Risiko yang dikecualikan dalam asuransi kebakaran ~ Akademi Asuransi

Risiko yang dikecualikan dalam asuransi kebakaran




Didalam polis hanya tercantum risiko-risiko yang dikecualikan, namun pada dasarnya pengecualian risiko dalam PSKI terdiri dari 2(dua) bagian, yaitu:

-  Risiko-risiko yang dikecualikan.
-  Harta Benda dan Kepentingan yang dikecualikan.

RISIKO-RISIKO YANG DIKECUALIKAN.

Didalam polis dinyatakan bahwa segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko yang dikecualikan, adalah :

Risiko Cacat Sendiri (Self Combustion and/or Inherent vice).
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran atau peledakan yang timbul karena suatu cacad, kebusukan sendiri atau yang langsung ditimbulkan dari sifat dan macam barang itu sendiri tidak dijamin oleh polis.

Risiko Perang
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko perang dan sejenisnya, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko tersebut, adalah :
i
ii
iii
iv

v
vi
vii

viii
ix
x
xi
xii
xiii
xiv

Perang
Penyerbuan
Aksi musuh asing
Permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak.
Perang saudara
Pemberontakan
Pengolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus kepada pemberontakan umum.
Pemberontakan militer.
Pembangkitan
Pengacauan
Revolusi
Kekuatan militer.
Pengambil alihan kekuasaan.
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan kepada penggulingan dengan kekerasan daripada Pemerintah yang sah “de jure” atau “de facto”
xv
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada ancaman terror atau kekerasan.
xvi
Akibat langsung ataupun tidak langsung dari hal-hal tersebut diatas.

Apabila ada tuntutan ganti-rugi yang diajukan oleh pihak Tertanggung ditolak oleh Penanggung karena dianggap disebabkan oleh risiko-risiko perang ini, maka Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa kerusakan atau kerugian yang dialami disebabkan oleh risiiko lain yang dijamin oleh polis, apabila tuntutannya ingin tetap diganti.
Hal ini disebut juga sebagai Clausula Pembuktian terbalik (Onus proof Clause)

Risiko kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung adanya Kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.


Risiko-risiko dalam bagian ini dapat dikelompokkan menjadi :
i.
ii.
iii.
iv.
v.
vi.
Kerusuhan, Pemogokan, akibat perbuatan jahat, Tertabrak kendaraan, Asap.
Gempa bumi, Letusan gunung berapi,
Banjir, Genangan air, Angin topan, Badai, Kerusakan karena air.
Biaya-biaya pembersihan.
Gangguan usaha akibat kebakaran.
Pencurian/kehilangan pada saat dan setelah terjadinya kebakaran.
Apabila risiko-risiko tersebut diatas ingin ikut dijamin, maka dapat dilakukan dengan jalan melekatkan endorsement perluasan jaminan dan dengan adanya tambahan premi.

Risiko Nuklir.
Segala kerusakan atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh adanya reaksi nuklir, Radiasi Nuklir atau pencemaran Radio Aktif.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts