Bentuk-bentuk Polis Asuransi Penyimpanan Uang ~ Akademi Asuransi

Bentuk-bentuk Polis Asuransi Penyimpanan Uang

Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu :
2 Polis Tetap (Fixed Policy)
2 Polis Deklarasi (Declaration Policy)

  • POLIS TETAP (FIXED POLICY)
Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis dimana baik itu Nama Tertang-gung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode pertang-gungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.

Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amend-ment untuk perubahan tersebut.
Contoh : Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,--
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003 Suku premi : 0.5%
Premi = Rp. 500.000.000,-- x 0.5% = Rp. 2.500.000,--
  • POLIS DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
Polis Deklarasi atau Declaration Policy adalah suatu bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut.
Pada awal penutupan akan diperhitungan MINIMUM DEPOSIT, yang umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.

Dengan adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka pada akhir periode akan diperhitungkan Premi sebenarnya, dengan rumusan :
Nilai rata-rata Pertanggungan X Suku Premi

-. Apabila Premi Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka Tertang-gung akan dibebankan tambahan premi (Additional Premi)

-. Apabila Premi Sebenarnya lebih kecil daripada Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian premi, karena premie yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.

Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,-- (Declaration Policy)
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.02.2001 – 20.02.2002 Suku premi : 0.5%
Minimum Premi = 80% x Rp. 500.000.000,-- x 0.5% = Rp. 2.000.000,-
Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
20.02.2001 – 20.03.2001 = Rp. 500.000.000,--
20.03.2001 – 20.04.2001 = Rp. 400.000.000,--
20.04.2001 – 20.05.2001 = Rp. 450.000.000,--
20.05.2001 – 20.06.2001 = Rp. 300.000.000,--
20.06.2001 – 20.07.2001 = Rp. 475.000.000,--
20.07.2001 – 20.08.2001 = Rp. 500.000.000,--
20.08.2001 – 20.09.2001 = Rp. 400.000.000,--
20.09.2001 – 20.10.2001 = Rp. 250.000.000,--
20.10.2001 – 20.11.2001 = Rp. 375.000.000,--
20.11.2001 – 20.12.2001 = Rp. 500.000.000,--
20.12.2001 – 20.01.2002 = Rp. 450.000.000,--
20.01.2002 – 20.02.2002 = Rp. 380.000.000,--
Total = Rp. 4.980.000.000,--

Nilai Rata-rata Pertanggungan= Rp.4.980.000.000,- : 12
Rp. 415.000.000,--
Premi Sebenarnya = Rp. 415.000.000,-- x 0.5% = Rp. 2.075.000,--
Minimum Premi = Rp. 2.000.000,--
Maka Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar :Rp. 75.000,-

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts