Surety Bond dan Jenisnya ~ Akademi Asuransi

Surety Bond dan Jenisnya

Sejarah Penggunaan Surety Bond Di Indonesia

Untuk pertama kalinya, Surety Bond  diterbitkan oleh Asuransi Jasa Raharja pada tahun 1985 melalui SK MENKEU No. 243/KMK.011/1985 tanggal 5 Maret 1985. Selang beberapa tahun kemudian, melalui SK MENKEU No. 761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sebanyak 22 perusahaan asuransi diperkenankan menerbitkan Surety Bond. Hingga saat ini sebanyak 37 perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond melalui lampiran Nota Dinas No. ND-530/BL.113/2010 per bulan April 2010.

Pemerintah memiliki tujuan tertentu dalam penerbitan Surety Bond ini. Setidaknya ada tiga tujuan pemerintah, yaitu:
  1. Membantu para Kontraktor yang memiliki modal yang relatif kecil,
  2. Memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk memperluas bidang usaha atau jenis resiko yang dapat dijamin, dan
  3. Memberikan kesempatan pada kontraktor dapat memilih yang dipakainya apakah Bank Garansi atau Surety Bond.
Surety bond ini menjadi sangat penting karena kontraktor tidak bisa menjamin dirinya sendiri. Ia butuh perusahaan lain sebagai penjamin. Penjamin ini akan menanggung kewajiban kontraktor apabila kontraktor tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Kewajiban ini berkaitan dengan masalah finansial.

Ada tiga jenis Surety Bond, yaitu construction contract bond, supply bond, dan financial garansi. Masing-masing memiliki macamnya sendiri.

Construction Contract Bond terdiri dari:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond

Supply Bond terdiri dari:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond

Financial Garansi terdiri dari:
- Installment Sales Bond
- Payment Bond

Definisi Surety Bond

Pada dasarnya, Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan) antara surety dan principal untuk menjamin kepentingan pihak ke III (obligee) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan  perjanjian (perjanjian  pokok) yang dibuat antara principal dan obligee.

Dari situ muncul tiga pihak dalam Surety Bond, yaitu OBLIGEE, PRINCIPAL, dan SURETY. Ketiganya dijelaskan dengan diagram di bawah ini:

Principal: Pelaksana pekerjaan sebagai pihak yang meminta jaminan
- Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam Supply Bond, Principal adalah penyalur barang/Penjual barang.
- Dalam Customs Bond, Principal adalah yang wajib membayar bea  dan cukai

Obligee: Pemilik proyek yang menyerahkan pekerjaan kepada Principal dan sebagai pemegang jaminan. Obligee dalam hal ini dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

Surety: Perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan atas permintaan principal yang berjanji akan membayar kerugian kepada Obligee apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

Dirangkum oleh Afrianto Budi
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts