40. Dana Merdeka Rp9,1 miliar

41. Crowde Rp9,35 miliar

42. DUMI Rp9,34 miliar

43. LAHAM SIKAM Rp8,27 miliar

44. KreditPro Rp8,1 miliar

45. Indofund Rp7,79 miliar

46. Crowdo Rp7,75 miliar

47. Indosaku 7,67 miliar

48. Aktivaku Rp6,97 miliar

49. Danacita Rp5,94 miliar

50. TrustIQ Rp5,77 miliar

51. Cicil Rp5,47 miliar

52. Fintag Rp5,2 miliar

53. Danai Rp5,14 miliar

54. Lumbung Dana Rp3,85 miliar

55. Papitupi Syariah Rp2,92 miliar

56. Ada Modal Rp2,87 miliar

57. Edufund Rp2,81 miliar

58. Danabagus Rp1,49 miliar

59. Invoila Rp913 juta
Share:

Bunga Tinggi Pinjol Karena Aturan Wajib Asuransi Kredit?


Muncul anggapan bahwa salah satu penyebab dari tingginya bunga pinjaman online (pinjol) adalah variabel asuransi kredit. OJK menepis anggapan itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini tidak ada aturan yang mengatur besaran asuransi di produk layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending. 

“Saat ini tidak terdapat aturan mengenai besaran asuransi di produk layanan fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada pers, Selasa (26/9/2023).

Penerapan asuransi kredit atas bisnis pinjol merupakan kebijakan pengusaha pinjol dan perusahaan asuransi. Asuransi menerapkan besaran premi asuransi berdasarkan profil pinjol dan non performance loan pinjol selama beberapa tahun terakhir. 

Meski besaran tersebut tidak diatur, Edi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terdapat Pasal 35 ayat (3) yang mengatur bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna. 

Ada juga Pasal 35 ayat (4) huruf d mengatur bahwa kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna sebagaimana dimaksud, yaitu memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. Dalam hal ini, Edi menyampaikan bahwa penyelenggara wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan perasuransian atau penjaminan dalam rangka memfasilitasi risiko pendanaan bagi pengguna.

Share:

OJK Cabut Izin Usaha Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Meski demikian, OJK tidak menjelaskan alasan pencabutan izin usaha di bidang pialang asuransi tersebut.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023. PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers ini tercatat beralamat di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.

Sebelumnya, OJK telah mengenakan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers pada 20 Februari 2023 melalui surat Nomor S-12/NB.1/2023, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan karena anggota direksi belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

Ketentuan mengenai kewajiban aggota direksi memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian tertera pada Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.05/2016.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts