March 2017 ~ Akademi Asuransi

Asuransi Umum Tunggu Aturan Teknis Pemasaran PAYDI


Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri asuransi umum tengah menanti ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi M.M. Samosir mengatakan pihaknya telah mengajukan empat produk yang dikaitkan dengan investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengungkapkan sesuai ketentuan otoritas, PAYDI yang akan dipasarkan dikaitkan dengan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident/PA).
Berdasarkan Peraturan OJK atau POJK No.69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah telah memperbolehkan asuransi umum untuk melakukan perluasan ruang lingkup usaha kepada kegiatan usaha PAYDI.
Pasal 7 dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa perusahaan asuransi umum hanya dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha pada PAYDI dengan kriteria menanggun risiko kematian akibat kecelakaan diri, dan jangka waktu polis paling singkat 5 tahun.
“Kami sudah ajukan keempat produknya [PAYDI] ke OJK, tetapi untuk ketentuan teknisnya kami masih menunggu penerbitan surat edaran. Kami berharap aturan itu bisa segera terbit, supaya pemasaran PAYDI bisa segera dilakukan,” kata Dumasi.
Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya mengaku optimistis produk yang akan dipasarkan nantinya bisa mendapat respon positif dari pasar. Untuk menarik minat pasar, ujarnya, ASM telah menyusun formula produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dumasi juga berharap perluasan ruang lingkup usaha dengan memasarkan PAYDI bisa lebih memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan. Sepanjang 2017, perusahaan menargetkan pendapatan premi Rp5,8 triliun atau tumbuh sekitar 10% jika dibandingkan capaian tahun sebelumnya yaitu Rp5,27 triliun.
Dari target tersebut, perseroan memperkirakan kontribusi premi terbesar masih akan berasal dari lini bisnis properti dengan kisaran 40%. Kontribusi terbesar kedua dari asuransi kendaraan bermotor sebesar 20%. Kemudian disusul asuransi kesehatan dan lini bisnis lainnya.

Sumber: Bisnis
Share:

Berikut Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak


JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim Asuransi adalah sebuah tindakan, berupa permintaan resmi dari pihak nasabah kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk meminta pembayaran yang sesuai dengan perjanjian atau polis asuransinya.
Ini adalah salah satu manfaat yang di dapat jika anda memiliki asuransi dalam hidup yang akan penuh dengan risiko. Klaim asuransi tersebut akan diperiksa validitas nya, lalu jika sudah benar, pihak asuransi akan membayar kepada pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang ada.
Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis tersebut disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.
Sehingga, klaim yang mereka ajukan tidak dapat dikabulkan oleh pihak asuransinya.  Dapat dibayangkan jika anda sangat perlu untuk mengajukan klaim, namun ada beberapa hal yang kurang diperhatikan seperti data-data dan lain sebagainya.
Anda membutuhkan pembayaran dalam tempo waktu yang cepat, namun ternyata klaim anda ditolak. Tentunya akan membutuhkan banyak waktu lagi untuk mengulang pengajuan klaim.
Apa saja yang perlu diperhatikan saat akan mengajukan klaim asuransi, agar tidak terjadi penolakan, berikut ulasan lengkapnya:
1.    Identitas Harus Akurat
Saat ingin mengajukan klaim asuransi, anda perlu memeriksa kembali dan memastikan apakah identitas yang tertera akurat.
Hal tersebut menjadi penting karena nantinya akan berpengaruh terhadap klaim asuransi yang diajukan.
Sebaiknya anda cek kembali nama yang tertera di polis apakah sudah sesuai dengan nama pada kartu KTP anda.
Jika ada saja satu kesalahan, misalnya dalam penulisan huruf pada nama saja, pihak asuransi akan menganggap nama tersebut tidak sesuai polis, kemungkinan asuransi bisa ditolak.
2.    Memahami Penyebab Kecelakaan Ditanggung
Sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
Bacalah polis tersebut secara seksama, karena disana tersimpan berbagai peraturan yang sebaiknya diikuti oleh nasabah asuransi terkait. Sehingga saat mengajukan klaim, kemungkinan besar klaim anda tidak akan ditolak.
3.    Waktu Tenggang Mengurus Klaim
Asuransi biasanya memiliki waktu tenggang khusus, baik dalam pembayaran, maupun dalam pengajuan klaim.
Anda perlu mengetahui waktu tenggang atau jatuh tempo ini, untuk segera melengkapi dokumen–dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Jika waktu ini sama sekali tidak diketahui oleh anda, kemungkinan besar juga klaim akan ditolak.
4.    Cakupan Cover
Istilah “cover” dalam asuransi ini bukanlah hal baru, pasalnya istilah ini digunakan untuk penanggulangan berbagai risiko yang ada. Asuransi sejatinya bersifat mengurangi akibat dari risiko.
Pahami mengenai hal ini, apa saja dari risiko yang diterima, bisa dicover oleh pihak asuransi. Hal ini juga tertera dalam polis asuransi.
Baca dan Pahami Polis Asuransi
Saat hendak berhubungan dengan asuransi, sebaiknya anda memahami dan membaca dengan detail mengenai polis asuransi yang diterima.
Segala hal yang terkait asuransi, seperti penanggulangan risiko, persyaratan klaim, dan mengenai keseluruhan asuransi yang dipilih, tertera secara lengkap dalam polis asuransinya.


Sumber: Kompas
Share:

Tips Mudah Mempelajari Polis Asuransi


JAKARTA, KOMPAS.com – Mengalihkan risiko dengan membeli produk asuransi menjadi bagian dari manajemen pengelolaan keuangan pribadi. Bila Anda telah memiliki tanggungan, memiliki asuransi jiwa adalah hal yang seharusnya terpenuhi.
Begitu juga dengan asuransi kesehatan. Dengan memiliki asuransi, risiko-risiko yang biasa kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari dan bisa mempengaruhi kondisi finansial, dapat lebih terkelola.
Bila Anda berniat membeli asuransi sebagai salah satu langkah manajemen risiko finansial, mengetahui produk asuransi yang hendak Anda beli adalah hal wajib.
Termasuk di sini adalah mengetahui dan memahami isi polis atau kontrak asuransi yang Anda beli.
Hal prinsip ini malah banyak diabaikan. Belum-belum nasabah asuransi sudah enggan membaca isi polis hanya karena gaya bahasa kontrak asuransi yang dinilai berbelit dengan bahasa hukum yang berat.
Namun, supaya terhindar dari hal-hal yang menyulitkan di kemudian hari, Anda wajiib membaca polis dengan jeli dan teliti. Berikut tips mudah membaca dan mempelajari polis asuransi:

1.    Jenis Pertanggungan Asuransi

Salah satu bagian terpenting dari polis yang harus Anda pahami betul adalah jenis pertanggungan asuransi yang Anda beli. Misalnya, bila Anda membeli asuransi kesehatan, maka Anda harus mengetahui apa saja jenis penyakit yang ditanggung oleh produk asuransi tersebut. Apakah tercantum dengan tegas di dalam polis.

Sedang bila Anda membeli asuransi kerugian seperti mobil, jenis pertanggungan yang biasa ditawarkan adalah total loss only (TLO) atau comprehensive (perlindungan menyeluruh). Bila Anda membeli yang TLO, maka asuransi hanya mengganti kerugian ketika kendaraan Anda hilang. Sedangkan bila terjadi lecet atau kecelakaan, risiko itu tidak ditanggung.

2.    Definisi Pertanggungan

Anda sudah mengetahui apa saja jenis pertanggungan yang ditanggung oleh asuransi tersebut. Langkah berikutnya adalah, pelajari definisi pertanggungan yang dimaksud di dalam polis asuransi. Sebagai gambaran, untuk produk asuransi kesehatan tertera jenis pertanggungan adalah untuk risiko penyakit kanker.

Nah, pastikan Anda memperjelas, pertanggungan seperti apa yang didapatkan untuk risiko sakit kanker? Apakah asuransi akan menanggung untuk sakit kanker di stadium awal? Atau hanya menanggung di stadium akhir?

3.    Klausul pengecualian

Pelajari juga bagian penting dari polis asuransi yakni aturan atau kondisi yang membatalkan pertanggungan. Biasa dinamakan dengan istilah klausul pengecualian (exclution clause). Bab ini biasanya dimuat dalam bab ketentuan khusus yang termuat di polis.
Isinya biasanya standar yaitu, pertanggungan akan batal bila penyalahgunaan, kejahatan, kesengajaan, kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah.

Misalnya, klaim asuransi jiwa tidak akan cair bila si tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri (unsur kesengajaan), atau dibunuh oleh si ahli waris (kejahatan), dan lain sebagainya.

Dengan mempelajari tiga bagian terpenting dari polis atau kontrak asuransi tersebut, Anda bisa lebih jeli mengetahui produk asuransi yang hendak Anda beli. Jangan sungkan meminta dummy polis sebelum resmi membubuhkan tanda tangan di kontrak asuransi.
Jangan pula sungkan menanyakan dengan detail kepada perusahaan asuransi atau agen tentang serba serbi polis yang belum Anda mengerti. Teliti di awal bisa menghindarkan Anda dari masalah di kemudian hari ketika perlu melakukan klaim asuransi.

Setelah membaca tips ini semoga Anda tidak ragu lagi untuk memiliki asuransi sesuai kebutuhan Anda. Selamat berasuransi.

Sumber: Kompas
Share:

Pengenalan Insurance Act 2015

Insurance Act 2015 (IA 2015) mulai diterapkan pada 12 Agustus 2016. IA 2015 ini diterapkan untuk semua kontrak asuransi komersil yang menggunakan English Law, namun tidak berlaku surut. Pada prinsipnya, IA 2015 tidak menggantikan MIA 1906 seluruhnya. Yang tidak diatur dalam IA 2015, MIA 1906 tetap berlaku. Oleh karena itu di sini kita akan bahas beberapa kebaruan dalam IA 2015.

A.    Duty of disclosure – Part 2 of the IA 2015
Dalam MIA 1906, prinsip itikat baik harus dilaksanakan oleh tertanggung dan penanggung sebelum dan saat kontrak berjalan. Semua fakta material harus diungkapkan oleh tertanggung sebelum kontrak disetuju. Apabila tertanggung gagal untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka kontrak dianggap batal sejak awal dan klaim tidak harus dibayar oleh penanggung.

IA 2015 section 3(1) hingga (5) menggantikan S 18, 19, dan 20 dari MIA 1906, sedangkan section 17 dari MIA 1906 tetap. Tugas baru tertanggung dalam IA 2015 adalah untuk membuat sebuah “representasi risiko yang fair”. Kewajiban baru menuntut perusahaan asuransi harus aktif dalam menggali risiko yang hendak mereka underwrite, tidak hanya menuntut representasi penuh dari tertanggung. Maka terciptalah yang kewajiban baru yang disebut dengan fairness representation. Kewajiban baru tersebut meliputi mengungkapkan kepada Penanggung setiap fakta material yang Tertanggung ketahui atau seharusnya tertanggung ketahui. Jika hal itu tidak terpenuhi, Tertanggung mengungkapkan kondisi yang memberikan Penanggung informasi yang cukup untuk menyelidiki lebih lanjut kondisi yang diungkapkan.

Dalam IA 2015 section 7(3)-(4), fakta material diartikan sebagai sesuatu yang mempengaruhi penilaian dari penanggung yang prudent dalam menentukan apakah akan ambil risiko dan juga terms apa yang akan digunakan, dan juga:
  • Fakta khusus (special) atau unusual yang terkait dengan risiko. Contoh: Bahwa kapal sudah tidak dipergunakan untuk trading; drone di bawah laut.  
  • Suatu perhatian khusus yang mendorong tertanggung mencari jaminan asuransi. Contoh: FSO rentan kebakaran karena kargo di dalamnya adalah fuel oil; kapal yang harus scrab dan akan dibawa ke overseas.
  • Apapun kondisi umum yang membutuhkan perhatian sebagai sesuatu yang material.

Dalam IA 2015, fair presentation dari risiko adalah:
  • Pengungkapan yang menempatkan Penanggung diberitahukan agar penanggung dapat memberikan pertanyaan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut (Section 3(3)(a))
  • Pengungkapan yang dilakukan dengan cara yang cukup jelas dan mudah untuk diakses oleh Penanggung (Section 3(3)(b))
  • Setiap material representation yang benar dan diharapkan dilakukan dengan itikat baik (Section 3(3)(c)).

B.    New concept of “proportionate” remedies – Schedule 1
Ada dua kondisi suatu pelanggaran yaitu pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan pelanggaran yang dilakukan karena ada innocent negligent. Jika pelanggaran dilakukan secara sengaja, maka klaim ditolak. Untuk pelanggaran innocent negligent, ada suatu tes yang kompleks.

Dalam IA 2015, beban pembuktian ada pada Penanggung untuk membuktikan bahwa pelanggaran terhadap “fair representation” adalah sengaja (deliberate) atau dibiarkan (reckless). Jika penanggung tida menyetujui kontrak polis atau setuju tetapi dengan ketentuan yang berbeda, maka polis batal dan klaim ditolak. Premi yang sudah dibayarkan menjadi hak Penanggung.

Untuk breach of duty dari fair representation yang sifatnya innocent/negligence, terdapat inducement test, yaitu dengan adanya breach of duty yang sifatnya “innocent atau negligence, maka:
  • Jika penanggung tidak setuju untuk masuk dalam kontrak sama sekali – polis batal, menolak klaim, namun harus mengembalikan premi ke tertanggung.
  • Jika penanggung menyetujui kontrak, tetapi menerapkan premi yang lebih tinggi – kontrak tetap, tetapi mengurangi pembayaran klaim.
  • Menyetujui kontrak, tetapi dengan terms yang berbeda – ketentuan tersebut dianggap masuk dalam ketentuan polis.

C.    New Definition as to warranties – Part 3
Dalam MIA 1906, warranty harus sepenuhnya terpenuhi. Jika tidak dipenuhi, klaim sepenuhnya ditolak. Di IA 2015, hal ini tidak ada lagi. Timing breach of warranty dan remedy (pemulihan) menjadi hal yang penting dalam IA 2015 section 10. Pada section 10, pelanggaran terhadap warranty tidak lagi menggugurkan liability penanggung secara sepenuhnya. Namun, pelanggaran warranty membuat jaminan polis ditangguhkan mulai dari tanggal pelanggaran dilakukan hingga pelanggaran warranty tersebut dipulihkan atau di-remedy. Oleh karena itu, waktu pelanggaran warranty dan pemulihan warranty menjadi hal yang penting dibandingkan dalam MIA 1906. Segala aturan hukum yang menyatakan bahwa pelanggaran warranty membuat tanggungjawab atau liability dari Penanggung hilang sepenuhnya dan menjadi tidak berlaku.

Konsekuensinya, dalam IA 2015, basis of contract clause dihilangkan untuk menimbulkan kesan bahwa penanggung dan tertanggung ada dalam posisi yang sama. 

Section 10(2), penanggung tidak memiliki kewajiban dalam polis terhadap kerugian yang terjadi atau kerugian yang disebabkan oleh sesuatu, setelah warranty dalam polis dilanggar namun pelanggaran tersebut belum dipulihkan. Istilah “occurring or attributable to something happening” mencakup rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian, sebagai contoh sebuah warranty dilanggar namun dipulihkan sebelum kerugian, namun kerugian tersebut disebabkan oleh sesuatu yang terjadi setelah warranty dilanggar dan sebelum dipulihkan. Penanggung tidak memiliki kewajiban dalam polis terhadap kerugian yang terjadi.

Pertanyaan pendalaman:
  1. Kapal masuk war zone lalu kena torpedo di war zone tersebut. Polis jelas tidak dijamin.
  2. Kapal masuk war zone lalu bertabrakan dengan kapal lain. Dalam clause 10, tetap tolak klaim. Namun dalam clause 11, perusahaan asuransi tidak bisa menolak klaim tersebut, walaupun dengan penambahan premi atau pengurangan jumlah ganti rugi.
  3. Kapal masuk war zone, lalu ketika keluar, kapal tersebut kena torpedo. Dalam clause 10, kapal sudah diremedy karena sudah keluar war zone. Namun, kita harus mengetahui lebih lanjut apakah torpedo yang mengenai kapal itu disebabkan oleh pelanggaran warranty tersebut.

Ada tiga perubahan besar dalam Section 11 IA 2015 yang berupa tes materialitas. Kaitan langsung penyebab kerugian tidak disyaratkan, namun pelanggaran/tidak adanya pemenuhan harus memiliki beberapa dukungan terhadap jenis kerugian yang dipermasalahkan.
  1. Beban pembuktian ada pada tertanggung. Section 11.(2).
  2. Jika Tertanggung dapat membuktikan bahwa non-compiance terhadap warranty tidak akan meningkatkan risiko kejadian yang sudah terjadi, maka Penanggung tidak dapat bergantung pada non-compliance untuk mengecualikan atau membatasi kewajibannya terhadap polis. Section 11.(3).
  3. Namun hal tersebut di atas tidak berlaku terhadap “terms defining the risk as a whole”. Section 11.(1). Jika pemenuhan risiko itu akan mengurangi risiko terhadap keseluruhan risiko, maka warranty tersebut menjadi warranty ketat yang harus dipenuhi. Contoh: Polis menerapkan warranty “vessel must be equipped with fire system”. Dalam periode polis, polis kandas. Pelanggaran warranty untuk fire system tersebut tidak membuat klaim ditolak, karena fire system tersebut berbicara mengenai particular risk. Klaim kandas harus diterima oleh perusahaan asuransi karena pelanggaran warranty fire system tidak berkaitan dengan kapal kandas.

Ditulis oleh Afrianto Budi, AAAIK
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts