IURAN OJK: Kemahalan, Pengenaan 0,06% Dari Aset Perusahaan Asuransi ~ Akademi Asuransi

IURAN OJK: Kemahalan, Pengenaan 0,06% Dari Aset Perusahaan Asuransi



JAKARTA -- Kalangan industri asuransi menilai besaran pungutan untuk iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,06% dari aset lembaga keuangan kemahalan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu menilai besaran iuran persentase 0,06% dari aset tergolong kemahalan.

"Kalau lihat angka itu tanpa membaca detailnya saya kira kemahalan," ujarnya, Kamis (21/11).

Benny melanjutkan penghitungan besaran pungutan OJK seharusnya tidak hanya menggunakan pertimbangan sisi aset saja, melainkan juga dikaitkan dengan revenue lembaga keuangan pada tahun tersebut.

"Karena biarpun aset besar, tetapi bisa saja pendapatan bisnisnya mungkin sedang turun," katanya.

‎​Hal senada dikemukakan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo. Menurut dia, besaran persentase pungutan OJK sebaiknya juga mempertimbangkan net income lembaga keuangan.

‎"​Kalau [penghitungan] dari aset, kan jadi terasa besar apabila performance atau net profit atau bisnis sedang tidak bagus, ia harus bayar biaya yang mungkin lebih tinggi dari biaya lainnya. Kalau dari net income kan akan sangat tergantung performance. Jadi lebih fair," ujarnya.

Terkait besaran pungutan, lanjut Hary, berapa pun besarannya tetap akan menjadi pertimbangan sisi finansial para pelaku usaha. Apalagi pungutan OJK merupakan hal baru yang terjadi di industri keuangan.

"Jika banyak manfaat yang akan diperoleh, saya rasa tidak ada masalah jika harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu," katanya.

Pungutan akan terasa mahal, ujarnya, karena selama ini industri belum pernah dipungut biaya untuk sesuatu yang memang sudah menjadi hak industri seperti pengawasan.

"Tentunya kami mengharapkan ada added value atas biaya tersebut," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) belum berani memberikan tanggapan terkait pungutan OJK sebesar 0,06% dari aset.

"Saya harus simulasi dulu pada anggota AAUI," ujar Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor.

Sementara itu, Ketua Bidang Statistik AAUI Budi Herawan menilai OJK sebaiknya meminta masukan dari pelaku usaha terkait besaran iuran serta dasar perhitungan iuran yang pas bagi seluruh lembaga keuangan.

Kamis (22/11), Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa OJK menetapkan pungutan 0,06% dari aset lembaga keuangan dan akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan. (if)


Sumber: Bisnis Indonesia
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts