Didalam
polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe Insurance), terdapat
dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu
:
2
  Polis Tetap (Fixed Policy)
2
  Polis Deklarasi (Declaration Policy)
- POLIS TETAP (FIXED POLICY)
 
Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis
dimana baik itu Nama Tertang-gung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan,
Nilai Uang Pertanggungan, Periode pertang-gungan, Suku Premi,
Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.
Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu
Endorsement atau Amend-ment untuk perubahan tersebut. 
Contoh :    Atas penutupan CIS senilai Rp.
500.000.000,--  
Letak Risiko :  Bank CITY, Lt. III,  Jl. Gatot Subroto
No. 256, Medan, 
                Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003   
Suku premi : 0.5%
    
           Premi = Rp. 500.000.000,--
x 0.5% = Rp. 
2.500.000,--
- POLIS DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
 
Polis Deklarasi atau Declaration Policy adalah suatu
bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah
Maksimum Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap
bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut. 
Pada awal penutupan akan
diperhitungan MINIMUM
DEPOSIT, yang
umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.
Dengan adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka
pada akhir periode akan diperhitungkan Premi sebenarnya, dengan
rumusan : 
Nilai rata-rata Pertanggungan X Suku Premi 
-.  Apabila
Premi Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka
Tertang-gung akan dibebankan tambahan premi (Additional Premi)
-.  Apabila Premi Sebenarnya lebih kecil daripada
Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian premi, karena premie
yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.
Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,-- 
(Declaration Policy)
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III,  Jl. Gatot Subroto
No. 256, Medan, 
Periode : 20.02.2001 – 20.02.2002    Suku premi : 0.5%
Minimum
Premi = 80% x Rp.
500.000.000,-- x 0.5% = Rp.  2.000.000,-
Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
20.02.2001 – 20.03.2001       =  Rp.    500.000.000,--
20.03.2001 – 20.04.2001       =  Rp.    400.000.000,--
20.04.2001 – 20.05.2001       =  Rp.    450.000.000,--
20.05.2001 – 20.06.2001       =  Rp.    300.000.000,--
20.06.2001 – 20.07.2001       =  Rp.    475.000.000,--
20.07.2001 – 20.08.2001       =  Rp.    500.000.000,--
20.08.2001 – 20.09.2001       =  Rp.    400.000.000,--
20.09.2001 – 20.10.2001       =  Rp.    250.000.000,--
20.10.2001 – 20.11.2001       =  Rp.    375.000.000,--
20.11.2001 – 20.12.2001       =  Rp.    500.000.000,--
20.12.2001 – 20.01.2002       =  Rp.    450.000.000,--
20.01.2002 – 20.02.2002       =  Rp.    380.000.000,--
                    Total                   =  Rp.
4.980.000.000,--
Nilai Rata-rata Pertanggungan= Rp.4.980.000.000,- : 12
Rp. 415.000.000,--
Premi Sebenarnya = Rp. 415.000.000,-- x 0.5%  =  Rp. 
2.075.000,-- 
Minimum Premi =  Rp. 2.000.000,--
Maka
Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar :Rp.
75.000,-