Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri ~ Akademi Asuransi

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri


 
Pengertian “KECELAKAAN” dalam Asuransi Kecelakaan Diri, harus memenuhi 9 (sembilan) faktor dibawah ini :
1.        Datangnya sumber Kecelakaan harus secara tiba-tiba.
Datangnya sumber kecelakaan tersebut harus secara tiba-tiba walaupun akibat-nya baru timbul / terasa / terjadi setelah beberapa saat setelah Kecelakaan terjadi. Biasanya didalam kondisi polis ditetapkan waktu tunggu (Waiting Period) selama 12 bulan, jadi apabila timbul Kematian atau Cacad Tetap sebagai akibat Kecelakaan yang dijamin polis baru terjadi/timbul dalam waktu 12 bulan setelah Kecelakaan, tetap dijamin.

2.        Datangnya sumber kecelakaan harus dari luar.
Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya dari dalam diri manusia, misal : Penyakit.

3.        Datangnya sumber kecelakaan harus dengan kekerasan.
Datangnya sumber kecelakaan tersebut harus disertai dengan adanya unsur kekerasan baik berupa kekerasan kimiawi (keracunan) maupun kekerasan physik (benturan).

4.        Datangnya sumber kecelakaan harus terlihat.
Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya secara Fiktif,
misalnya akibat perbuatan Dukun atau Santet / Teluh dan sebagainya.

5.        Datangnya sumber kecelakaan harus langsung dan satu-satunya.
Langsung : Langsung mengena pada tubuh manusia
Satu-satunya : tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang dapat menimbulkan/ memperbesar akibat yang terjadi tersebut.
Hal ini berarti bahwa akibat yang terjadi harus sebagai akibat dari penyebab yang langsung dan satu-satunya.

6.        Datangnya sumber kecelakaan harus tidak dikehendaki / direncanakan / disengaja.
Karena hal-hal yang dikehendaki/direncanakan atau disengaja, sudah dapat dipastikan akibat yang akan terjadi.
Hal ini bertentangan dengan pengertian asuransi menurut Hukum (Pasal 246 KUHD), yaitu menjamin risiko yang tidak tentu tersebut terjadi. 

7.        Akibat kecelakaan harus berupa Luka Badani.

8.        Luka Badani tersebut harus dapat diatopsi oleh Ilmu Kedokteran.

9.        Hubungan antara sebab dan akibat tidak boleh terputus.
Hal ini berarti bahwa antara Sebab dan Akibat tidak boleh terputus.

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri :
Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan/proteksi atas Kematian; Cacat tetap; dan/atau biaya-biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan, kecelakaan mana harus datang secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, terlihat, menimbulkan luka-badani, luka-badani mana harus dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh Ilmu Kedokteran, Tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh, terkecuali masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit tersebut melalui luka badan yang diderita sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts