Alat dan system pengamanan yang harus ada dalam asuransi kebakaran ~ Akademi Asuransi

Alat dan system pengamanan yang harus ada dalam asuransi kebakaran




Alat & sistem pengamanan merupakan suatu sarana yang disediakan oleh Tertanggung untuk memperkecil tingkat kemungkinan terjadi risiko dan/atau besarnya kerugian yang terjadi atas obyek yang dipertanggungkan.
Sebuah bangunan yang tanpa disertai dengan perlengkapan peralatan pemadam keba-karan (Fire Extinguisher Appliances/F.E.A.), tentu tingkat risikonya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan bangunan yang memiliki peralatan F.E.A. tersebut.

Alat Pengamanan :  menyangkut kelengkapan peralatan pemadam kebakaran (F,E.A = Fire Extinguisher Appliances) yang disediakan oleh Tertanggung untuk mengatasi kemungkinan risiko kebakaran tersebut terjadi.
Jenis-jenis alat Pemadam Kebakaran : -.   Portable Fire Extinguisher.
                                                            -.   Hydrant
                                                            -.   Sprinkler dll.
semakin lengkap peralatan yang disediakan semakin kecil tingkat kemungkinan terjadinya risiko atau memperkecil jumlah kerugian yang terjadi, sehubungan dengan itu kepada Tertanggung diberikan potongan/discount premi sebagai imbalan atas partisi-pasinya. Besarnya imbalan tersebut tergantung dari jenis dan jumlah FEA yang di sediakannya, misal :
  1. Apabila memiliki tabung pemadam kebakaran yang cukup, dalam pengertian 1 (satu) tabung pemadam berukuran 9 (sembilan) Kg. untuk setiap areal seluas 20 (dua puluh) meter persegi., maka
Maka, dapat diberikan potongan maksimum sebesar 2.5 % dari premi dasar.

  1. Apabila memiliki sistem Hydrant yang lengkap dan terawat baik,
Maka dapat diberikan discount maksimum sebesar 10 % dari premi dasar.

  1. Apabila memiliki sistem Sprinkler yang terawat baik,
Maka dapat diberikan discount maksimum sebesar 25 % dari premi dasar.

Jika bangunan/obyek risiko tersebut memiliki tabung pemadam dan sistem Hydrant, maka potongan maksimum yang dapat diberikan adalah sebesar 10 (sepuluh) % dari premi dasar.
Demikian juga apabila bangunan/obyek risiko tersebut memiliki tabung pemadam dan sistem hydrant dan sistem sprinkler, maka potongan maksimum yang dapat diberikan adalah sebesar 25 (dua puluh lima) % dari premi dasar.

Pada setiap polis yang mendapatkan potongan F.E.A. discount, harus dilekatkan “F.E.A. Warranty” yang pada dasarnya berisi tentang kewajiban tertanggung untuk menjaga kondisi Peralatan pemadam kebakaran tersebut (baik jumlah maupun kondisinya) sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam klausula tersebut.
Sistem Pengamanan :  menyangkut tindakan/cara-cara yang dilakukan secara individu yang disediakan oleh Tertanggung untuk mengatasi kemungkinan risiko kebakaran tersebut terjadi. Misal : 
     Menyediakan anggota/regu Pemadam kebakaran sendiri.
     Melatih para satpam bagaimana menggunakan tabung pemadam kebakaran.
   Melatih para karyawan bagaimana cara/tindakan apa yang harus dilakukan untuk penyelamatan terutama dalam bahaya kebakaran
     Melekatkan peringatan-peringatan keras/ tanda-tanda pada lokasi-lokasi yang berbahaya, dan lain-lain.




sumber: e-igtc.dai.or.id
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts