Bab 12: Subrogasi dan Kontribusi ~ Akademi Asuransi

Bab 12: Subrogasi dan Kontribusi

SUBROGASI
Subrogasi hanya diterapkan pada kontrak indemnity. Subrogasi disebut juga sebagai salah satu pendukung prinsip indemnity.

“Subrogation is in effect the right of one person having indemnified another under  a legal obligation to do so, to stand in the place of that other and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.”
Inti yang sangat mendasar adalah tertanggung berhak atas indemnity tetapi tidak lebih dari itu.
Kembali kepada kasus Burnant v. Rodocanachi (1882), prinsip dipertegaskan bahwa satu penanggung yang sudah memberi ganti rugi seseorang berhak untuk menerima kembali dari tertanggung apa saja yang mungkin diterima dari orang/sumber lain. Subrogasi menghalangi tertanggung mendapat keuntungan dari kejadian yang dijamin. 
Dalam leading case ‘Castellain v. Preston (1883) Hakim Justice Bret menegaskan doktrin subrogasi dalam bentuk yang luas. Dalam kasus ini, Preston dalam proses menjual rumah kepada Rayner ketika rumah sudah rusak akibat kebakaran. Dia mendapatkan ganti rugi atas biaya perbaikan dari para penanggung, Liverpool, London dan Globe tetapi tidak melaksanakan perbaikan. Sampai selesainya transaksi penjualan, Preston menerima pembayaran penuh dari Rayner.
Penanggung, Liverpool London and Globe lewat Castellain, ketua terpilih dari ketiga asuransi tersebut, menuntut dan berhasil memenangkan perkara.
Kontrak penjualan rumah menetapkan satu kewajiban kepada Rayner untuk membayar harga penuh sebagai contracted price yaitu $ 3,100 sekalipun bangunan sudah rusak dan belum diperbaiki. Biaya perbaikan sebesar $ 330 angka ini yang menjadi sudah dibayarkan penanggung menjadi dasar tuntutan dari Penanggung kepada Preston. 


Jelaskan mengapa prinsip subrogasi dan kontribusi merupakan corollaries dari prinsip indemnitas?
1.    Tujuan / Definisi dari pada Indemnity.
2.    Subrogasi (tujuannya untuk menghidari tertanggung mendapat ganti rugi dari 2 sumber, yaitu dari Pihak penanggung dan pihak ketiga yang secara hukum bersalah sehingga menimbulkan kerugian) sehingga tertanggung hanya berhak atas nilai indemnitas yang sebenarnya.
3.    Kontribusi (tujuan untuk menghindari tertanggung mendapatkan ganti rugi dari 2 penanggung dengan melakukan penutupan asuransi double cover)

BAGAIMANA SUBROGASI TIMBUL

1. Hak timbul dengan adanya tort
Definisi singkat tort adalah perbuatan sipil yang salah. Tort merupakan bagian dari common law Inggris didalamnya berupa negligence, nuisance, trespass dan defamation.
Terdapat sejumlah contoh atas situasi dimana tort terjadi. Misalnya seorang pengemudi yang ceroboh mungkin menabrak rumah orang lain. Dalam hal ini perusahaan asuransi yang menjamin rumah tersebut memberi ganti rugi berupa biaya perbaikan. Penanggung yang menjamin biaya perbaikan rumah tersebut dapat recovery dengan mengaplikasikan prinsip subrogasi dengan menuntut pihak yang melakukan tort (pengemudi kendaraan)

2. KONTRAK

Terdapat 2 jenis situasi dimana subrogasi bisa terjadi yang berhubungan dengan kontrak:
?    bila sesorang punya hak yang ditegaskan dalam kontrak
?    bila custom of trade (kebiasaan bisnis) dimana kontrak diterapkan. Contohnya bailees yaitu Pengelola hotel, dan tempat titipan.
Contoh yang paling sering adalah perjanjian sewa menyewa dimana penyewa setuju untuk memperbaiki setiap kerusakan pada harta benda yang ditempati.

3. Hak yang timbul atas pokok pertanggungan.

Bila seorang tertanggung sudah diberi ganti rugi misalnya klaim total loss, dia tidak berhak lagi atas salvage yang ada, karena akan melebihi nilai indemnity yang sudah diterima. Penanggung berhak atas salvage tersebut sebagai recovery untuk mengurangi klaim yang sudah dibayar.

4. Undang – Undang

Dalam undang – undang the Riot (Damages) Act 1886. ditegaskan bila harta benda seseorang mengalami kerusakan dan sudah mendapat ganti rugi dari pihak penanggung, maka penanggung akan punya hak untuk menuntut otoritas kepolisian.
Penanggung hanya mempunya 14 hari setelah riot untuk mengajukan klaim kepada pihak kepolisian.

5. Riot

Definisi Riot awalnya didapatkan pada kasus Field v. Metropolitan Receiver (1907), dikatakan adanya Riot bila 5 unsur berikut ada / terjadi:
1.    harus ada sedikitnya 3 orang saling bekerja sama
2.    harus ada maksud / tujuan yang sama
3.    harus ada saat yang sama atau pelaksanaan yang sama
4.    harus ada maksud untuk saling menolong seorang dengan yang lain apalagi di saat adanya orang atau pihak lain yang mencoba menghalangi pelaksanaannya.
5.    harus ada kekuatan atau kekerasan.

The Public Order Act 1986 mengubah definisi riot yaitu:

dimana 12 atau lebih orang harus ada dengan menggunakan ancaman kekerasan dengan maksud yang sama dan tindakan mereka menyebabkan orang lain merasa takut. Setiap orang yang menggunakan tindakan kekerasan untuk maksud yang sama dinyatakan bersalah untuk tindakan riot.
Undang – Undang ini memperkenalkan satu kejahatan baru yaitu : violent disorder. Kekerasan ini mengharuskan sedikitnya tiga atau lebih orang yang bekerjasama.

KONDISI SUBROGASI

Secara hukum common law hak subrogasi tidak timbul sampai penanggung mengakui klaim tertanggung dan membayarnya. Akan tetapi situasi ini dianggap tidak memuaskan karena posisi penanggung dirugikan dengan adanya delay / penundaan atau sebagian atas tindakan tertanggung.
Agar menyakinkan bahwa posisinya tidak dirugikan, penanggung memberlakukan kondisi dalam polis yang memberikan hak subrogasi sebelum klaim dibayar. Penanggung tidak dapat memperoleh recovery sebelum membayar tertanggung, tetapi dengan kondisi yang diberlakukan dalam polis membenarkan penanggung untuk menunda pembayaran sampai berhasil menuntut pihak lain.
Satu bunyi kondisi subrogasi yang berlaku dipolis sbb:
We may take proceedings in your name, but at our expense, to recover the amount of any payment we have made under this policy.
Kondisi Subrogasi diberlakukan atau tidak dalam kondisi polis, semua tindakan yang diambil oleh penanggung harus mengatas namakan tertanggung. Kecuali dalam kasus riot Damages Act dimana penanggung dapat melakukannya atas namanya sendiri.
Penanggung harus menyerahkan kepada tertanggung atas setiap keuntungan yang mungkin diperoleh ketika melaksanakan hak subrogasi kepada pihak lain yang bertanggung jawab.
Dengan demikian penanggung tidak berhak untuk menerima recovery yang melebihi dari apa yang sudah dibayarkan. Akan tetapi bila tertanggung tidak sepenuhnya diberi ganti rugi oleh karena pertanggungan dibawah harga pada saat terjadinya kerugian, maka tertanggung bukan berarti dapat menuntut indemnity penuh. Dalam kasus ini tertanggung dapat menuntut pihak ketiga untuk menerima sisa kerugiannya.
Situasi sering terjadi dalam asuransi kendaraan. Ketika kendaraan milik si pengemudi rusak akibat kelalaian pihak ketiga, maka tanggung jawab penanggung dalam polis akan dibatasi untuk biaya perbaikan kendaraannya saja, mengingat adanya kerugian yang dialami tertanggung berupa excess dan biaya sewa mobil selama kendaraannya diperbaiki. Tertanggung berhak untuk mengklaim biaya – biaya tersebut dari pihak ketiga yang lalai.


SPECIAL POSITION OF EX-GRATIA PAYMENT

Bila penanggung melakukan pembayaran dengan cara ex-gratia, maka penanggung tidak lagi punya hak subrogasi.

SUBROGASI:

1.    Definisi: Subrogasi
2.    Isi dari kasus Castellain vs Preston
3.    Timbulnya hak subrogasi
4.    Kondisi Subrogasi
5.    Ex-gratia payment tidak memberi hak subrogasi.

KONTRIBUSI

Ada kalanya ketika kejadian atas kerugian dijamin oleh lebih dari satu polis. Situasi ini bisa saja terjadi contohnya, bila seseorang telah mengasuransikan satu cincin dalam wording ’away from home’ bagian dari polis household, yang memberikan batasan periode jaminan asuransi dimana saja berada. Bila orang tersebut bepergian untuk berlibur, cincin tersebut tercover juga dalam polis travel insurance.
Dalam contoh tersebut, kedua penanggung (household & travel) akan menerima premi atas masing – masing kepentingan pada harta benda milik tertanggung, dan adalah seimbang bahwa kedua penanggung tersebut berbagi sama untuk menanggung kerugian yang mungkin terjadi.
Kontribusi sama seperti Subrogasi, merupakan salah satu pendukung prinsip indemnity. Prinsip Kontribusi ini memastikan bahwa tertanggung tidak dapat menerima ganti rugi melebih indemnity, bahkan sekalipun beberapa polis menjamin kerugian yang sama.

DEFINISI KONTRIBUSI

Kontribusi merupakan hak satu penanggung untuk mengajak penanggung lain bersama sama namun tidak mesti sama sharenya untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung yang sama.
Point yang sangat mendasar disini adalah bila satu penanggung telah membayar satu indemnity penuh, dia dapat menutupi kerugiannya dengan proporsi yang seimbang dari para penanggung lainnya.

D2. BAGAIMANA KONTRIBUSI DAPAT TERJADI

Sesuai common law, kontribusi hanya akan terjadi bila kondisi – kondisi berikut dipenuhi:
1.    2 atau lebih polis indemnity ada.
2.    polis – polis tersebut menjamin common interest (kepentingan yang sama)
3.    polis menjamin bahaya – bahaya yang sama yang menyebabkan kerugian.
4.    polis – polis tersebut menjamin pokok pertanggungan yang sama
5.    masing – masing polis saling liable atas kerugian
Common interest. Kasus / leading case yang menegaskan kontribusi diterapkan untuk kepentingan yang sama, North British Mercantile v. Liverpool London and Globe (1877) dikenal juga sebagai kasus King & Queen Granaries)
Tuan Rodocanachi menyimpan gandum di gudang milik Barnett. Tuan Rodocanachi mengasuransikan gandum tersebut sebagai pemilik tetapi gandum itu juga diasuransikan oleh Barnett sebagai penjaga dimana dia punya tanggung jawab ketat untuk kebiasaan bisnisnya.

BAILEE

Gandum tersebut rusak oleh kebakaran. Setelah menyelesaikan klaim tersebut, Penanggung Barnett menuntut recovery dari Penanggung Rodocanachi.
Diputuskan oleh pengadilan bahwa kontribusi tidak seharusnya diterapkan mengingat interests berbeda, satu sebagai pemilik dan yang satu lagi sebagai pemilik gudang (bailee). Ditetapkan bahwa agar terjadinya kontribusi diantara polis – polis secara hukum, kepentingan dalam subject matter haruslah sama.
Common peril. Peril yang dijamin oleh masing – masing polis tidak harus sama persis sepanjang ada satu jenis bahaya yang menjadi penyebab kerugian. Dalam kasus American Surety Co. Of  New York v. Wrightson (1910) sebagai asuransi yang menjamin ketidakjujuran pegawai diputuskan berkontribusi dengan polis yang juga
menjamin ketidakjujuran pegawai dalam polis kebakaran dan kebongkaran (fire and burglary). Bahaya / peril yang sama adalah dishonesty.
Common Subject Matter. Harta Benda sebagai pokok pertanggungan yang rusak akibat klaim akan menimbulkan kontribusi bila menjadi subject matter of insurance pada polis – polis yang ada. Tidak berarti subject matter secara keseluruhan namun satu item yang sama juga dicover pada polis yang mengcover item yang lebih banyak.

D3. FIRE OFFICES’ COMMITTEE (FOC) RULE UNTUK KONTRIBUSI

FOC mengeluarkan peraturan untuk para perusahaan anggota yang menegaskan bahwa kontribusi akan diterapkan bila tidak diterapkan secara hukum, dalam hal terjadinya perbedaan insurable interests.
Pada banyak kasus, hal ini akan mencegah satu kerugian dibayar 2 kali seperti dalam kasus King and Queen Granaries.
Peraturan hanya diaplikasikan antara sesama penanggung sendiri dan bukan mempengaruhi hak – hak tertanggung yang ada dalam polis. Hal ini mengikat untuk berlaku atas para anggota FOC pada saat itu, namun sejak itu banyak perusahaan asuransi lain sepakat untuk menjadi anggota.

D4.  BILA KONTRIBUSI BEROPERASI

Menurut common law, bila tertanggung punya lebih dari satu penanggung, dia dapat mengajukan klaim ke salah satu penanggung yang dia pilih. Penanggung tersebut harus membayar sebesar limit liabilitynya (full payment) dan secara hukum dia dapat mengajak penangggung lain untuk melakukan pembayaran setelah dia sudah melakukan pembayaran kepada tertanggung tersebut.
Hal ini biasanya terjadi dalam polis marine dimana posisi penanggung yang membayar pertama tersebut akan berada pada posisi yang kurang beruntung dimana dia akan menunggu sampai lama untuk mendapatkan recovery dari penanggung lain. Untuk mengatasi situasi ini, hampir semua polis non marine memberlakukan contribution condition.

D5.  KONDISI KONTRIBUSI

Salah satu contoh contribution condition tercantum dalam polis household berbunyi sbb:
At the time of any loss, damage or liability resulting in a claim under this policy, if you have any other insurance covering the same loss, damage or liability, we will only pay our share of the claim.
Kondisi ini menegaskan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab secara proporsional yang sebanding dan tertanggung wajib selanjutnya meng-klaim untuk sisa yang belum dibayar kepada penanggung lain.

 D6. NON-CONTRIBUTION CLAUSES

Terkadang, hak yang seimbang atas kontribusi dipindahkan atau diabaikan  dengan pelekatan satu klausula dalam satu polis atau lebih contohnya
This policy shall not apply in respect  any claim where the insured is entitled to indemnity under any other insurance.
Artinya polis yang memberlakukan klausula ini dipolis tidak akan berkontribusi bila terdapat polis lain yang juga menjamin risiko yang sama. Akan tetapi pengadilan mengabaikan klausula tersebut dan bila kedua polis tersebut memuat klausula yang sama maka kedua penanggung akan tetap berkontribusi secara proporsi yang sama.

BASIS OF CONTRIBUTION

1. MAXIMUM LIABILITY METHOD 

Dalam metode ini kerugian dibagi oleh para penanggung dalam proporsi atas maksimum cover yang ada pada masing – masing polis, atau sebesar jumlah pertanggungan dalam asuransi property.
Sebagai contoh:
Jika Property TSInya 10,000 pounds kepada Penanggung A dan 20,000 pounds untuk penanggung B, maka A akan membayar 1/3 dari kerugian dan B akan membayar 2/3 contohnya:
Loss 6,000 pounds
A membayar 10,000/30,000 X 6,000 = 2,000
B membayar 20,000/30,000 x 6,000 = 4,000
Akan tetapi terdapat situasi dimana metode ini tidak beroperasi secara fair atau sama sekali tidak sesimple itu. Contohnya:
Jika terms dan conditions polis tidak sama menerapkan metode liability (contohnya satu polis memberlakukan average clause atau excess);
Jika range jaminan kedua polis berbeda maka akan sulit untuk membedakan sum insured yang sepantasnya. Contohnya, polis A  mungkin menjamin stock pada bangunan 1 dan polis B menjamin stock pada bangunan 1,2 dan 3;
Jika satu polis memberikan jaminan unlimited, unlimited cover, dalam beberapa kasus  asuransi liability, maka metode ini tidak akan diterapkan sama sekali.

2. THE INDEPENDENT LIABILITY METHOD

Dalam metode ini, liability masing – masing penanggung untuk kerugian tertentu akan dihitung seolah – olah hanya dicover satu polis.
Angka yang dihasilkan dalam tiap – tiap kasus menunjukkan liability independent penanggung atas kerugian. Kemudian kerugian dibagi dalam proporsi Independent liability dari kedua penanggung.
Beberapa contoh, dengan penggunaan kedua polis tersebut di atas (A cover 10,000 dan B cover 20,000 untuk membantu pemahaman yang jelas sebagai berikut:

Contoh I.

Polis A sum insured  10,000
Polis B sum insured 20,000
Loss 6,000

(KEDUA POLIS TIDAK MENERAPKAN AVERAGE)

STEP 1,

Hitung Independent Liability polis A (jumlah yang dibayarkan jika hanya polis A saja yang berlaku)
maka Independent Liability A =  6,000

STEP 2 

Hitung independent liability polis B
maka Independent Liability B = 6,000

STEP 3

Kerugian dibagi dalam proporsi kedua independent liability tersebut
Maka
A membayar = 6,000/12,000 X 6,000 = 3,000
B membayar = 6,000/12,000 X 6,000 = 3,000
(dalam kasus, independent liability sama)

Contoh II

Polis A sum insured = 10,000
Polis B sum insured = 20,000
Loss= 15,000
(keduanya tidak menerapkan average)

STEP I

Hitung Independent Liability polis A (jumlah yang dibayarkan jika polis A saja yang berlaku)
maka Independent Liability A = 10,000

STEP 2 

Hitung independent liability polis B
maka Independent Liability B = 15,000

STEP 3

Kerugian dibagi dalam proporsi kedua independent liability
A membayar = 10,000 / 25,000 X 15,000 = 6,000
B membayar = 15,000 / 25,000 X 15,000 = 9,000
(dalam kasus ini, independent liability B lebih besar dari liability A)


Contoh III.

Polis A sum insured = 10,000
Polis B sum insured = 20,000
Loss= 6,000
(keduanya tidak menerapkan average, tapi polis A subject to 2,000 excess)

STEP I

Hitung Independent Liability polis A (jumlah yang dibayarkan jika polis A saja yang berlaku)
Independent Liability A = 4,000 (6000 kurang 2000 excess)

STEP 2

Hitung Independent Liability polis B
Independent Liability B = 6,000

STEP 3

(loss dibagi proporsi kedua independent liability)
A membayar= 4,000/10,000 X 6,000 = 2,400
B membayar = 6,000/10,000 X 6,000 = 3,600
(Oleh karena Polis A subject to satu excess, maka independent liability B lebih besar)

Sumber: Website IGTC
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts