Asuransi Konstruksi: Contractor All Risk Insurance ~ Akademi Asuransi

Asuransi Konstruksi: Contractor All Risk Insurance

Asuransi Konstruksi Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan Tehnik Sipil baik itu Tehnik Sipil basah maupun Tehnik Sipil Kering, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecuali-kan dalam pengecualian polis.

Tehnik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga,  Mercusuar, Dam, dll.
Tehnik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan,  Rumah sakit dll.


PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :

A.    PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.
Pemilik ini dapat dijadikan Tertanggung karena mungkin saja selama masa pembangunan tersebut, semua tanggung jawab menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, atau secara bersama-sama dengan Kontraktor.

B.     ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut.
Arsitek/Konsultant ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pembangunan tersebut, misalnya ia harus bertang-gung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian/ kealpaan yang dilakukan olehnya).

C.     KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
-. Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
-.   Keterlambatan penyelesaian pembangunan
-.   Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
-.   Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian dari risiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi.

D.    SUB KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani.  Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll.

Sub-kontraktor ini dapat menjadi Tertanggung dikarenakan ia mempunyai kepentingan atas pekerjaan yang ia kerjakan, dimana ia harus bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan/kegagalan atas pekerjaan tersebut.

E.     LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.

Dalam polis C.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
misal :  Nama Pemilik qq.  Arsitek/Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.


Share:

2 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts