Bentuk-bentuk Polis Asuransi Pengiriman Uang ~ Akademi Asuransi

Bentuk-bentuk Polis Asuransi Pengiriman Uang

Didalam polis Asuransi Pengiriman Uang (Cash in Transit Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu :
  • Polis Tetap (Fixed Policy)
  • Polis Deklarasi (Declaration Policy)

POLIS TETAP (FIXED POLICY)


Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis dimana baik itu Nama Tertang-gung, Route pengiriman / pengambilan, Objek Pertanggungan, Nilai Maximum sekali angkut / bawa, Volume pengiriman / pengambilan Uang, Periode pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.

Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tersebut.
Contoh :
Atas penutupan CIT dari PT. X Jl. Sisimangaraja No. 17, Medan ke BCA, Jl Bukit Barisan, Medan dengan : Nilai Maximum Sekali angkut = Rp. 200.000.000,--
Volume pengiriman dalam satu bulan = 4 kali.
Periode Pertanggungan : 20.04.2002 – 20.04.2003 Suku premi : 0.05%
Annual Carrying = 12 X 4 X Rp. 200.000.000,-- = Rp. 9.600.000.000,--
Premi = Rp. 9.600.000.000,-- x 0.05% = Rp. 4.800.000,--

POLIS DEKLARASI (DECLARATION POLICY)


Polis Deklarasi atau Declaration Policy adalah suatu bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan / declare jumlah transaksi pengiriman uang yang telah dilakukan dalam bulan tertentu untuk setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut.

Pada awal penutupan akan diperhitungan MINIMUM DEPOSIT, yang umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.

Dengan adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka pada akhir periode akan diperhitungkan Premi sebenarnya, dengan rumusan :

Jumlah uang yang dibawa X Suku Premi
  • Apabila Premi Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka Tertang-gung akan dibebankan tambahan premi (Additional Premi)
  • Apabila Premi Sebenarnya lebih kecil daripada Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian premi, karena premie yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.
Contoh :

Atas penutupan CIT dari PT. X Jl. Sisimangaraja No. 17, Medan ke BCA, Jl Bukit Barisan, Medan dengan : Nilai Maximum Sekali angkut = Rp. 200.000.000,--
Volume pengiriman dalam satu bulan = 4 kali.
Periode Pertanggungan : 20.02.2002 – 20.02.2003
Suku premi : 0.05%
Penutupan secara Deklarasi
Minimum Premi = 80% x ( 12 X 4 X Rp. 200.000.000,-- x 0.5%) = Rp. 3.840.000,--

Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
Periode : 20.02.2001 s/d 20.03.2001 transaksi pengangkutan sbb.:
  • 20.02.2001 ………..Rp. 75.000.000,--
  • 23.02.2001 ………..Rp. 95.000.000,--
  • 27.02.2001 ………..Rp. 125.000.000,--
  • 05.02.2001 ………..Rp. 200.000.000,--
  • 08.02.2001 ………..Rp. 80.000.000,--
  • 12.02.2001 ………..Rp. 65.000.000,--
  • 15.02.2001 ………..Rp. 110.000.000,--
  • 18.02.2001 ………..Rp. 90.000.000,--
  • Total Rp. 840.000.000,--
  • 20.02.2001 – 20.03.2001 = Rp. 840.000.000,--
  • 20.03.2001 – 20.04.2001 = Rp. 960.000.000,--
  • 20.04.2001 – 20.05.2001 = Rp. 855.000.000,--
  • 20.05.2001 – 20.06.2001 = Rp. 920.000.000,--
  • 20.06.2001 – 20.07.2001 = Rp. 680.000.000,--
  • 20.07.2001 – 20.08.2001 = Rp. 735.000.000,--
  • 20.08.2001 – 20.09.2001 = Rp. 815.000.000,--
  • 20.09.2001 – 20.10.2001 = Rp. 785.000.000,--
  • 20.10.2001 – 20.11.2001 = Rp. 775.000.000,--
  • 20.11.2001 – 20.12.2001 = Rp. 965.000.000,--
  • 20.12.2001 – 20.01.2002 = Rp. 830.000.000,--
  • 20.01.2002 – 20.02.2002 = Rp. 885.000.000,--
  • Total = Rp. 10.045.000.000,--

Premi Sebenarnya = Rp. 10.045.000.000,-- x 0.05% = Rp. 5.022.500,-
Minimum Premi = Rp. 3.840.000,--
Maka Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar : Rp. 1.182.500,-





Share:

1 comment:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts