Hukum Asuransi - Perlindungan Bagi Para Pelanggan Asuransi ~ Akademi Asuransi

Hukum Asuransi - Perlindungan Bagi Para Pelanggan Asuransi

Mendengar istilah asuransi pasti tidak begitu asing bagi Anda, terutama jika Anda adalah salah satu pengguna jasa dari asuransi tersebut. Tapi apakah Anda pernah mendengar istilah hukum asuransi? Rasanya, tidak semua orang akrab dengan istilah tersebut.
Padahal, asuransi dan hukum asuransi adalah dua hal yang saling berkaitan. Ibarat aturan dan hal yang diatur. Jika hal yang diatur tidak ada, maka aturan juga tidak akan tercipta. Kurang lebih seperti itu.

Hukum asuransi memang tidak seterkenal hukum pidana ataupun hukum perdata. Istilah ini memang tidak bersifat umum, hanya mereka yang menggunakan jasa asuransilah yang mengetahui aturan tersebut. Tetapi, fungsi yang dimiliki oleh hukum asuransi, tidak berbeda jauh dengan jenis hukum yang ada, yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sebuah proses.

Hukum asuransi memegang peranan yang penting dalam kegiatan berasuransi Anda. Yang tidak boleh Anda lupa adalah, asuransi selalu berkaitan dengan penggantian yang sifatnya finansial, dan hal-hal yang sifatnya finansial itu cenderung lebih sensitif. Akibatnya, perlindungan yang jelas sangat diperlukan.

Hal ini juga sejalan dengan sebuah wacana yang selalu didengung-dengungkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengatur segala sesuatunya dengan hukum. Pun tidak ketinggalan dengan asuransi. Maka dari itulah, hukum asuransi terasa perlu untuk diciptakan.

Pada dasarnya, hukum asuransi memiliki hakikat yang sama dengan hukum-hukum yang lain. Yaitu bertugas melindungi, mengatur, dan menjaga. Hal yang membedakan adalah obyeknya saja. Obyek dalam hukum asuransi ini tentu saja adalah masyarakat yang menggunakan jasa asuransi itu sendiri dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan asuransi.

Landasan Hukum Asuransi

Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
  6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Undang-undang dan peraturan tersebut merupakan perihal yang cukup penting. Jika tidak dipatuhi atau ada pelanggaran, konsekuensi tentu saja akan diberikan. Kepada siapapun yang melanggar, entah pengguna jasa asuransi ataupun petugas perusahaan asuransinya sendiri.

Hukum Asuransi dan Definisi Asuransi

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi. Hal yang "rumit" ini pasti memerlukan perlindungan dari hukum asuransi.
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan. Perjanjian asuransi juga merupakan bagian dari hukum asuransi itu sendiri.

Dalam hukum asuransi ditetapkan bahwa objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi atau hukum asuransi meliputi hal-hal berikut.
  1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
  2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
  3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
  4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
  2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Hukum Asuransi - Premi dan Polis

Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Dua hal tersebut menjadi istilah yang penting dan takasing bagi mereka yang terbiasa menghadapi urusan asuransi. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail mengenai apa itu premi dan apa itu polis.
Dalam hukum asuransi premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta inilah yang disebut dengan istilah polis. Polis digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

Hukum Asuransi - Mengenal Risiko dan Evenement

Hukum asuransi juga mengenal adanya risiko. Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.
Sedangkan dalam hukum asuransi dijelaskan bahwa peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.
Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas. Perhitungan tersebut harus berlandaskan aturan yang ada pada hukum asuransi.

Hukum Asuransi dan Prinsip Dasar Asuransi

Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi. Prinsip dasar tersebut juga merupakan bagian dari hukum asuransi.
  1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
  3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
  4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
  5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
  6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.
Hukum Asuransi - Manfaat Asuransi
Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi.
  1. Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
  2. Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
  3. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
  4. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
  5. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
  6. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.
Apa-apa saja yang berkaitan dengan asuransi secara tersirat maupun tersurat pasti menjadi bagian dari hukum asuransi. Bagian yang mau tidak mau harus dipatuhi agar kegiatan berasuransi tidak merugikan salah satu pihak. Agar semua pihak merasakan keuntungan dalam berasuransi.


Sumber: Klik
Share:

5 comments:

  1. Salam untuk kalian semua. Nama saya Agus Santoso, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan para pencari pinjaman agar berhati-hati, karena banyak sekali penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan berjanji ini dan itu, para penganggur, saya sarankan Anda semua memiliki untuk berhati-hati

    Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kesulitan keuangan dan sangat membutuhkan pinjaman untuk mendapatkan kembali bisnis saya, saya mengajukan pinjaman 250 juta. Saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya mengalami lebih banyak kesulitan keuangan karena saya meminjam untuk membayar sebagian biaya setelah menghabiskan dana saya. Saya hampir kehilangan harapan sampai ALLAH menggunakan teman saya untuk merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Helen Wilson, seorang ibu yang luar biasa, yang meminjamkan saya pinjaman 250 juta tanpa jaminan dalam waktu 24 jam tanpa tekanan pada tingkat bunga 2%.

    Saya terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajukan telah dicairkan langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji akan membagikan kabar baik agar masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi ibu yang baik melalui email: helenwilson719@gmail.com

    dan dengan rahmat Allah dia tidak akan mengecewakan. jika Anda mematuhi perintah-perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: agsantoso576@gmail.com
    dan teman saya yang memperkenalkan saya dan bercerita tentang Bu Helen Wilson, dia juga mendapat pinjaman baru dari Bu Helen Wilson, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email: (wahyusaptohandoko256@gmail.com) sekarang,

    Yang akan saya lakukan adalah berusaha memenuhi pembayaran pinjaman bulanan saya. Anda masih bisa mengobrol, ibu yang baik, Nomor WhatsApp; +1-585-326-2165

    mohon bijak dan semoga Allah membimbing kita semua

    Nama saya Agus Santoso
    Pinjaman saya 250 juta
    KEUANGAN WEMA
    email: helenwilson719@gmail.com
    WA: +1-585-326-2165

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum
    Nama saya Sri Muji Astuti. Saya seorang pemilik bisnis yang menjual kosmetik dan pakaian. Untuk sementara, saya telah mencari pemberi pinjaman pinjaman yang dapat saya pinjam untuk menumbuhkan bisnis saya dan juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman internet sangat buruk dan saya kehilangan jumlah 24 juta karena saya mengajukan 800 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.

    Jadi, suatu hari saya dengan setia membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar oleh Yeyes Ristintares, seorang wanita bisnis besar dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Ms. Helen Wilson bekerja.

    Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Yeyes Ristintares dan saya menceritakan kisah saya kepadanya tentang bagaimana saya kehilangan 24 juta dari pemberi pinjaman yang buruk. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia memberi tahu saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. Dia mengirimi saya emailnya dan saya mengiriminya email untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia membalas saya dan mengatakan saya harus menghubungi perincian perusahaan tempat Ny. Helen Wilson bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba untuk membagikan kabar baik saya sehingga orang lain selamat dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Jadi saya menghubungi Ny. Helen Wilson melalui email: (helenwilson719@gmail.com) dan dengan nomor WA-nya: +1-585-326-2165. Ini adalah email Yeyes Ristintares: (yristintares@gmail.com) yang saya hubungi.
    Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan segala sesuatu yang diminta dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk tekanan.
    jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya kepada siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk. Hubungi saya melalui email saya: srimujiastuti93@gmail.com

    Saya berdoa agar ALLAH akan memberikan mereka yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya sehingga mereka dapat diselamatkan seperti saya. Saya selalu siap memberikan bantuan kepada siapa saja yang membutuhkannya, jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak membuat orang saya jatuh ke tangan pencuri.

    ReplyDelete
  3. Halo semuanya, saya ingin segera menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana ALLAH mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman sejati yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi wanita kaya dan sekarang saya memiliki hidup yang sehat tanpa stres dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya ditipu 32 juta, dari dua pemberi pinjaman yang berbeda. Saya melamar karena saya membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis saya. Saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah dan itu tidak akan merugikan saya, jadi saya memutuskan untuk meminta nasihat dari teman saya. tentang cara melakukannya, mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan dia mengarahkan saya ke seorang wanita bernama Nyonya Helen Wilson.

    Saya mengajukan pinjaman (Rp780 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sekitar beberapa menit kemudian, saya mendapat tanggapan darinya dan mulai. Pinjaman tersebut disetujui tanpa tekanan dan semua persiapan darinya dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan agunan untuk transfer tersebut. Dalam peminjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 4 jam uang itu disimpan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu mimpi sampai saya mendapat notifikasi dari bank saya bahwa rekening saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp 780 juta. Saya sangat senang akhirnya ALLAH menjawab doa saya dengan menginstruksikan pemberi pinjaman saya dengan kredit nyata, yang dapat memberikan keinginan hati saya.

    Terima kasih banyak kepada Helen Wilson karena membuat hidup saya adil. Saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman online untuk berhati-hati terhadap penipu pinjaman karena ada banyak di internet. Jika ada yang membutuhkan pinjaman, hubungi Nyonya Helen Wilson melalui E-mail (helenwilson719@gmail.com) ATAU melalui whatsApp: WA: +1-585-326-2165. untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    E-mail (helenwilson719@gmail.com) ATAU WhatsApp: +1-585-326-2165


    Terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca Kesaksian saya dan saya harap ini memandu Anda ke arah yang lebih baik jika Anda mencari pinjaman online dan saya berdoa semoga Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Nama saya Sri Heryani Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (sriheryani095@gmail.com)
    Terima kasih untuk kalian semua.

    ReplyDelete
  4. BAGAIMANA SAYA MENDAPAT PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN BESAR INI

    Halo teman-teman sekalian, saya Kuwat Wibawa, saat ini tinggal di Surabaya. Saat ini saya seorang janda dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada April 2020 dan saya perlu membiayai kembali. bayar tagihan saya dan perbesar bisnis. Saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman baik swasta maupun perusahaan tetapi tidak pernah berhasil, dan sebagian besar bank menolak kredit saya, jangan menjadi mangsa para penjahat di luar sana yang menyebut diri mereka pemberi pinjaman uang, mereka semua scam, yang mereka inginkan hanyalah uang Anda dan Anda tidak akan mendengar kabar dari mereka lagi mereka telah melakukannya kepada saya lebih dari dua kali sebelum saya bertemu dengan Nyonya Helen Wilson. Setelah ditipu sebesar Rp 16 juta oleh para scammer, saya semakin terlilit hutang dan saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman.

    Jadi saya berdiskusi dengan teman saya Asmaul, dia adalah seorang Perawat dan memiliki pengalaman serupa. Dia kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Helen Wilson, pemberi pinjaman di perusahaan tersebut. Teman saya meminta saya untuk melamar dari ibu Helen, saya memberanikan diri dan menghubungi Bu Helen, mengisi formulir aplikasi pinjaman. Semuanya berjalan lancar dan yang paling menarik adalah pinjaman saya ditransfer kepada saya dalam waktu 24 jam jadi saya akan menyarankan Anda untuk menghubungi Ibu Helen jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman dan Anda yakin dapat membayar kembali. hubungi dia melalui email ……… (helenwilson719@gmail.com) atau melalui WhatsApp; +1-585-326-2165. Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada cosigner dengan hanya suku bunga 2% dan rencana pembayaran kembali yang lebih baik dan jadwal jika Anda harus menghubungi perusahaan mana pun dengan referensi untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan kemudian hubungi Ny. Helen Wilson hari ini untuk pinjaman pasti Anda, dijamin 100%.

    Mereka menawarkan semua jenis kategori pinjaman mereka

    Pinjaman jangka pendek (5_10 tahun)
    Pinjaman jangka panjang (20_40)
    Pinjaman berjangka media (10_20)
    Mereka menawarkan pinjaman seperti
    Pinjaman perumahan ............., Pinjaman usaha ........ Pinjaman mobil .......
    Pinjaman pelajar .........., Pinjaman awal .......
    Pinjaman Real Estat ......., Pinjaman Perusahaan ....... dll
    Email .......... helenwilson719@gmail.com
    WA: +1-585-326-2165
    Ketika datang ke krisis keuangan dan pinjaman maka Helen Wilson keuangan adalah tempat untuk pergi tolong katakan padanya saya Tuan Kuwat Wibawa mengarahkan Anda dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya (kuwatwibawa1@gmail.com)

    ReplyDelete
  5. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts