Objek Pertanggungan C.A.R ~ Akademi Asuransi

Objek Pertanggungan C.A.R


Yang dapat dijadikan obyek pertanggungan didalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks) ini adalah :
A.    KARYA PERMANEN.
adalah karya yang menjadi tujuan pokok kontrak pembangunan
misal : Pembangunan Rumah Sakit; Gedung Perkantoran, Perumahan, Sekolah, Toko, Jembatan, Dermaga, Bendungan air, dan lain-lain.
B.     BANGUNAN SEMENTARA.
adalah bangunan yang diperlukan untuk membantu atau mempermudah pelaksanaan karya permanen tersebut.
Dikatakan bangunan sementara, karena apabila karya permanen telah selesai dibangun, maka bangunan ini akan dirobohkan/dimusnahkan.

C.     BAHAN BANGUNAN DI SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut yang disimpan/berada di lokasi pembangunan (Site).
Misal : Batu, Kerikil, Semen dll.
Adakalanya Pemilik Proyek (Owner) yang menyediakan bahan-bahan untuk pembangunan ini, sedangkan Kontraktor hanya menyediakan tenaga saja, maka dalam hal ini Jumlah Uang Pertanggungan haruslah merupakan penjumlahan dari Biaya Kontraktor ditambah dengan semua bahan bangunan yang disediakan oleh Pemilik tersebut.

D.    BAHAN BANGUNAN DILUAR SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pemba-ngunan tersebut yang disimpan/berada di luar lokasi pembangunan (Site), dikarenakan tidak adanya tempat penyimpanan di lokasi atau karena masalah keamanan atau lain hal), maka risiko selama ditempat penyimpanan dan pengangkutan ke lokasi harus dijamin pula.
Pengangkutan dari lokasi penyimpanan ke lokasi proyek hanya ditujukan untuk Pengangkutan darat (Land Transit) saja, tidak termasuk Pengangkutan melalui laut (Marine Cargo) dan/atau pengangkutan melalui udara (Air Cargo)

E.     CONSTRUCTIONAL PLANT & EQUIPMENT (C.P.E.)
adalah perlengkapan atau alat-alat konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan berada dilokasi proyek.
misal : Piling, kerangka besi (steger), dll.

F.      CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
adalah mesin-mesin konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan selama mesin-mesin tersebut berada dilokasi proyek.
misal :  Buldozer, Grader, pompa, mesin gali dll.

G.    OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
adalah bangunan-bangunan atau harta benda yang dimiliki oleh Pemilik (Owner) yang berada disekitar proyek pembangunan atau berada pada proyek dimana pembangunan dilaksanakan.
Penutupan pertanggungan ini diperlukan apabila :
-. Pekerjaan proyek pembangunan tersebut merupakan perluasan dari bangunan yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut.

-.  Pekerjaan  proyek  pembangunan  tersebut  pada  areal  dari  bangunan  yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut

H.    DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan puing-puing bangunan sebagai akibat adanya kerusakan atas proyek pembangunan tersebut yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

Biaya pembersihan puing-puing (Debris Removal) ini tidak termasuk biaya-biaya pembukaan lahan baru atau biaya untuk merobohkan bangunan lama.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts