
Bagian I
Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada
bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan
max.45 menit untuk mengerjakannya.
- uraikan pengertian perjanjian
 - uraikan pengertian tort
 - uraikan pengertian subrogasi
 - uraikan perbedaan usaha asuransi dengan usaha penunjang usaha asuransi
 - uraikan pengertian kebebasan memilih penanggung yang merupakan salah satu asa dari UU no. 2 tahun 1992
 - uraikan ketentuan tentang besaran premi asuransi yang diatur dalam peraturan pemerintah no. 73 tahun 1992
 - uraikan perbedaan void contract dengan voidable contract
 - uraikan pengertian asuransi menurut UU no. 2 tahun 1992 dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
 
Bagian II
Jawab empat dari enam pertanyaan pada
bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah
jawaban dengan urutan pengerjaan 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut
soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama.
- jelaskan condition dan warranty dalam contract of insurance dan non insurance contract
 - jelaskan 3 hal dari peraturan pemerintah no.39 tahun 2008 yang memberatkan bagi sebagian besar perusahaan (pengusaha local) asuransi umum Indonesia
 - berkaitan dengan insurable interest jelaskan:
 - pengertian insurable interest
 - 4 unsur utama dari insurable interest
 - 2 alasan mengapa insurable interest dipersyaratkan oleh hukum harus ada dalam contract of insurance
 - berkaitan dengan misrepresentation jelaskan:
 - pengertian misrepresentation
 - 5 syarat dari misrepresentation agar dapat mempengaruhi validitas dari sebuah perjanjian
 - Perbedaan innocent misrepresentation dengan fraudulent misrepresentation
 - berkaitan dengan peraturan persyaratan uji kepatuan dan kelayakan (fit and proper) dalam usaha asuransi, jelaskan:
 - siapa saja yang wajib mengikuti fit an proper test
 - kapan fit and proper test dapat dilakukan oleh regulator perasuransian
 - materi apa saja yang diujikan dalam fit and proper test
 - jelaskan:
 - proximate cause
 - concurrent couses
 - insured peril combined with excepted perils
 - burden of proff
 
I guess that it will not be easy to pass the exam, as all depends on our speed to answer questions and knowledge as well.
ReplyDelete