SKANDAL ALLIANZ DI INDONESIA: Bapepam-LK akhirnya ikut mengusut ~ Akademi Asuransi

SKANDAL ALLIANZ DI INDONESIA: Bapepam-LK akhirnya ikut mengusut



JAKARTA--Meski sangat terlambat, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan akhirnya berencana mengusut dugaan penyuapan yang dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kepada pejabat BUMN  yang terjadi pada periode 2001—2008.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan pihak sudah meminta kepada pihak Allianz untuk menjelaskan mengenai kasus dugaan penyuapan yang terjadi.

“Hari ini, [Rabu] kami sudah berkomunikasi awal dengan mereka dan besok mereka akan menjelaskan kepada kami mengenai kasus itu,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/12).

Menurut Isa, fokus dari Bapepam-LK untuk melihat apakah perbuatan penyuapan, yang tergolong melanggar prinsip good corporate governance, masih terjadi.

“Kami akan lihat apakah Allianz masih menjalankan praktik tidak governance pada waktu sekarang,” ujarnya.

Menurut dia, tugas dari Bapepam-LK dalam kasus ini adalah pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi. Adapun untuk persoalan pidana, bukan menjadi ranah Bapepam-LK.

“Kalau ada yang masuk ke pidana karena ada dugaan pejabat BUMN yang disuap silahkan saja, tapi itu bukan bagian kami,” ujarnya.

Asuransi Allianz Utama Indonesia diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat BUMN dalam periode 2001—2008 dengan tujuan mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi pemerintah.

Hal tersebut terungkap dalam putusan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat yang menghukum Allianz SE, induk Allianz Utama, dengan denda US$12,3 juta.

Berdasarkan investigasi SEC terjadi pembayaran tidak benar senilai US$650.626 kepada agen dan pegawai BUMN. Pembayaran tersebut diduga terkait atas kontrak asuransi untuk 295 proyek pemerintah Indonesia dalam periode 2001—2008. (Bsi)



 Sumber: Bisnis
Share:

1 comment:

  1. SAUDARA/I , HARAP EXTRA HATI2 DG ASURANSI ALLI*NZ !!!! Krn
    pengalaman pribadi sy pas mau masuk rawat inap gampang banget approvalnya, pilih kamar yg sesuai dg limit asuransi, isi formulir, lalu org alli*nz ditelp sama org RS, setelah itulangsung approved dan pasien bs langsung masuk kamar. Nah nanti pas mau keluar baru deh mereka sibuk verfikasi ber jam2, nanya2 ke RS telp sana sini, dan setelah 2 jam ujung2nya tagihan ditolak. Aneh kan ? Logikanya pas mau masuk
    rawat inap kan udah ada diagnosis awal dokter RS, dan harusnya di sisi alli*nz jg ada dokter yg verifikasi apakah diagnosis dr tsb tercover alli*nz atau ga cover ???? Menurut sy mereka ga profesional cara kerjanya, dan ujung2nya sy yg dirugikan dan ga ada gunanya ikut asuransi alli*nz, sungguh mengecewakan !!!

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts