OJK Diminta Buat Regulasi Khusus Asuransi TKI ~ Akademi Asuransi

OJK Diminta Buat Regulasi Khusus Asuransi TKI



Asosiasi Asuransi Umum Indonesia(AAUI)menilai perlunya pembenahan terhadap asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ketua Umum AAUI Cornelius Simanjuntak mengatakan, sejauh ini asuransi yang disediakan bagi TKI terlalu banyak menjamin risiko yang seharusnya tidak bisa diasuransikan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan pembenahan regulasi asuransi TKI agar lebih baik.

“OJK diharapkan dapat memberikan prioritas kepada asuransi dan melakukan pembenahan terhadap asuransi TKI,” katanya di Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut Cornelius, dari tiga belas jenis risiko yang diasuransikan, hanya lima risiko yang layak dijamin oleh perusahaan asuransi yaitu risiko kematian, sakit, kecelakaan, hilangnya akal budi serta kerugian selama perjalanan ke daerah. Sedangkan risiko yang tidak dapat dijamin adalah risiko pelecehan seksual.
Cornelius mengatakan, TKI akan sulit melakukan klaim asuransi terkait risiko pelecehan seksual yang dialami. Pasalnya, setiap klaim harus disertakan bukti atas risiko yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi. Untuk itu, ia berharap asuransi TKI yang tidak bisa dijamin oleh perusahaan asuransi dapat diambil alih oleh negara melalui lembaga tertentu yang khusus menjamin risiko TKI seperti OJK.

Di beberapa negara, risiko pelecehan seksual seperti yang dialami TKI dijamin oleh suatu lembaga yang dikenal dengan Overseas Workers Welfrare Administration (OWWA). Salah satu negara yang memiliki lembaga ini adalah Filipina. “Pemerintah seharusnya dapat memilih risiko yang bisa dijadikan jaminan oleh perusahaan asuransi,” ujarnya.

Perbaikan asuransi TKI ini, sambung Cornelius, tidak hanya menjadi tugas OJK tetapi melibatkan Bapepam-LK, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta beberapa instansi terkait.

Selain itu, Cornelius menilai aturan yang ditetapkan pada asuransi TKI masih diselimuti oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Untuk diketahui, persoalan asuransi TKI diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasal 26 Ayat (4) huruf c menyebutkan khusus program asuransi selama penempatan.

Program asuransi selama penempatan yang dimaksud di dalam Permen tersebut adalah gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, meninggal dunia, sakit, kecelakaan yang mengakibatkan cacat, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara perseorangan maupun secara masal sebelum berakhirnya perjanjian kerja, menghadapi masalah hukum, upah tidak dibayar, harus melampirkan perjanjian kerja, Pemulangan TKI bermasalah, harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan, Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual, hilangnya akal budi,  harus  melampirkan  medical report  atau visum dari rumah sakit negara penempatan, serta TKI  dipindahkan  ke  tempat  kerja/tempat  lain  yang  tidak  sesuai  dengan  perjanjian penempatan, harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengakui bahwa asuransi TKI terutama untuk risiko pelecehan seksual memberatkan para TKI, terutama terkait mekanisme klaim. Menurutnya, mekanisme klaim yang dijadikan syarat oleh perusahaan asuransi terlalu memberatkan TKI. Selain syarat yang berat, belum tentu dana klaim tersebut bisa dicairkan.

Beberapa syarat klaim asuransi yang harus dipenuhi oleh TKI adalah harus menyertakan bukti visum dari rumah sakit, keterangan dari dokter dan lain sebagainya. Belum lagi kebanyakan TKI korban pelecehan seksual mengalami trauma. Untuk itu, hal ini menjadi syarat yang berat menjadi permasalahan bagi TKI yang mengalami pelecehan seksual.

“Asuransi TKI kita itu sifatnya komersil, makanya jadi dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan,” kata Anis saat dihubungi oleh hukumonline.

Anis berharap OJK dapat mengeluarkan regulasi untuk mengawasi asuransi TKI sehingga mempermudah TKI untuk memperoleh klaim atas pelecehan seksual. Selain itu, OJK diharapkan dapat memaksa pihak perusahaan asuransi TKI untuk lebih transparansi dan akuntabilitas, di mana perusahaan asuransi harus melaporkan berapa total dana yang tersimpan dan berapa yang diasuransikan, skemanya seperti apa serta manfaat yang diperoleh.

“Dalam waktu dekat diharapkan regulasi yang dikeluarkan OJK dapat memperjelas dan mengawasi “uang siluman” pada perusahaan asuransi TKI saat ini,” katanya

Terkait lembaga sejenis OWWA, Anis mengaku telah memberikan usulan ini kepada pemerintah. Sayangnya, usulan itu tak didengar. Berdasarkan data dari Migrant Care, TKI yang berhasil mencairkan klaim risiko pelecehan seksual hanya sebesar 20 persen. Sisanya, pihak asuransi tidak mengeluarkan hak jaminan asuransi atas pelecehan seksual sama sekali. Ke depan, OJK diharapkan bisa memberikan kepastian penjaminan TKI di luar negeri.
Perlu Diaudit
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokati Indonesia (DPP AAI), Humphrey R Djemat, memastikan bahwa asuransi TKI yang diatur oleh Menakertrans tidak berjalan seperti yang diharapkan. Sebagai pihak yang pernah mendampingi para TKI pada saat melakukan klaim, Humphrey mengatakan, perusahaan asuransi kerap tidak melayani para TKI dengan baik.

Selain pelayanan yang buruk, TKI juga dihadapkan pada urusan administrasi dan formal yang merepotkan. “Tak jarang, para TKI tidak mendapatkan hak sebagai peserta polis yang terdaftar pada perusahaan asuransi TKI tersebut,” katanya.

Salah satu alasan pihak asuransi tidak mau mencairkan klaim kepada TKI yang tertimpa musibah seperti dijelaskan pada Pemenakertrans No.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah kelengkapan surat dari TKI sebagai syarat klaim. Namun, Humphrey menekankan bahwa seharusnya pihak perusahaan asuransi dapat memahami situasi TKI yang dipulangkan ke Indonesia.

Dengan mempermudah TKI mendapatkan klaim, pihak asuransi telah membuktikan niat baik sebagai perusahaan penjaminan. Sayangnya, perusahaan asuransi malah berlaku bertolakbelakang dengan hal tersebut. Kondisi TKI yang dipulangkan tanpa membawa surat-surat dan berkas-berkas dijadikan alat untuk mempersulit TKI. Padahal, dengan surat keterangan dari KBRI, seharusnya pihak asuransi bisa mengeluarkan hak TKI.

“Tampaknya, pihak asuransi senang menyulitkan para TKI agar klaim sulit dicairkan,” ujar Humphrey.
Dibalik mekanisme klaim, administrasi dan urusan formal yang merepotkan, satu hal yang harus diperhatikan adalah dana asuransi yang tersimpan pada asuransi TKI. Sejauh ini, dana asuransi TKI sudah terhimpun sebesar Rp500 miliar tetapi hanya 10 persen yang dialokasikan untuk TKI. Sisanya, dialokasikan untuk brokers sebesar 50 persen. Menurut Humphrey, idealnya brokers hanya mendapatkan 15 hingga 20 persen.

“Di sini peran OJK. OJK harus berani melakukan audit dana asuransi TKI tersebut,” ujar Humphrey kepada hukumonline.

Lebih jauh, ia megatakan OJK harus bisa masuk ke dalam sistem Kemenakertrans selaku pihak yang membentuk konsorsium asuransi TKI. Lembaga iniharus memperhatikan dan melakukan audit terhadap konsorsium asuransi TKI. Pasalnya, konsorsium asuransi TKI menjadi wadah untuk mengkorup dana asuransi TKI. Humphrey meyakini pihak Kemenakertrans terlibat di dalamnya.

Melalui audit OJK, lanjutnya, akan terlihat pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan dana asuransi TKI demi kepentingan pribadi. Masukan dari Satgas TKI yang menyatakan bahwa asuransi TKI tak membawa manfaat tidak digubris oleh pemerintah. Faktanya, niat baik Presiden untuk memproteksi TKI dengan melimpahkan asuransi TKI kepada Kemenakertrans malah dimanfaatkan untuk sekelumit orang melalui konsorsium asuransi TKI. Padahal, hal tersebut bertujuan agar proteksi TKI sepenuhnya dilakukan oleh negara dengan pelimpahan kepada Kemenakertrans.

Humphrey menyarankan agar perusahaan asuransi TKI yang tergabung dalam konsorsium asuransi TKI tidak dilibatkan untuk memproteksi TKI. Artinya, konsorsium asuransi TKI dibubarkan agar dana asuransi TKI tak lagi dikebiri.


Sumber: HukumOnline
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts