November 2021 ~ Akademi Asuransi

Implikasi Asuransi dari Krisis Rantai Pasokan


Rantai pasokan global berada di bawah tekanan sepanjang tahun 2021 sebagai efek samping dari pandemi COVID-19. Sementara banyak sektor ekonomi telah pulih dari penghentian mendadak pada paruh pertama tahun 2020, industri logistik dan rantai pasokan tetap beroperasi dengan kapasitas yang berkurang. Pemerintah negara-negara ekonomi utama, seperti AS dan China, memperkirakan krisis akan berlanjut hingga 2022.

Corporate Risk and Insurance berbicara dengan Robyn Anderson (gambar di atas), seorang pengacara dalam praktik asuransi dan pemulihan firma hukum AS Lathrop GPM, tentang bagaimana bisnis yang terpengaruh oleh masalah rantai pasokan dapat mengatasi krisis.

“Awalnya, penutupan dan karantina besar-besaran berarti penurunan kapasitas produksi dan pasokan,” kata Anderson. “Pada saat yang sama, perilaku konsumen berubah, dengan banyak orang bekerja dari rumah dan mengonsumsi barang di ruang pribadi. Ini menciptakan keterputusan langsung antara penawaran dan permintaan, dan gangguan itu dirasakan oleh hampir semua orang. Tetapi, bahkan ketika penawaran dan permintaan secara bertahap disinkronkan kembali dari waktu ke waktu, masih ada kekusutan yang harus diselesaikan dalam distribusi. Pelabuhan-pelabuhan utama kadang-kadang masih ditutup karena wabah, kekurangan tenaga kerja tetap ada, dan biaya operasional meroket, yang semuanya dapat menambah tekanan dan penundaan pada sistem global yang tegang.”

Ini hanya masalah rantai pasokan yang disebabkan oleh pandemi. Pengganggu rantai pasokan “khas”, seperti banjir, kekeringan, kebakaran hutan, dan angin topan, masih ada dan sebenarnya dapat memburuk karena efek perubahan iklim.

Menurut Anderson, langkah pertama untuk menghindari risiko rantai pasokan adalah memahami sepenuhnya rantai pasokan dan kerentanannya. Beberapa perusahaan memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk lebih memahami detail dan risiko waktu nyata. Anderson juga menyarankan bahwa, jika memungkinkan, bisnis menyederhanakan rantai pasokan mereka. Karena pandemi, beberapa bisnis juga beralih dari "manufaktur tepat waktu", sementara yang lain beralih ke karyawan sementara untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.

“Ketika gangguan benar-benar terjadi, bisnis juga dapat mencoba mengalihkan risiko baik melalui transfer risiko kontraktual atau penempatan pertanggungan asuransi,” kata Anderson. “Pilihan asuransi klasik, misalnya, akan menjadi cakupan gangguan bisnis kontinjensi dalam polis properti. Asuransi itu berlaku bahkan jika tertanggung tidak menderita kerugian atau kerusakan harta benda secara langsung. Hal ini dipicu jika pemasok atau pelanggan mengalami kerusakan properti fisik yang kemudian menyebabkan gangguan di sepanjang rantai pasokan, yang berdampak pada bisnis tertanggung. Jenis pertanggungan ini bekerja dengan baik ketika peristiwa fisik seperti banjir atau kebakaran menyebabkan gangguan dalam rantai pasokan.”

Namun, sehubungan dengan pandemi, pertanggungan gangguan bisnis kontinjensi bukanlah masalah terbuka dan tertutup, dan diserahkan kepada pengadilan untuk memutuskan apakah pertanggungan itu tetap berlaku.

“Karena COVID-19, banyak pengadilan telah ditugaskan untuk menjawab apakah keberadaan virus dalam bisnis dapat menyebabkan kerusakan “fisik” pada properti,” kata Anderson. “Beberapa pengadilan telah mengatakan ya, atau setidaknya mungkin, tetapi banyak yang lain mengatakan tidak, yang berarti cakupan gangguan bisnis kontinjensi tidak akan berlaku jika gangguan tersebut semata-mata karena wabah dan penutupan COVID-19, misalnya.”

Pada September 2020, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa perusahaan yang menyelenggarakan asuransi business interruption dan terpaksa menghentikan operasinya karena pandemi berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan asuransi.

“Ada opsi asuransi potensial lain yang tersedia untuk bisnis, yang tidak memerlukan pembuktian kerusakan fisik, tetapi cakupan ini kurang umum, kurang standar, dan seringkali lebih mahal,” kata Anderson. “Seperti biasa, berbicara dengan broker yang berpengetahuan dan dengan hati-hati meninjau setiap bahasa kebijakan yang diusulkan adalah kunci untuk memastikan cakupannya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.”

Terlepas dari putusan pengadilan, perlindungan gangguan bisnis di tengah pandemi sebagian besar masih merupakan wilayah yang belum dipetakan, dengan ketidakpastian tentang apakah klaim dapat ditanggung, serta sejauh mana kompensasi.

“Ketentuan kebijakan operatif dan berbagai pengecualian sangat sulit untuk diuraikan, dan pengadilan telah bergulat dengan interpretasi dan penerapannya,” kata Anderson. “Ini berarti bahwa bagaimana suatu kebijakan akan ditafsirkan mungkin sangat bergantung pada apa yang diatur oleh undang-undang. Meskipun litigasi cakupan mungkin tidak dapat dihindari dalam beberapa situasi, adalah bijaksana untuk mempertimbangkan opsi non-litigasi. Kadang-kadang tertanggung dan perusahaan asuransi akan mengadakan perjanjian macet dan berdentang untuk memberikan waktu untuk presentasi dan diskusi klaim, tanpa harus khawatir tentang salah satu pihak yang mengajukan gugatan. Selain itu, meminta jasa mediator yang berpengetahuan luas untuk membantu diskusi penyelesaian juga bisa menjadi investasi yang baik, dan alternatif hemat biaya untuk mencapai kompromi tanpa litigasi.”

Untuk mengantisipasi insiden rantai pasokan, Anderson menyarankan bisnis untuk secara proaktif meninjau kontrak mereka dengan mitra bisnis dan polis asuransi mereka sendiri untuk menentukan hak atau pemulihan apa yang mungkin mereka miliki.

“Perhatikan dengan cermat tenggat waktu pelaporan dan bukti kerugian dan miliki prosedur untuk mendokumentasikan kerugian dan upaya untuk mengurangi kerugian,” katanya. “Banyak firma akuntansi yang baik mengkhususkan diri dalam menghitung dan mendokumentasikan properti, gangguan bisnis dan kerugian dan klaim gangguan bisnis kontinjensi.”


Terjemahan bebas dari insurancebusinessmag.com

Foto dari insurancebusinessmag.com














Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts