Soal Ujian AAMAI 101 - Praktek Asuransi ~ Akademi Asuransi

Soal Ujian AAMAI 101 - Praktek Asuransi


Berikut ini adalah prediksi soal ujian AAMAI (AAAIK) untuk bidang Praktek Asuransi (Kode 101) Maret 2013


Bagian I

Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. Uraikan 3 fungsi utama dari asuransi
  2. Uraikan manfaat penggunaan jasa pialang asuransi bagi tertanggung dan penanggung
  3. Sebutkan 6 informasi yang secara umum ditanyakan dalam surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) yang tidak spesifik merujuk pada produk asuransi tertentu
  4. Uraikan pengertian dari operative clause
  5. Uraikan tujuan penggunaan klausal yambahan dalam polis
  6. Uraikan fungsi dari cover notes dalam penutupan asuransi
  7. Sebutkan 4 peran utama seorang underwriter
  8. Sebutkan 4 keuntungan combined insurance

Bagian II

Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. Jelaskan perbedaan antara:
    1. risiko financial dan non financial
    2. risiko murni dan spekulatif
    3. risiko fundamental dan particular
  2. Dalam kaitan dengan manajemen risiko, jelaskan:
    1. 2 hal terpenting agar proses identifikasi risiko lebih efektif
    2. pengendalian risiko secara:     i. fisik      ii. finansial
  1. Sebagai mata dan telinga dari underwriter, risk surveyor akan menyampaikan hasil surveynya kepada underwriter dalam bentuk survey report.Jelaskan 5 hal pokok yang diuraikan dalam survey report tersebut
  1. Dalam kaitan dengan reasuransi, jelaskan:
    1. pengertian reasuransi
    2. 5 alasan perusahaan asuransi membeli proteksi reasuransi
  2. Dalam kaitan dengan klaim asuransi:
    1. sebutkan 7 hal yang perlu diteliti oleh petugas klaim
    2. jelaskan peranan loss adjuster
    3. jelaskan perbedaan antara indemnity dan reinstatement dalam perhitungan jumlah ganti rugi
  3. Dalam kaitan dengan penyelesaian perselisihan antara tertanggung dan penanggung, jelaskan:
    1. perbedaan antara arbitration dan litigation
    2. ketentuan arbitrase menurut polis-polis standar indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI
    3. peran mediation and reconciliation sebagai salah satu metode alternative dispute resolution (ADR)
 
Info:
Dapatkan Tutorial LSPP AAMAI 101 Praktek Asuransi, untuk persiapan ujian Maret 2014, klik link berikut ini: http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-ujian-aamai-101.html

Share:

1 comment:

  1. It is rather difficult to answer all these questions because for this you need to understand what you need to learn a lot of new things in the future.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts