Cash
= “Uang” dalam
arti bahwa selain Uang tunai termasuk juga Cek, Bilyet Giro, Saham,
Obligasi, Deposito, Meterai, Perangko dan lain-lain surat berharga
yang dapat di-uangkan dengan segera.
Safe
= Adalah suatu
tempat yang layak digunakan untuk penyimpanan “Uang”
tersebut.
Safe
= Strongroom.
Cash in Safe Insurance ( Asuransi Pengiriman Uang)
adalah
: Suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau
proteksi atas kehilangan Uang dari dalam “Safe”nya, kehilangan
mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur
kekerasan terhadap Safe tersebut.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.