2022 ~ Akademi Asuransi

Mengsedih, Korban Wanaartha Life Mayoritas Lansia

Sumber gambar: TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
 

Sebagian besar korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life adalah orang-orang yang lanjut usia. Bahkan beberapa nasabah yang menuntut hak asuransi mereka telah meninggal. Hal ini disampaikan oleh Henry Lukito, salah satu nasabah Wanaartha Life, sebagaimana dikutip oleh Tempo.co.

Henry mencontohkan nasabah kantor cabang Wanaartha Life di Malang yang usianya telah menginjak 80 tahun. Menurut Lukito, nasabah tersebut adalah pensiunan dosen di salah satu universitas di Malang.

Lukito bercerita rata-rata nasabah menempatkan dananya di Wanaartha Life sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Uang yang mereka pakai untuk membeli instrumen investasi itu umumnya duit pensiunan.

“Pada dasarnya itu yang kami mengalami kerugian besar adalah yang memegang produk Saving Plan,” ucap Lukito.

Seperti telah diberitakan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.

Share:

Fuse Vietnam Terbitkan Lima Juta Polis

Andy Yeung dan Tran Diem Ngoc Quynh. Foto: Istimewa

Fuse mengumumkan telah menerbitkan lebih dari lima juta polis di Vietnam sejak platform Fuse hadir di Negeri Naga Biru itu  tahun lalu. Angka tersebut menjadi sebuah capaian besar yang dibukukan oleh Fuse di luar Indonesia.

Fuse telah beroperasi di Vietnam sejak tahun lalu, dengan menawarkan produk asuransi mikro melalui kanal e-commerce dengan harga yang terjangkau bagi semua kalangan.

"Momentum di Vietnam sangat positif seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang mulai menurun. Strategi kami adalah menggabungkan teknologi dengan pengetahuan yang kami miliki, untuk menciptakan bisnis yang benar-benar mengerti kebutuhan asuransi di Vietnam. Ini bukan hanya tentang pertumbuhan bisnis, tetapi juga tentang bagaimana kami bisa membuat lebih banyak orang di Vietnam mendapatkan proteksi asuransi dengan mudah," ujar Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Fuse, Andy Yeung, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/12).

Head of Vietnam Fuse, Tran Diem Ngoc Quynh mengatakan, industri asuransi Vietnam punya potensi dan ruang yang luas untuk dieksplorasi. Pasalnya, penetrasi asuransi Vietnam  masih sekitar 2,3% hingga 2,8%, tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Ini menjadi peluang bagi pemain insurtech seperti Fuse, yang memiliki pengalaman dalam inovasi teknologi, untuk meningkatkan tingkat adopsi dan penetrasi asuransi.

Baru-baru ini, Fuse juga mereplikasi model Business to Agent/ Broker to Customer atau B2A2C – yang terbukti sukses dikembangkan di pasar Indonesia – ke negara Vietnam. Adapun aplikasi Fuse Pro membantu partner/ agen/ broker mengubah bisnis mereka dari offline menjadi online.

Berdasarkan data e-Conomy SEA 2022 yang dipublikasikan oleh Google, Temasek dan Bain & Company,  pertumbuhan ekonomi digital Vietnam diproyeksikan akan cemerlang pada tahun 2025. Vietnam diprediksi mencapai GMV sebesar US$ 23 miliar di akhir tahun 2022 dan diprediksi mencapai US$ 49 miliar di tahun 2025. Industri asuransi umum di Vietnam juga diprediksi akan tumbuh  karena didukung oleh pemulihan ekonomi yang kuat, peningkatan frekuensi bencana alam, dan pertumbuhan asuransi wajib.

"Pasar asuransi non-jiwa sangat kompetitif di Vietnam. Kami berharap bisa membawa angin segar. Alih-alih mendisrupsi dunia asuransi, kami menggunakan teknologi untuk mengaktifkan berbagai stakeholder di ekosistem asuransi. Melalui aplikasi Fuse Pro, kami membantu partner/ agen/ broker untuk membandingkan produk asuransi secara efisien, mempermudah proses pengajuan polis, mencairkan komisi secara cepat serta mengajukan klaim dengan mudah. Benar-benar mudah, semudah di ujung jari," ungkap Tran Diem Ngoc Quynh.

"Kami sangat meyakini bahwa transformasi asuransi digital dapat membantu lebih banyak orang mendapatkan proteksi asuransi, dan semoga tingkat penetrasi asuransi dapat meningkat secara substansial di tahun-tahun mendatang di Indonesia, Vietnam dan Asia Tenggara," tutup Andy.

Share:

Asuransi ABDA Rebranding Menjadi UNA


Setelah Aseana Insurance Pte. Ltd menyelesaikan pengambilalihan 386,92 juta saham saham PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk. (ABDA) milik Mapfre Internacional SA, ABDA dikabarkan akan berubah nama menjadi Una.

Belum pasti nama yang akan digunakan sebagai pengganti ABDA. Namun, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, nama perusahaan asuransi harus memuat kata asuransi, insurance, atau kata yang mencirikan kegiatan dari Perusahaan Asuransi.

Maka kalau boleh menebak nama, ada beberapa kemungkinan, antara lain PT Asuransi Umum Una Tbk, PT Una General Insurance Tbk, PT Asuransi Umum Una Indonesia Tbk, ataupun PT Una General Insurance Indonesia Tbk.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (2/9/2022), jumlah saham yang diakuisisi tersebut setara dengan 62,33 persen dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan. Proses akuisisi diselesaikan pada 31 Agustus 2022.

"Dengan demikian, Aseana telah secara efektif menjadi pengendali perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka sejak tanggal penyelesaian," ujar Direktur Utama ABDA Herliniawaty Sutanto dalam surat pemberitahuannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dikutip, Jumat (2/9/2022).

Share:

Tap Insure


Tap Insure adalah platform penjualan asuransi digital yang dibuat oleh Insurtech Pasar Polis. Pasar Polis bekerjasama dengan PT PasarPolis Insurance Broker dalam menyajikan berbagai produk asuransi digital bagi nasabah. Karena bekerasama dengan pialang asuransi, maka Tap Insurance juga memilki layanan klaim yang dapat diproses melalui aplikasi.

Berbeda dengan platform aggregator lain, tanpa harus login/register, Anda dapat mengintip premi asuransi yang harus Anda bayar. Untuk mendaftar Tap Insure, Anda cukup memasukkan nomor ponsel dan OTP akan dikiirmkan ke ponsel untuk dimasukkan ke dalam aplikasi.

Dalam keterangan resmi, Founder & CEO PasarPolis Cleosent Randing menjelaskan, kehadiran TAP Insure menandai hadirnya brand terbaru PasarPolis, yang akan menjadi brand dari berbagai produk asuransi yang bakal di tawarkan ke depannya.

“Kami optimis dengan kehadiran TAP Insure akan membuat pengalaman konsumen dalam berasuransi menjadi seamless dan relevan dengan kebutuhan masyarakat karena semua dilakukan dalam satu aplikasi semudah nge-TAP saja, mulai dari pemilihan produk asuransi, pembelian, hingga klaim, dan tentunya dengan biaya premi yang terjangkau,” ujar Cleosent.

Hingga saat ini terdapat tiga produk asuransi yaitu Home Content yang disediakan oleh PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk dan Travel Insurance serta Personal Accident yang disediakan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia.

Ke depannya, PasarPolis berkomitmen untuk terus berinovasi mengembangkan jenis produk asuransi yang dapat diakses melalui aplikasi TAP Insure.

PasarPolis saat ini telah memiliki sertifikasi ISO 27001 yang fokus menjamin sistem manajemen keamanan informasi, di mana menjamin keamanan data pelanggan menjadi salah satu komitmen utama PasarPolis.

Share:

Tap Insurance


Tap Insurance adalah nama lain dari PT Asuransi Untuk Semua. Tap Insurance mendapatkan persetujuan izin usaha dari OJK pada tanggal 17 November 2022. Tap Insurance akan berfokus pada penetrasi asuransi di tanah air dengan basis digital.

Direktur Utama Tap Insurance Harmoko Wahyudi mengatakan pihaknya bertekad untuk menjawab tantangan utama dalam upaya meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Pihaknya akan berfokus kepada menyediakan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dengan harga premi yang terjangkau, serta penyelesaian proses klaim yang rumit.

Berikut ini adalah profil PT Asuransi Untuk Semua (AUS)
Nama Perusahaan : PT Asuransi Untuk Semua
Tanggal Pendirian :12 Januari 2022
Dasar Hukum Pendirian : Akta Notaris Jose Dima Satria, SH, M.kn no 67 tanggal 12 Januari 2022
Nomor Izin : AHU 0003085.AH.01.01.TAHUN 2022
Modal Disetor : IDR 150,000,000,000
Alamat Kantor : One Pacific Place, 10th Floor unit D H SCBD, Jl Jend . Sudirman Kav 52 53, Jakarta 12190, Indonesia
 

Dewan Direksi

  •     President Director: Harmoko Wahyudi
  •     Technical Director: David Satria Jaya
  •     Risk & Compliance: Director Muhammad Iqbal
  •     Legal Director: Cynthia Idhe Harninta


Tidak terdapat penjelasan struktur pemegang saham. Namun sejumlah direksi dan komisaris perusahaan non independen terkait dengan perusahaan teknologi.

Harmoko Wahyudi yang menjabat direktur utama sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Direktur Utama PT Pasarpolis Insurance Broker, Muhammad Iqbal sebagai Direktur Risiko dan Kepatuhan adalah Chairman of Insurtech di Aftec dan pernah menjabat sebagai Chief of Investment Treasury and Government Relation di Zurich Indonesia, sedangkan komisaris utama perusahaan Cleosent Randing, Founder & CEO PasarPolis yang juga pendiri dan chairman iProspect Valuklik yang kini diakuisisi Dentsu.

Perusahaan ini menjadi entitas asuransi kedua yang mendeklarasikan diri fokus ke ranah digital setelah sebelumnya ada konglomerasi Sinar Mas melalui PT Asuransi Simas Insurtech.

Share:

Berbagai Kelas Bisnis dalam Asuransi Property-Engineering


Kelas-kelas bisnis di bawah judul kolektif “asuransi engineering” dapat dikategorikan sebagai polis properti atau polis perlindungan pendapatan bisnis (business income); dan sebagai polis yang tidak dapat diperpanjang atau yang dapat diperpanjang setiap tahun, yang mencakup:

Jaminan Property

  • Contractors’ All Risks (synonyms: Builders Risks, Course of Construction) - CAR 
  • Erection All Risks - EAR
  • Contract Works All Risks - CWAR
  • Contractors’ Plant & Equipment - CPE
  • Machinery Breakdown (synonym: Boiler and  Machinery) - MB
  • Boiler & Pressure Vessel Explosion - BPVE
  • Computer All Risks - COMP
  • Low Voltage & Electronic Equipment All Risks - LVEE

Jaminan Business Income Protection

  • Advance Loss of Profits in conjunction with CAR, EAR, CW AR - ALOP 
  • Loss of Profits following MB - MLOP
  • Deterioration of Stock following MB - DOS

Pada prinsipnya, ada business income protection/perlindungan pendapatan bisnis yang sesuai dengan hampir semua jaminan property-engineering. Namun, dalam tulisan ini hanya jenis yang paling umum yang dibahas, mengingat bahwa asuransi engineering pada dasarnya adalah jaminan kerusakan material.

Beberapa polis bersifat luas atau all risk (asuransi properti terhadap kerusakan fisik oleh semua risiko kerugian kecuali yang secara khusus dikecualikan), yang menawarkan perlindungan terhadap kesalahan manusia dan teknis serta bencana alam. Kombinasi pertanggungan tertentu juga dimungkinkan: misalnya pertanggungan untuk pabrik dan peralatan kontraktor dapat disetujui untuk polis CAR, EAR dan CWAR, atau ledakan boiler dan bejana tekan menjadi polis MB.

Pertanggungan property-engineering yang dapat diperpanjang setiap tahun dan perlindungan business income juga ditemui dalam polis Industrial All Risks (IAR) – polis paket multi-line yang dapat mencakup risiko kebakaran, marine, liability, dan engineering. Polis IAR ini biasanya dibeli oleh perusahaan industri atau komersial besar untuk melindungi semua instalasi mereka, baik di dalam maupun di luar negeri. 

Bentuk Polis dapat berupa standar atau dibuat khusus meskipun satu bentuk biasanya mendominasi di setiap negara. Masalah utama terletak pada interpretasi pertanggungan: semua risiko yang mungkin terjadi – bahkan yang tidak diketahui – diasuransikan kecuali secara eksplisit dikecualikan. 

Penyesuaian kerugian juga dapat membuat sakit kepala, terutama di bidang perlindungan zbusiness income. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa konsep pertanggungan transparan, bahwa kebijakan IAR tidak merusak kondisi yang biasanya berlaku untuk masing-masing pertanggungan mono-line, bahwa penilaian risiko dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis mono-line, bahwa premi sepadan dengan risikonya, dan bahwa tidak ada diskon yang secara teknis boleh diberikan.

Share:

Sejarah Asuransi Engineering


Asal usul asuransi engineering dapat ditemukan dalam pemeriksaan ketel uap. Pada abad ke-19, selama revolusi industri, di Inggris sering terjadi ledakan yang melibatkan kerusakan harta benda yang serius dan hilangnya nyawa sehingga mendorong perlunya langkah-langkah untuk menjaga dari bahaya semacam itu. 

Pada tahun 1854, orang-orang yang tertarik dengan penggunaan uap memutuskan untuk membentuk Manchester Steam Users’Association. Anggota berhak menggunakan jasa inspektur boiler yang dipekerjakan oleh asosiasi. Organisasi ini tidak hanya memberi nasihat tentang bagaimana mencegah ledakan tetapi juga berusaha membimbing para anggotanya dalam metode penggunaan pembangkit yang paling menguntungkan dan ekonomis. Prinsip ini masih dipertahankan sampai sekarang. Pemilik pabrik dapat memanggil insinyur-surveyor untuk saran dan masukan tentang pengoperasian dan pemeliharaan pabrik.

Meskipun Manchester Steam Users’Association memberikan layanan yang berharga, itu bukanlah perusahaan asuransi. Namun, pada tahun 1858, sebagai tanggapan atas kebutuhan yang nyata, beberapa anggota mendirikan perusahaan asuransi engineering pertama, yaitu Steam Boiler Assurance Company. Perusahaan ini dimulai dengan asuransi boiler, dan kepemimpinannya segera diikuti oleh pembentukan perusahaan serupa. 

Pada awalnya hanya ketel uap yang diasuransikan, tetapi coverage secara bertahap diperluas ke berbagai jenis bejana tekan (pressure vessels). Asuransi Mesin (sekarang dikenal sebagai asuransi Kerusakan Mesin) dimulai pada tahun 1872, dan baik ledakan boiler maupun penutup mesin dengan cepat menyebar ke negara industri lainnya.

Pada awal abad ke-20, polis asuransi pertama untuk jaminan loss of profits yang diakibatkan oleh kerusakan mesin diluncurkan. Pada saat yang sama, erection insurance (mencakup pemasangan dan perakitan mesin di tempat) juga muncul. Polis ini berlandaskan "named perils" dan tidak mencakup kebakaran, tetapi menawarkan perlindungan yang wajar untuk proyek ereksi skala kecil dan menengah.

Sejak tahun 1920 hingga 1930, beberapa perusahaan Jerman dan Inggris memperkenalkan polis kontraktor yang memberikan perlindungan asuransi untuk bangunan dan pekerjaan sipil selama masa konstruksi. Berdasarkan pada polis ini, dikembangkanlah polis Contractors’ and Erection All Risks. Namun, tidak satu pun dari jenis polis ini mencapai manfaat yang besar sampai setelah Perang Dunia II ketika rekonstruksi dan pembangunan pascaperang membawa perlindungan ini ke posisinya saat ini.

Dengan kemajuan teknologi, polis engineering lainnya seperti Computer All Risks, Low Voltage and Electronic Equipment All Risks, dan Deterioration of Stock following Machinery Breakdown dikembangkan, bersama dengan perlindungan pendapatan bisnis seperti Advance Loss of Profits, yang ditulis bersama dengan polis Contractors’ and Erection All Risks.

Share:

Broker Telat Bayar Premi, Klaim CAR Milik PT MAS Gagal Cair


PT Mitra Agung Surabaya (MAS) melakukan gugatan kepada Zurich Insurance Indonesia (ZII) karena klaim polis Contractors All Risk (CAR) gedung Satoria Tower ditolak. Penolakan tersebut terjadi karena polis sudah dibatalkan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran premi.

Dilansir dari jawapos.com, PT MAS mengasuransikan proyek pembangunan gedung tersebut pada ZII melalui perusahaan pialang asuransi PT United Insurance Services (UIS).

PT MAS mengasuransikan proyek tersebut sejak Mei 2017 namun PT UIS baru membayarkan premi tersebut kepada ZII setahun kemudian.

"PT United Insurance Services baru membayar premi yang telah dibayarkan PT Mitra Agung Surabaya kepada PT Zurich Insurance Indonesia tanggal 30 Oktober 2018,” ujar jaksa penuntut umum Lujeng Andayani saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11).

Berdasarkan informasi jawapos.com, Hendro Satrijo (direktur utama PT UIS) dan Irma Setiono (direktur PT UIS) kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan pasal tentang perasuransian.

Disampaikan oleh ZII bahwa polis asuransi sudah dibatalkan karena keterlambatan pembayaran premi. Informasi ini sudah disampaikan oleh ZII kepada UIS sebagai broker.

Pengacara Hendro, Riyadi, menambahkan, perkara itu sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya sebagai direktur utama maupun Irma sebagai direktur. Dia membantah kliennya yang memberikan informasi tidak benar kepada PT MAS.

”Semua informasi yang memegang Ramali sebagai komisaris PT UIS. Direktur utama dan direktur hanya korban dari organ corporate,” kata Riyadi.

Share:

OJK: Premi dan Deductible Asuransi Mobil Listrik Boleh Lebih Rendah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).   

Dukungan atas program pemerintah ini dilakukan OJK dengan mengeluarkan kebijakan insentif insentif di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi.

Terkhusus di sektor asuransi, OJK memberikan dua kebijakan positif bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah. 

Kebijakan pertama terkait besaran premi asuransi atau kontribusi kendaraan bermotor. Premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. 

Kebijakan kedua terkait pengenaan risiko sendiri atau deductible. Perusahaan asuransi umum atau asuransi umum syariah diperbolehkan untuk memberikan risiko sendiri atau deductible lebih rendah daripada ketentuan SOJK 06/2017 tersebut.

Kedua relaksasi tersebut berlaku hingga 31 Desember 2023 dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini tentu menjadi faktor pertimbangan positif bagi masyarakat untuk membeli mobil listrik daripada mobil berbahan bakar fosil.

“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangan resmi Rabu, 30 November 2022.

Sumber gambar: CNNIndonesia.com

Share:

9Lives Insurtech


9Lives insurtech atau 9Lives adalah platform asuransi yang mengkhususkan diri untuk menyediakan asuransi mikro yang dirancang khusus sesuai kebutuhan nasabah. 9Lives memiliki jargon “Contextual, Predictive & Self-directed, Unbundled – Small ticket insurance”.

9Lives menawarkan asuransi dalam tearing waktu 1, 2, 4, 6, dan 12 bulan tergantung produk yang ditawarkan. Adapun produk asuransinya antara lain Personal Accident plus Covid-19, Selfie Insurance, Travel Lite, dan Personal Accident.

9Lives merupakan insurtech asal Korea. Saat ini 9Live ada di tiga negara, yaitu Korea, Vietnam, dan Indonesia. 

Hadir di Indonesia sejak tahun 2018 menggandeng PT Asuransi Wahana Tata (Aswata), perusahaan asuransi teknologi (insurtech) 9Lives mencoba relevan dengan inovasi microinsurance. Yang terbaru mereka meluncurkan Asuransi Selfie yang secara khusus melindungi wajah saat terjadi kecelakaan. Produk ini diharapkan cocok dengan target pasarnya, yaitu kalangan milenial khususnya kaum perempuan.

Share:

Mengenal Asuransi Managed Care


Asuransi kesehatan merupakan salah satu cara untuk membiayai pelayanan kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Pembiayaan kesehatan ini dapat berasal dari publik (berbentuk asuransi kesehatan sosial, misalnya Jaminan Kesehatan Nasional), dan dapat berasal dari swasta (dalam bentuk asuransi kesehatan swasta). 

Asuransi kesehatan terdiri dari tiga pelaku, yaitu pihak yang menanggung (insurer) dan yang ditanggung risikonya (insured), terdapat pula pemberi pelayanan kesehatan (PPK) atau disebut dengan provider kesehatan (health provider). Tentu saja, program asuransi kesehatan harus disusun dengan efisien dan tidak merugikan salah satu pihak.

Asuransi Managed Care adalah produk asuransi kesehatan yang efisien dalam pembiayaan premi. Dalam managed care, perusahaan asuransi bekerja sama dengan provider layanan kesehatan (rumah sakit, klinik, laboratorium, dll) untuk menyediakan layanan dengan biaya efektif kepada peserta.

Dengan managed care, utilitas pelayanan kesehatan bisa dikendalikan dengan satu sistem. Sistem tersebut menggabungkan tiga unsur dalam asuransi kesehatan yaitu pembiayaan kesehatan, pelayanan kesehatan, serta pembagian risiko antar peserta.

Sejarah Managed Care
Managed Care lahir di Amerika Serikat akibat adanya kenaikan Produk Domestik Brutto (PDB) untuk sektor kesehatan dari 7,4% (1970) menjadi 8,6% (1977) yang disebabkan oleh kenaikan pembiayaan kesehatan oleh asuransi kesehatan, swasta (skema Medicare), dan pemerintah (skema Medicaid) dibandingkan pembiayaan oleh pribadi. Akhirnya berdasarkan diskusi oleh berbagai ahli muncullah konsep managed health care atau sekarang dikenal dengan Managed Care (R. Kongstvedt, 2020). 

Perkembangan Managed Care di Amerika Serikat ditandai dengan lahirnya peraturan yang disebut dengan Health Management Organization Act of 1973. Peraturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah federal Amerika Serikat untuk menghimpun dana atau memberikan pinjaman untuk mengembangkan Health Management Organizations atau HMO.

Di Indonesia sendiri belum diperoleh data yang pasti mengenai perkembangan managed care. Namun dalam sebuah rilis di media massa, salah satu perusahaan asuransi swasta besar di Indonesia melaporkan bahwa kontribusi produk managed care terhadap premi selama kuartal-III tahun 2017 mencapai 60% dari total premi.

Pengertian Managed Care
Belum ada definisi yang pasti mengenai Managed Care. Menurut Marcinko & Hetico (2006) ada tiga pengertian Managed Care:
  1. Suatu sistem yang mengintegrasikan asuransi kesehatan, pembiayaan dan fungsi pelayanan kesehatan termasuk risk sharing dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan dan menentukan jaringan provider (PPK);
  2. Suatu sistem pembiayaan kesehatan atau pelayanan kesehatan yang dirancang agar sebuah plan asuransi kesehatan dapat mengontrol dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan mewajibkan anggotanya untuk menekan belanja kesehatan dan meningkatkan kualitas;
  3. Suatu pendekatan terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pemberian manfaat, yang dirancang dengan mengintergrasikan pengelolaan dan koordinasi pelayanan dengan pembiayaan, yang diharapkan dapat mempengaruhi utilisasi, biaya, kualitas, dan hasil.

Ketiga definisi di atas menegaskan bahwa Managed Care merupakan sebuah sistem yang menggabungkan antara pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan upaya-upaya untuk memindahkan risiko sehingga diperoleh efisiensi dalam pemberian pelayanan kepada pasien.

Green & Rowell (2011) menyatakan managed care dibentuk untuk mengembangkan suatu metode/cara yang dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan komprehensif (menyeluruh) bagi pasien atau anggota managed care.

Green & Rowell (2011) menyatakan managed care dibentuk untuk mengembangkan suatu metode/cara yang dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan komprehensif (menyeluruh) bagi pasien atau anggota managed care. Sering orang menyebutnya sebagai asuransi kesehatan modern yang bersifat lebih kompleks dibanding asuransi kesehatan konvensional (Green & Rowell, 2011).

Veeder (2013) berpendapat bahwa managed care merupakan sistem pemberian pelayanan kesehatan yang kompleks. Kompleksitas ini disebabkan dua tujuan utama dari managed care yaitu efisiensi biaya dan efektifititas dalam pelayanan kesehatan.

Karakteristik Managed Care
Managed Care memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Managade care (Managed Care Organization atau MCO) dapat diselenggarakan oleh rumah sakit atau kelompok dokter, perusahaan asuransi melalui heath plan (produk asuransi kesehatan), pemerintah melalui sistem kesehatan (health system) nasional. Penyelenggara ini bertanggung jawab terhadap kesehatan anggota atau kelompok pasien yang mendaftar managed care.
  • Metode pembayaran dari MCO kepada pelayanan kesehatan biasanya menggunakan metode kapitasi (capitation payment). Pada metode ini, MCO akan membayar dalam jumlah tetap setiap periode waktu tertentu, tanpa memperhatikan jumlah pasien yang berkunjung atau menerima pelayanan kesehatan.
  • Fasilitas pelayanan primer berperan sebagai gatekeeper. Dalam managed care, seluruh pasien wajib melalui pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang ditunjuk. Peran FKTP antara lain bertanggung jawab terhadap pengawasan dan koordinasi pelayanan kesehatan, menyetujui dan memberikan surat rujukan kepada fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjut (FKTRL). Dengan demikian FKTP sendiri menjadi pintu masuk pertama untuk memastikan bahwa hanya kondisi tertentu saja yang bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan FKTRL yang lebih mahal.
  • Terdapat kendali mutu dan kendali biaya. Penyelenggara akan secara rutin melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan yang diberikan oleh organisasi managed care. Survey kepuasan pasien, data keluhan pasien, dan penilaiain oleh lembaga independen dapat menjadi metode untuk mengawasi mutu layanan. Metode lain dalam kendali mutu dan biaya adalah dengan menerapkan manajemen utilitas (utility management). 
Managed Care memiliki keunggulan dibandingkan kontrak asuransi indemnitas karena managed care menerapkan kontrak selektif (selective contracting). Dengan jenis kontrak ini, perusahaan asuransi dapat menekan biaya untuk memberikan pelayanan kepada beberapa pasien.

Pada asuransi kesehatan kesehatan tradisional, kontrak asuransi antara insured dengan insurer tidak mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan oleh pelayanan kesehatan. Jika sebuah perusahaan asuransi setuju menerima tawaran  sebuah RS/klinik untuk menjadi provider pelayanan kesehatan, maka perusahaan asuransi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan biaya untuk menghasilkan pelayanan kesehatan di RS/Klinik tersebut.
Share:

Aturan Baru Bancassurance, Komisi ke Bank Bakal Hilang?


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memeprsiapkan  Surat Edaran (SE) yang bakal menggantikan SEOJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).

Salah satu poin aturan yang diperketat dalam SE tersebut terkait komisi yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank. Perusahaan asuransi tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa keperantaraan dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank.

Istilah referensi dalam produk bank artinya merekomendasikan produk asuransi sebagai syarat memperoleh produk perbankan kepada nasabah. Padahal, dalam model bisnis ini bank berperan sebagai pemegang polis atau tertanggung.

“Ketika satu perusahaan (bank) memberikan manfaat asuransi secara kumpulan, si bank menjadi pemegang polisnya, itu sebetulnya bank sedang tidak memasarkan produk asuransi,” ujar Ketua Pengawas AAJI Budi Tampubolon.

Rencana kebijakan ini disambut positif oleh industri. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menyatakan bahwa rancangan regulasi ini memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Dengan tidak adanya biaya akuisisi, perusahaan dapat menerapkan harga yang lebih sesuai dengan tingkat mortalita dan experience klaim.

“Selain itu, dari sisi nasabah premi asuransi yang dibayar jadi lebih murah,” ujar Eben.Aturan Baru Bancassurance, Komisi ke Bank Bakal Hilang?

Share:

Bang Jamin Insurtech


Bang Jamin atau Sahabat Bang Jamin atau bangjamin.com adalah platform aggregator asuransi yang membantu masyarakat mendapatkan produk asuransi kendaraan terbaik untuk mereka. Hingga saat ini, produk yang ditawarkan adalah asuransi mobil, motor, dan truk. 

Di PlayStore aplikasi ini dimiliki oleh PT Arkana Advance Technology. Apabila Anda search di mesin pencari, maka yang akan muncul adalah website arkana.co.id milik PT Arkana Solusi Digital. Anda dapat melihat cakupan bisnis Arkana dalam gambar berikut ini:



Kembali ke aplikasi Sahabat Bang Jamin. Aplikasi ini mirip dengan Fuse Pro atau Pasar Polis Mitra atau Qoala Plus dalam hal menggandeng mitra atau sahabat dalam memasarkan asuransi. Jika mitra melakukan penutupan asuransi, maka mitra akan mendapatkan komisi dan poin.

Registrasi
Berbeda dengan para pendahulunya, aplikasi ini bisa diregister oleh siapapun --- dengan atau tanpa kode referensi. Cukup memasukkan nomor telepon dan alamat email, Anda bisa menjadi mitra dan langsung memakai aplikasi ini buat berjualan.

Komisi
Komisi standar untuk asuransi kendaraan adalah 25%. Besaran komisi ini biasanya digunakan oleh mitra sebagai diskon kepada nasabah. Mitra bisa memberikan diskon penuh kepada nasabah.

Poin
Selain komisi, Bang Jamin memberikan poin yang kompetitif. 1 Poin seharga Rp, 1,000. Untuk Anda yang baru melakukan register, poin yang Anda dapatkan berkisar antara 12% - 15%.

Asuransi Rekanan
Asuransi rekanan Bang Jamin meliputi Etiqa International Indonesia, Asuransi Wahana Tata, Asuransi Umum Mega, dan Asuransi Tugu Pratama.

Pengurus
Dikutip dari website bangjamin.com, berikut ini adalah tim dari Bang Jamin:
Bang Indra - CEO
Bang Maruly - COO
Bang Morgan - CPO
Bang Serano - CTO
Bang Jens Reisch - Advisor

Share:

AAJI: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp 128,09 Triliun per Kuartal III-2022

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, industri asuransi jiwa telah membayar klaim atau manfaat sebesar Rp 128,09 triliun sampai dengan kuartal III-2022. Klaim tersebut diberikan kepada 8,36 juta orang penerima. Pembayaran klaim dan manfaat pada kuartal III-2022 ini tumbuh 7,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

"Pada kuartal III-2021, klaim yang dibayar industri asuransi jiwa sebesar Rp 118,84 triliun," kata Ketua Bidang Operasional Excellence, IT & Digital Customer Centricity AAJI Edy Tuhirman dalam konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal III-2022.

Lebih lanjut, Edy memerinci bahwa klaim meninggal dunia tercatat sebesar Rp 8,9 triliun. Angka ini turun 38,9 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 14,58 triliun. Sedangkan klaim kesehatan tumbuh jadi Rp 11,47 triliun pada akhir September 2022. Angka tersebut naik 35,1 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,49 triliun.

Kontribusi klaim paling besar adalah pada klaim nilai tebus (surrender) yang berkontribusi sebesar 52,1 persen, atau setara dengan Rp 66,73 triliun. Permintaan surrender ini tercatat naik sebesar 12,3 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 59,42 triliun.

Sementara itu, klaim yang diajukan pada akhir kontrak juga mengalami pertumbuhan 83,3 persen menjadi 13,85 triliun.

"Klaim akhir kontrak memiliki kontribusi terhadap total pembayaran klaim sebesar 10,8 persen," tandas Edy.

Gambar Sumber: Kompas.com

Share:

Asuransi Bintang: Asuransi Umum Pertama Yang Peroleh Izin Produk Unitlink


PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) baru saja menerima lisensi izin Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) Fleksi InveSTAR dari OJK. Fleksi InveSTAR adalah produk PAYDI atau unitlink pertama di Indonesia yang terlahir dari asuransi umum. Izin ini tertuang dalam surat OJK nomor S4602/NB.111/2022 tertanggal 22 November 2022. 

Direktur Utama Asuransi Bintang, HSM Widodo, menegaskan bahwa Fleksi InveSTAR sama sekali bukanlah merupakan produk investasi ataupun tabungan dengan imbal hasil yang diperjanjikan.

“Dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, bank kustodian CIMB Niaga dengan manajer investasi BNP Paribas dan PNM Investment Management untuk pengelolaan subdana Bintang Dana Tetap, Bintang Dana Campuran, dan Bintang Dana Saham, Asuransi Fleksi InveSTAR menawarkan solusi perlindungan asuransi kecelakaan diri, kendaraan, properti, kesehatan, dan berbagai perlindungan asuransi untuk aset-aset tertanggung dengan pengenaan biaya perlindungan yang efektif secara bulanan, dalam simplisitas sebuah polis asuransi,” jelasnya melalui keterangan resmi, Rabu, 23 November 2022.

Fleksi InveSTAR akan ditawarkan dengan metode pembayaran premi tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan. Harapannya, Fleksi InveSTAR dapat memberi kesempatan pengembangan dana milik nasabah dalam sarana investasi yang dipilih sebelum dana tersebut digunakan untuk membayar biaya bulanan yang terkait.

Hingga saat ini, Asuransi Bintang pada saat ini telah memilik 140 orang pegawai dengan lisensi untuk menjual produk PAYDI yang telah dilengkapi oleh perangkat digital penunjang proses penjualan khusus produk PAYDI, dan didukung oleh Distributed Call Center di Yogjakarta dan Solo untuk menunjang proses welcoming call yang terekam.

“Langkah strategis Asuransi Bintang untuk memulai produk PAYDI ini tidak saja akan menaikkan enterprise value dari perusahaan sehubungan dengan embedded value dari produk jangka panjang PAYDI, akan tetapi juga akan memberikan kesempatan besar kepada perusahaan untuk dapat juga menerapkan metode pengakuan model Variable Fee Approach (VFA) pada penerapan PSAK 74 tentang kontrak asuransi pada tahun 2025, di samping metode General Measurement Model (GMM) dan Premium Allocation Approach (PAA) seperti asuransi lain pada umumnya,” tegas Widodo.

Share:

Fuse Buka Kantor Ke-24 di Pekanbaru

Direktur Sales Fuse, Ridho Revilino, menunjukkan aplikasi Fuse Pro
Direktur Sales Fuse, Ridho Revilino, menunjukkan aplikasi Fuse Pro


Insurtech Fuse kembali melebarkan sayap ke pasar asuransi di luar jawa. Kali ini, Fuse membuka kantor operasional di ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru. Sebagai salah satu kota yang menjadi sentra ekonomi terbesar di Pulau Sumatera, banyak potensi bisnis asuransi yang bisa dikembangkan di Pekanbaru.

"Fuse telah beroperasi di Pekanbaru sejak akhir 2020 dan kontribusinya signifikan, sehingga saat ini kami memutuskan untuk meresmikan kantor cabang. Tujuannya untuk meningkatkan layanan untuk agen/ partner kami dan semakin mendekatkan diri ke end-customer," ujar Direktur Sales Fuse, Ridho Revilino, saat meresmikan kantor cabang Fuse di Kompleks Perkantoran Sudirman Business Central, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (17/11).

Sebagai kota metropolitan, Pekanbaru memiliki karakteristik tersendiri. Ridho menjelaskan, perkembangan perekonomian Pekanbaru sangat dipengaruhi oleh kehadiran perusahaan minyak, pabrik pulp dan kertas, serta perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahannya. Aktivitas bisnis Pekanbaru didominasi oleh kegiatan jasa, perdagangan dan industri.

Untuk sektor asuransi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat ada 51 perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Pekanbaru. Delapan perusahaan asuransi yang menjadi partner Fuse untuk kategori Titanium–yang memutuskan untuk menjadikan Fuse sebagai satu-satunya insurtech yang diajak untuk bekerja sama–juga beroperasi di Pekanbaru, yakni Simas Insurtech, Mega Insurance, Tugu Insurance, Staco Mandiri, Artarindo, Etiqa, Intra Asia dan Bosowa Asuransi. 

Direktur Sales Fuse, Ridho Revilino (kedua dari kiri) mendampingi Vice President Fuse, Hendra Lukman (kedua dari kanan) di acara peresmian kantor cabang Pekanbaru, Kamis (17/11)



"Industri asuransi di Pekanbaru didominasi oleh bisnis retail dan UKM dengan potensi yang besar. Asuransi sebagai proteksi dan instrumen untuk pengelolaan risiko akan sangat dibutuhkan, terutama asuransi kendaraan bermotor dan properti. Kami yakin bisa memaksimalkan penetrasi ke pasar asuransi di Pekanbaru. Bahkan, kami ingin menjadikan Pekanbaru sebagai poros optimalisasi potensi penjualan asuransi di wilayah Sumatera bagian selatan," ungkap Ridho.

"Layanan asuransi digital masih terbilang baru bagi warga Pekanbaru. Namun, kami melihat ini sebagai sebuah peluang, karena kami merupakan pionir bidang insurtech. Kami percaya, dengan berbagai macam kemudahan yang ditawarkan aplikasi Fuse Pro, mulai dari membandingkan dan mengajukan polis, mencairkan komisi serta mengajukan klaim, agen/ partner akan tetap bersama kami," pungkas pria lulusan Universitas Padjadjaran ini.
Share:

Roojai


PT Roojai Insurance Agent atau Roojai adalah perusahaan teknologi asuransi yang memasarkan produk asuransi penyakit kritis. Roojai memilih produk asuransi kritis karena penanganan penyakit kritis membutuhkan biaya yang besar.

"Penyakit kritis merupakan kondisi serius yang membutuhkan biaya besar, sehingga nasabah seringkali mengeluarkan biaya sendiri. Hal ini seringkali menyebabkan penurunan kemampuan pengidapnya dalam bekerja secara profesional," ujar CEO of Roojai Indonesia Mathieu Guiraud.

Sebagai agen asuransi berlisensi, Roojai yang juga telah memiliki pengalaman sebagai insurtech populer di Thailand. Kalau di Thailand ratio out-of-pocket sebesar 12 persen, di indonesia sudah sekitar 30 persen. Artinya, biaya pengobatan yang ditanggung oleh nasabah sendiri sebesar 30 persen.

Oleh karena itu, Roojai percaya bahwa asuransi penyakit kritis dengan harga terjangkau dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan dari beragam skenario yang tidak diinginkan.

Beberapa produk Roojai antara lain Penyakit Kritis, Kanker, Penyakit Jantung, Penyakit Akibat Nyamuk, Hospital Cash Plan, dan Kecelakaan Diri. Karena berlisensi agen asuransi, Roojai hanya menawarkan produk dari satu perusahaan asuransi, yaitu Sompo Insurance.
Share:

RBC Nasre Minus 38,88 Persen Pada Q3 2022


PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasional Re (Nasre) mencatatkan penurunan risk based ratio atau RBC menjadi negatif dalam satu kuartal. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2022 yang dipublikasikan, Nasional Re mencatatkan RBC –38,88 persen pada Q3/2022. Kondisi ini yang membuat lembaga pemeringkat Fitch Rating menurunkan peringkat perusahaan dari BB- menjadi CC.

Meski demikian, premi perseroan tercatat meningkat dengan hasil underwriting dan labanya merosot. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2022 yang dikutip hari ini, Jumat (18/11/2022), Nasre mencatatkan premi Rp5,39 triliun per September 2022. Jumlahnya itu meningkat 6,41 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp5,07 triliun.

Aset Nasre per kuartal III/2022 tercatat Rp11,57 triliun atau tumbuh 20,2 persen (YoY) dari Rp9,6 triliun. Meski demikian, terjadi lonjakan cadangan teknis menjadi Rp10,66 triliun. Ditambah pinjaman subordinasi sebesar Rp1,02 triliun, membuat ekuitas Nasre berbalik minus Rp112,2 miliar. Posisi yang membuat Fitch menurunkan rating perusahaan menjadi CC.

Dari sisi investasi, perusahaan membukukan nilai sebesar Rp6,09 triliun atau tumbuh 13,38 persen (YoY) dari Rp5,37 triliun. Meski demikian, laba perseroan mengalami penurunan cukup signifikan. Pada kuartal III/2022 laba Nasional Re senilai Rp15,37  miliar, turun 91,38 persen (YoY) dari sebelumnya Rp178,36 miliar.

Corporate Secretary Reasuransi Nasional Indonesia Ignatius Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sedang menjalankan rencana penyehatan keuangan dengan memperbaiki proses bisnis dan pengelolaan risiko. 

Perseroan juga melakukan pembenahan proses administrasi penerimaan risiko, penanganan klaim, serta penyelesaian hutang piutang yang umurnya sudah lama. Kesempatan ini menjadi momentum perusahaan dalam meninjau bisnisnya.

"Tentunya semua proses tersebut dilakukan atas koordinasi dengan mitra bisnis kami, agar ke depan ada perbaikan pengelolaan risiko sehingga bersama-sama pula akan menghasilkan surplus underwriting," ujar Ignatius kepada pers, Jumat (18/11/2022).

Share:

Bowtie Insurtech



Didirikan pada tahun 2018, Bowtie adalah perusahaan asuransi online di Hong Kong yang menawarkan platform online bebas agen, bebas komisi, dan nyaman bagi pelanggan untuk mengutip, mengajukan, dan mengklaim paket asuransi kesehatan.

Perusahaan menyediakan enam produk asuransi utama: VHIS (skema asuransi kesehatan sukarela), Touch-wood (asuransi kecelakaan), Penyakit Kritis, Term Life, Cancer Fighter (asuransi kesehatan kanker), dan Group Medical Insurance.

Bowtie telah mendistribusikan perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan senilai HK$40 miliar sejak awal. Perusahaan telah mengumpulkan lebih dari US$50 juta dalam pendanaan yang diungkapkan.

Share:

Carevoice Insurtech



Didirikan pada tahun 2014, CareVoice, atau TCV, adalah ekosistem asuransi kesehatan SaaS yang berbasis di Shanghai yang bertujuan untuk membantu perusahaan asuransi mengatasi empat masalah utama: rendahnya kualitas keterlibatan pelanggan, kurangnya diferensiasi produk, ketergantungan pada saluran penjualan tradisional, dan terbatasnya kemampuan untuk memperluas rantai nilai teknologi.

Melalui CareVoiceOS, CareVoice memberi perusahaan asuransi akses ke ekosistem asuransi kesehatan yang terhubung. OS menawarkan solusi siap pakai yang dapat membantu perusahaan asuransi segera meluncurkan kemampuan keterlibatan digital mereka, atau berfungsi sebagai solusi infrastruktur untuk mempertahankan mekanisme keterlibatan pelanggan mereka sendiri.

CareVoiceOS mengkurasi teknologi manajemen kesehatan tercanggih dan tervalidasi secara ketat di seluruh dunia, memungkinkan perusahaan asuransi membuat perjalanan digital terhubung yang menangani setiap tahap perjalanan pelanggan pemegang polis. Penanggung juga dapat menyesuaikan perjalanan agar sesuai dengan kebutuhan demografi yang berbeda.

Carevoice telah mengumpulkan dana sebesar US$13,1 juta, menurut laporan tersebut.

Share:

OneDegree Insurtech



Didirikan pada tahun 2016, OneDegree adalah perusahaan teknologi yang bertujuan menjadi pemimpin industri asuransi generasi mendatang di Asia. 

OneDegree adalah kandidat asuransi digital pertama di Hong Kong dengan proses asuransi yang sepenuhnya digital dari ujung ke ujung, dan beroperasi di seluruh produk hewan peliharaan, rumah, kesehatan, dan bisnis.

OneDegree telah membangun platform asuransi digital end-to-end yang sangat skalabel dengan fleksibilitas untuk mendukung semua produk asuransi umum dan asuransi kesehatan lini pribadi. 

Platform kepemilikan ini mengintegrasikan aplikasi front-end yang ramah pengguna, memudahkan konsumen untuk membeli dan mengelola polis asuransi mereka dengan sistem back-end yang kuat yang memungkinkan analitik lanjutan dan otomatisasi proses manual tradisional di seluruh pemrosesan klaim, manajemen polis, dan pelayanan pelanggan.

Perusahaan telah mengumpulkan US $ 70 juta dalam pendanaan yang diungkapkan, menurut laporan itu.


Share:

Sunday Insurtech



Didirikan di Thailand pada tahun 2017, Sunday adalah teknologi penjualan dan layanan yang terintegrasi penuh yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan platform digital untuk menawarkan produk dan layanan asuransi yang dipersonalisasi yang sesuai dengan semua jenis risiko individu dan bisnis.

Startup ini berupaya menemukan kembali seluruh rantai nilai asuransi dengan menawarkan solusi end-to-end melalui mitra dan saluran distribusi eksklusifnya. 

Sunday menjalankan produk asuransi kendaraan, perjalanan, gadget, dan produk kesehatan kumpulan, baik individu maupun bisnis.

Sunday telah mengumpulkan US $ 75 juta dalam pendanaan yang diungkapkan, menurut laporan itu.

Share:

Acko General Insurance



Diluncurkan pada November 2016, Acko General Insurance adalah perusahaan asuransi umum yang beroperasi di sektor asuransi mobil, asuransi tertanam (pertanggungan kontekstual micro seperti asuransi seluler), dan asuransi kesehatan.

Perusahaan ini menawarkan fitur-fitur seperti zero commission, zero paperwork, instant renewal, same-day claim settlements, dan pembaruan klaim berbasis aplikasi, dan bertujuan untuk memberi pelanggan harga yang adil, kenyamanan, dan pengalaman pelanggan yang unggul..

Acko General Insurance memiliki kemitraan distribusi dengan perusahaan seperti Amazon, dan mencakup sekitar satu juta pekerja pertunjukan melalui raksasa pengiriman makanan Zomato dan Swiggy, layanan taksi Ola, dan raksasa persewaan properti, OYO.

Perusahaan mengatakan telah tumbuh pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 88% dalam empat tahun terakhir, telah melayani lebih dari 75 juta pelanggan dan telah menerbitkan sekitar 900 juta polis hingga saat ini. Acko General Insurance telah mengumpulkan lebih dari US$450 juta dalam pendanaan yang diungkapkan.

Share:

PolicyBazaar



Didirikan pada tahun 2008, Policybazaar adalah agregator asuransi India dan perusahaan teknologi keuangan multinasional yang berbasis di Gurgaon. 

PolicyBazaar menyediakan platform digital tempat pengguna dapat membandingkan dan membeli polis asuransi jiwa, kesehatan, perjalanan, mobil, dan properti dari lusinan perusahaan asuransi tanpa menggunakan broker. 

Pusat pengetahuannya, Ask PB menawarkan akses langsung ke tim penasihat dan berbagi informasi dengan komunitas yang lebih luas untuk membantu memandu keputusan dan meningkatkan keterlibatan dengan platform.

Policybazaar adalah salah satu pasar asuransi terbesar di India. Ini telah melayani lebih dari sembilan juta pelanggan dan telah menjual lebih dari 19 juta polis sejak awal.

PolicyBazaar adalah platform andalan PB Fintech, yang memiliki merek fintech, Paisabazaar.com, agregator produk kredit, dan pasar pinjaman dan asuransi di Uni Emirat Arab (UEA), Policybazaar.ae.

Share:

Turtlemint Insurtech



Didirikan di India pada tahun 2015, Turtlemint adalah operator platform asuransi online yang dimaksudkan untuk membantu proses pembelian dan pengelolaan polis asuransi. 

Platform perusahaan memberikan rekomendasi asuransi kepada pelanggan berdasarkan algoritme kepemilikan dan analitik data serta menawarkan jaringan fasilitator offline untuk membantu menyelesaikan pembelian asuransi dan memberikan bantuan klaim.

Turtlemint berfokus pada polis terkait heatlh, term life, kendaraan dan sepeda, dan menyediakan opsi dan rekomendasi yang disesuaikan berdasarkan lebih dari 20 parameter berbeda yang dibentuk oleh algoritme kepemilikan.

Perusahaan memiliki jaringan luas lebih dari 160.000 penasihat asuransi.  Turtlemint telah mengumpulkan US $ 197 juta dalam pendanaan yang diungkapkan, menurut laporan itu.

Share:

Qoala



Didirikan di Indonesia pada tahun 2018, Qoala adalah marketplace asuransi online tempat pengguna dapat mencari, membandingkan, dan membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi terpercaya dengan cepat dan mudah, langsung dari aplikasi seluler.

Qoala beroperasi di tiga negara – Indonesia, Malaysia, dan Thailand – menawarkan berbagai perlindungan asuransi, mulai dari kesehatan, kendaraan bermotor, properti, kecelakaan diri, dan kebutuhan lainnya yang dapat diakses secara cepat, mudah, dan transparan.

Qoala telah mengakuisisi lebih dari 50.000 tenaga pemasar asuransi dan menyediakan platform yang didukung oleh lebih dari 50 perusahaan asuransi bagi mereka untuk menjual asuransi dari berbagai perusahaan asuransi, sambil mengelola layanan prapenjualan dan pascapenjualan. 

Qoala juga menyediakan beberapa produk asuransi mikro inovatif melalui kemitraan antara lain dengan Traveloka, Redbus, DANA, JD.ID, Shopee, Kredivo dan Investree.


Share:

Waterdrop Insurtech



Didirikan di Cina pada tahun 2016, Waterdrop adalah platform teknologi yang menggabungkan asuransi dan perawatan kesehatan. 

Penawarannya meliputi Waterdrop Medicine, yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan apotek ritel untuk menawarkan layanan perawatan kesehatan dan farmasi.

Ada juga Waterdrop Crowdfunding, platform dukungan penyakit digital untuk membantu mengentaskan kemiskinan akibat tagihan perawatan medis yang tinggi, dan Waterdrop Insurance Marketplace, platform asuransi digital yang menampung lebih banyak dari 50 perusahaan asuransi, menawarkan asuransi kesehatan dan jiwa jangka pendek dan jangka panjang.

Melalui produk-produknya, Waterdrop telah membangun jaringan perlindungan dan dukungan sosial yang masif bagi orang-orang, meningkatkan kesadaran akan asuransi dan pada akhirnya memberikan layanan asuransi dan perawatan kesehatan kepada konsumen di China.

Share:

Singlife with Aviva



Didirikan pada tahun 2014 di Singapura, Singlife with Aviva adalah perusahaan jasa keuangan yang menyediakan solusi berbasis teknologi dan berbagai produk dan layanan.

Perusahaan ini menawarkan rangkaian lengkap rencana asuransi, tunjangan karyawan, kemitraan dengan saluran penasihat keuangan dan bancassurance, solusi investasi, serta Akun Singlife yang mengutamakan seluler, dan Kartu Debit Singlife yang menyertainya, yang memungkinkan pelanggan untuk menyimpan, membelanjakan, memperoleh dan diasuransikan semua dalam satu aplikasi.

Singlife with Aviva dibentuk dari penggabungan Aviva Singapore dan Singlife. 

Pertama kali diumumkan pada September 2020 dan bernilai S$3,2 miliar, Singlife adalah kesepakatan asuransi terbesar di Singapura pada saat itu dan menciptakan salah satu perusahaan jasa keuangan lokal terbesar di negara tersebut.

Share:

Digit Insurance



Didirikan pada tahun 2016, Digit Insurance adalah startup asuransi berbasis teknologi yang berbasis di Bengaluru, India yang bertujuan untuk membangun solusi yang sederhana dan transparan. Ini menawarkan portofolio produk asuransi di seluruh motor, termasuk pay-as-you-drive, travel, properti, seluler, komersial, dan kesehatan. Digit Insurance juga memiliki jaminan asuransi yang fleksibel selama satu hari, atau selama enam bulan.

Fitur lainnya termasuk proses klaim pemeriksaan mandiri berbasis smartphone, alat layanan mandiri untuk usaha kecil dan menengah (UKM) untuk membantu memilih coverage terbaik dan pemeriksa gejala COVID-19.

Perusahaan telah melayani 20 juta pelanggan sejak awal dan menghasilkan US$400 juta premi tahunan. Digit Insurance juga memiliki jaringan lebih dari 35.000 perwakilan yang ditunjuk yang mendapatkan komisi atas penjualan produknya.

Digit Insurance telah mengumpulkan US$586 juta dalam pendanaan yang diungkapkan dan bernilai US$4 miliar, menurut CB Insights. Saat ini, Digit Insurance sedang mendaftar bursa efek di India.

Share:

ZhongAn Insurtech



Didirikan pada tahun 2013, ZhongAn adalah perusahaan asuransi khusus online Tiongkok yang beroperasi di lima bidang utama: konsumsi gaya hidup, keuangan konsumen, kesehatan, mobil, dan perjalanan.

ZhongAn menerapkan Internet seluler,cloud computing, big data, dan teknologi baru lainnya untuk berbagai tujuan berbeda termasuk desain produk, penyelesaian klaim otomatis, analisis posisi pasar, pengendalian risiko, dan layanan klaim back-end. 

Layanannya membantu pengguna mencari produk asuransi untuk berbagai tujuan termasuk perjalanan, belanja, perawatan medis, dan investasi.

Selain layanan asuransi, ZhongAn telah mendirikan banyak anak perusahaan yang berfokus pada teknologi dan inovasi di seluruh rantai nilai asuransi.

Sebagai perusahaan publik, ZhongAn memiliki hingga 460 juta pengguna dan telah menerbitkan lebih dari 5,8 miliar polis asuransi.

Share:

Ping An Good Doctor



Didirikan pada tahun 2014 di China, Ping An Good Doctor, sebelumnya dikenal sebagai Ping An Healthcare and Technology, adalah perusahaan software yang menyediakan platform ekosistem layanan kesehatan satu atap di Tiongkok. 

Platform ini mencakup layanan kesehatan medis dan konsumen online, layanan interaksi kesehatan, konsultasi online, rujukan dan janji temu rumah sakit, manajemen kesehatan, dan banyak lagi.

Perusahaan publik mengklaim lebih dari 440 juta pengguna terdaftar di platformnya dan sekitar 1,3 miliar konsultasi. 

Platform ini telah mengumpulkan hampir 49.000 tim dokter internal dan eksternal dari 20 praktik, serta pelatih kebugaran, ahli gizi, dan psikolog konseling. 

Ping An Good Docto juga memiliki lebih dari 3.000 rumah sakit mitra, 208.000 apotek mitra, lebih dari 100.000 mitra penyedia layanan kesehatan, dan lebih dari 1.800 mitra pemeriksaan kesehatan.


Share:

Bolttech



Didirikan pada tahun 2020 di Singapura, Bolttech membangun koneksi antara perusahaan asuransi, distributor seperti perusahaan telekomunikasi, retail dan bank, dan pelanggan untuk mempermudah dan mengefisienkan pembelian dan penjualan produk proteksi dan asuransi.

Bolttech menghubungkan lebih dari 200 perusahaan asuransi dengan 800+ mitra distribusi dan lebih dari 7,7 juta pelanggan, dan digunakan oleh merek asuransi termasuk Hippo, Progressive, Liberty Mutual, Travelers, dan MetLife. 

Perusahaan ini aktif di lebih dari 30 negara dan menangani US$50 miliar dalam premi yang dikutip di 6.000 variasi produk per tahun.

Bolttech adalah perusahaan asuransi dengan peringkat tertinggi di Asia dalam daftar tersebut, serta yang termuda secara keseluruhan. Ini telah mengumpulkan lebih dari US $ 247 juta dalam pendanaan yang diungkapkan.

Share:

Kode Etik APPARINDO (Terbaru 2022)



BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Pengertian Umum

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:

  1. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia disingkat APPARINDO adalah satu-satunya perkumpulan Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi di Indonesia.
  2. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang Asuransi
    yang telah mendapatkan izin usaha, menjadi anggota APPARINDO dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang Reasuransi
    yang telah mendapatkan izin usaha, menjadi anggota APPARINDO dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Anggota APPARINDO adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi atau usaha
    pialang reasuransi, yang telah memperoleh izin usaha dari instansi pembina dan pengawas usaha perasuransian dan telah mendapatkan nomor keanggotaan dari APPARINDO.
  5. Nasabah adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa konsultasi dan/atau
    keperantaraan dan/atau penanganan klaim asuransi atau reasuransi dari perusahaan pialang asuransi
    atau perusahaan pialang reasuransi.
  6. Dewan Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat, pertimbangan dan persetujuan kepada Dewan Pengurus Pusat dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis.
  7. Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dewan Pengurus dalam mengambil keputusan operasional.
  8. Dewan Pengurus Pusat adalah Dewan Pengurus APPARINDO di tingkat pusat selanjutnya disebut sebagai DPP APPARINDO.
  9. Pelanggaran Kode Etik adalah sikap atau perilaku Anggota APPARINDO yang bertentangan dengan
    Etika yang diatur dalam Kode Etik APPARINDO
  10. Majelis Kode Etik adalah komite ad-hoc yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan yang bertugas melakukan penyelesaian tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota APPARINDO.
  11. Sanksi adalah hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana dan upaya dalam pelaksanaan dan penegakan Kode Etik oleh Anggota APPARINDO.
  12. Otoritas Pengawas adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh Undang-Undang dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di dalam sektor jasa keuangan, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
  13. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.

 

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

  1. Kode Etik ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi para Anggota APPARINDO dalam
    bersikap atau berperilaku secara internal maupun eksternal.
  2. Kode Etik ini disusun dengan tujuan agar setiap Anggota APPARINDO menjunjung tinggi integritas,
    moral, harkat, martabat, kewibawaan dalam menjalankan usaha serta sekaligus sebagai sarana
    pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme bagi Anggota APPARINDO dalam
    menjalankan fungsi, tugas dan peran di bidang perasuransian sesuai ketentuan perundang-undangan
    yang berlaku.

 

Pasal 3

Nilai-Nilai APPARINDO

  1. Dalam menjalankan kegiatannya sebagai perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang
    reasuransi, Anggota APPARINDO menerapkan nilai-nilai yang berdasarkan Pancasila sebagai berikut:
    a. Nasionalisme
    b. Integritas
    c. Saling Menghargai
    d. Profesionalisme
    e. Akuntabilitas
    f. Kompeten
    g. Kehati-hatian
    h. Pelayanan Prima
    i. Cepat Tanggap
  2. Yang dimaksud dengan:
    a. Nasionalisme adalah rasa mencintai bangsa dan negara yang harus dimiliki setiap warga negara yang tercermin dalam beberapa tindakan seperti mematuhi hukum negara, melestarikan budaya, mencintai produk dalam negeri dan melakukan aksi nyata membela negara.
    b. Integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai APPARINDO.
    c. Saling Menghargai adalah sikap dan tindakan untuk menghormati hak pihak lain.
    d. Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab, jujur berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja yang baik.
    e. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas tugas dan kewajiban yang sudah dilakukan.
    f. Kompeten adalah kemampuan dan kewenangan dalam melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan nilai-nilai APPARINDO.
    g. Kehati-hatian adalah sikap yang menunjukkan perhatian dan antisipatif terhadap akibat yang ditimbulkan dalam menjalankan kegiatan usaha.
    h. Pelayanan Prima adalah kemampuan untuk secara konsisten memenuhi harapan pemangku kepentingan.
    i. Cepat Tanggap adalah sikap dalam memahami dan memberikan tanggapan dengan cepat dan tepat.

 

BAB II

ETIKA APPARINDO

Pasal 4

Etika Dalam Berorganisasi

Anggota APPARINDO wajib:

  1. Menjaga dan membela kehormatan dan nama baik APPARINDO sebagai suatu organisasi profesi yang bermartabat tinggi.
  2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan semua peraturan dan keputusan yang ditetapkan APPARINDO.
  3. Memberikan dukungan terhadap usaha-usaha dalam mencapai tujuan APPARINDO.

Mentaati peraturan perundangan yang berlaku.

 

Pasal 5

Etika Dalam Perusahaan Sendiri

Anggota APPARINDO senantiasa mengupayakan nilai-nilai APPARINDO untuk dipahami dan dipatuhi, oleh
seluruh jajaran dalam perusahaan.

 

Pasal 6

Etika Terhadap Nasabah

Anggota APPARINDO senantiasa:

  1. Memberikan layanan terbaik kepada Nasabah dengan menjunjung tinggi asas saling percaya.
  2. Bertindak jujur, hati-hati, transparan, penuh rasa tanggung jawab dan objektif dalam menjalankan profesinya.
  3. Menghindari konflik kepentingan
  4. Mengelola dan menyelesaikan keluhan Nasabah dalam waktu yang sesingkat mungkin
  5. Memberikan layanan literasi dan pemahaman perasuransian.

 

Pasal 7

Etika Sesama Anggota APPARINDO

Anggota APPARINDO senantiasa:

  1. Membina hubungan baik yang dilandasi sikap saling menghormati dan menghargai.
  2. Menjaga kebersamaan dan kekeluargaan.
  3. Membela kehormatan dan nama baik atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong secara
    konstruktif.
  4. Mengutamakan penyelesaian permasalahan dengan musyawarah mufakat

Anggota APPARINDO dilarang:

  1. Melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat, perbuatan curang dan mendiskreditkan sesama Anggota APPARINDO;
  2. Memperkerjakan orang yang masih berstatus karyawan pada Anggota lainnya;
  3. Menyalahgunakan dokumen milik Anggota APPARINDO lain untuk kepentingan sendiri;
  4. Menyebarluaskan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota APPARINDO lain pada media massa atau
    media sosial.

 

Pasal 9

Etika Terhadap Masyarakat

Anggota APPARINDO senantiasa:

  1. Menghormati, dan menjunjung tinggi norma dan kaidah yang ada di masyarakat.
  2. Berperan dalam pelaksanaan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Berperan dalam meningkatkan inklusi dan literasi masyarakat terhadap peran dan fungsi pialang
    asuransi dan pialang reasuransi khususnya, dan industri perasuransian pada umumnya.

 

Pasal 10

Etika Terhadap Pemerintah dan Otoritas Pengawas

Anggota APPARINDO senantiasa:

  1. Menjunjung persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Membina hubungan baik dengan Pemerintah dan Otoritas Pengawas.
  3. Mendukung kebijakan dan program yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Otoritas Pengawas
    terutama yang berkaitan dengan perekonomian negara pada umumnya dan industri perasuransian
    pada khususnya.

 

BAB III

PENGAWASAN DAN PENEGAKAN

Pasal 11

Pengawasan

  1. Setiap Anggota APPARINDO wajib memahami dan mematuhi Kode Etik ini.
  2. Pengawasan pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat.

 

Pasal 12

Penegakan

  1. Penegakan Kode Etik atas pelanggaran yang dilakukan Anggota APPARINDO dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Kode Etik.
  3. Dugaan adanya suatu pelanggaran Kode Etik dapat berasal dari:
    a. Aduan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut;
    b. Berdasarkan temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus Pusat.
    c. Berdasarkan informasi dari Otoritas Pengawas.

 

BAB IV

MAJELIS KODE ETIK

Pasal 13

Bentuk dan Struktur

  1. Majelis Kode Etik merupakan komite berbentuk “ad-hoc”.
  2. Anggota Majelis Kode Etik sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Ketua
    Dewan Kehormatan.
  3. Majelis Kode Etik terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang dipilih dari:
    a. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Kehormatan;
    b. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Pengawas;
    c. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Pengurus Pusat.
  4. Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan dan penetapan sanksi kepada Anggota APPARINDO yang diputuskan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
  5. Biaya yang timbul sehubungan dengan penanganan pelanggaran Kode Etik ini dibebankan kepada APPARINDO.

 

Pasal 14

Tata Cara Pengaduan

  1. Sesuai Pasal 12 ayat 3, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang secara nyata dirugikan oleh adanya dugaan pelanggaran Kode Etik atau berdasarkan temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus Pusat serta informasi dari Otoritas Pengawas.
  2. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerugian materil maupun non materil sebagai
    akibat langsung dari adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.
  3. Pengaduan harus diajukan kepada Dewan Pengurus Pusat secara tertulis disertai alasan berikut bukti-bukti.
  4. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya aduan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, Dewan Pengurus Pusat wajib menyampaikan aduan tersebut kepada Dewan Kehormatan untuk ditindak lanjuti.
  5. Dalam waktu paling lambat 14 (empatbelas) hari kalender sejak diterimanya aduan dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan wajib mengundang para pihak untuk diminta penjelasan atau keterangannya perihal aduan.
  6. Pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Dewan Kehormatan dimaksudkan untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
  7. Dalam hal musyawarah untuk mufakat telah tercapai, masalah aduan yang bersangkutan dianggap telah selesai.
  8. Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, Dewan Kehormatan wajib membentuk Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.

 

Pasal 15

Tata Cara Penanganan oleh Majelis Kode Etik

  1. Majelis Kode Etik bertugas memeriksa, memutuskan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik.
  2. Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terbentuknya Majelis Kode Etik.
  3. Tata cara penanganan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik oleh Majelis Kode Etik:
    1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terbentuknya, Majelis Kode Etik mengundang para pihak untuk didengar penjelasannya.
    2. Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak tidak hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-2 dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
    3. Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak juga tidak hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-3 dan terakhir dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
    4. Apabila panggilan ke-3 pihak bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka Majelis Kode Etik akan bersidang untuk memeriksa masalah bersangkutan dan menetapkan putusannya.
    5. Apabila diperlukan, sebelum menetapkan putusannya Majelis Kode Etik dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Kehormatan dan atau Dewan Pengurus Pusat.
  4. Keputusan Majelis Kode Etik disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.

 

Pasal 16

Cara Pengambilan Keputusan

  1. Keputusan Majelis Kode Etik dapat berupa:
    1. Menolak seluruh dugaan pelanggaran;
    2. Menerima sebagian dugaan pelanggaran;
    3. Menerima seluruh dugaan pelanggaran.
  2. Dalam keputusan bersangkutan harus dicantumkan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
  3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak Anggota Majelis Kode Etik.
  4. Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat seluruh diskusi sidang dalam suatu berita acara rapat (notulen).
  5. Keputusan Majelis Kode Etik disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.

 

Pasal 17

Sanksi

Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota APPARINDO sebagaimana pada pasal-pasal
yang diatur dalam Kode Etik APPARINDO, dapat berupa teguran, pemberhentian sementara atau
pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 19

Aturan Peralihan

Dalam hal terdapat pelanggaran Kode Etik sebelum Kode Etik ini disahkan, baik yang telah diadukan
kepada Dewan Pengurus Pusat maupun hasil temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas, Dewan
Pengurus Pusat dan atau informasi dari Otoritas Pengawas, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan
Kode Etik yang telah disahkan sebelumnya.

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 20

Penutup

Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Share:

Fuse Tak Ingin Mendirikan Perusahaan Asuransi


Insurtech Fuse berkomitmen untuk menyediakan teknologi dalam industri asuransi yang mampu mendorong perluasan akses dan pemasaran produk asuransi di Indonesia.

Founder & CEO Fuse Andy Yeung mengatakan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah yaitu kurang dari 3 persen. "Bahkan jika itu meningkat 10 kali lipat, itu akan tetap 30%, di mana it masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lainnya", ujar Andy dalam wawancara dengan CNBC (Selasa, 26/07/2022).

Andy mengungkapkan ada dua tantangan dalam mengembangkan asuransi di Indonesia. Pertama adalah bagaimana membuat nasabah memahami pentingnya asuransi. Kedua adalah kesenjangan antara harga asuransi dan kemampuan masyarakat dalam membeli asuransi.

Oleh karena itu, Fuse mendorong perusahaan asuransi untuk membuat produk asuransi yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, Fuse meluncurkan asuransi untuk penyakit kritis, di mana biasanya penyakit kritis adalah bagian dari asuransi jiwa. Namun dengan menjual produk secara terpisah, produk asuransi akan menjadi lebih murah dan terjangkay.

Andy mengatakan bahwa Fuse tidak berminat untuk membuat perusahaan asuransi sendiri. Fuse ingin menempatkan diri sebagai platform teknologi independen yang saat ini sudah bekerjasama dengan lebih dari 40 perusahaan asuransi yang mampu mendorong perluasan akses dan pemasaran produk asuransi di Indonesia.

"Saya menganggap jika kami menjadi perusahaan asuransi berlisensi untuk menciptakan produk sendiri jika akan ada konflik kepentingan", ujarnya. Hal ini karena perusahaan asuransi milik Fuse akan bersaing dengan perusahaan asuransi yang saat ini menjadi mitra Fuse.

Dengan berbagai model bisnis yang dijalani oleh Fuse, Fuse behasil mendapatkan pendanaan seri B dengan total sebesar USD 50 juta pada akhir 2021. Fuse saat ini memiliki lebih dari 60 ribu tenaga pemasar/ partner yang menggunakan aplikasi Fuse Pro. Fuse juga bekerja sama dengan lebih dari 40 perusahaan asuransi, mulai dari perusahaan asuransi umum hingga perusahaan asuransi jiwa, yang mendukung Fuse untuk menyediakan lebih dari 300 produk asuransi bagi end-customer.

(Gambar: CNBC Indonesia)
Share:

Cermati Protect Bagi Gadget Insurance Gratis


Cermati Protect memberikan gadget insurance gratis bagi para pelanggan platform Laku6. Setiap pembelian ponsel lewat tukar-tambah di marketplace Laku6, pelanggan akan mendapat proteksi gratis dengan periode asuransi 12 bulan.

Jika terjadi kerusakan atas handphone yang dibelinya tersebut, maka asuransi akan mengganti biaya perbaikannya. Uang pertanggungan yang diperoleh setiap pelanggan sebesar maksimal Rp 3 juta atau senilai dengan nilai gadget, mana lebih rendah. Selain itu, Cermati Protect juga memberikan layanan antar jemput langsung ke rumah secara cuma-cuma untuk perbaikan handphone agar lebih memudahkan pelanggan.

PT Laku6 Online Indonesia adalah penyedia layanan tukar-tambah perangkat elektronik second hand di Indonesia.Vice President of Insurance Cermati Protect, Juanri, mengungkap bahwa penyediaan proteksi gadget buat para pelanggan dapat meningkatkan pengalaman belanja yang aman dan tenang, karena perangkat sudah terlindungi dari risiko kerusakan fisik.

“Kolaborasi antara Cermati Protect dan Laku6 merupakan salah satu strategi kami dalam menggarap segmen bisnis ritel untuk memperluas jangkauan perlindungan asuransi mikro, serta komitmen perusahaan dalam menyediakan produk yang komprehensif dan inovatif, relevan bagi kehidupan masyarakat sehari-hari dan memberikan pengalaman asuransi terbaik bagi pelanggan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/7/2022).

Chief Commercial Officer Laku6, Sintara Nyotowijoyo menuturkan, sebagai leader platform jual beli gadget preloved di Indonesia, misi perusahaan adalah membantu masyarakat untuk meningkatkan standar hidup masyarakat dengan harga lebih terjangkau. Salah satunya menyediakan asuransi yang sesuai dengan gaya hidup masyarakat yang serba digital ini.

“Kami sangat senang produk asuransi dari Cermati Protect hadir di Laku6. Jaminan proteksi selama 12 bulan dan layanan antar jemput perbaikan handphone semakin melengkapi garansi atau jaminan yang sudah kami berikan kepada pelanggan untuk semua produk gadget yang dijual, seperti garansi uang kembali, garansi pengembalian produk, dan garansi kerusakan. Ini semua tidak terlepas dari upaya kami untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pelanggan,” pungkasnya.

Gambar: Laku6

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts