Premi Asuransi Banjir Makin Mahal ~ Akademi Asuransi

Premi Asuransi Banjir Makin Mahal

Peminat asuransi perluasan banjir siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 14 Maret nanti, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberlakukan tarif baru dan peta zonasi banjir. Berdasarkan kajian, harga premi lebih tinggi dari tarif yang disusun tahun 2005. Data yang diperoleh KONTAN, kisaran tarif premi baru properti 0,045 persen-0,5 persen dari nilai pertanggungan. Padahal, sebelumnya 0,015 persen-0,07 persen.

Penyusunan tarif baru hasil kerja sama dengan PT Asuransi Maipark ini dituangkan dalam surat keputusan AAUI Nomor 505 tahun 2013. Sementara ini, asosiasi baru memberlakukan untuk tarif properti. "Kendaraan bermotor belum," kata Sylvy Setiawan, Ketua Departemen Properti AAUI, akhir pekan lalu
Wilayah yang dapat diasuransikan kebanjiran terbagi dua: DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta. Khusus di Jakarta, zona banjir dibagi tiga. Satu, zona low alias daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 centimeter (cm). Contohnya Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Tarif premi untuk wilayah ini sebesar 0,045 persen.

Dua, zona moderat alias daerah yang pernah kebanjiran dengan ketinggian air di atas 30 cm hingga 60 cm. Misalnya Kelurahan Palmeriam, Matraman. Tarif preminya sebesar 0,170 persen.
Tiga, zona high alias daerah yang pernah kebanjiran dengan ketinggian lebih dari 60 cm. Contohnya Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tarif premi zona ini 0,52 persen.

Asosiasi memberikan catatan khusus, bangunan-bangunan berkontruksi kelas I dan memiliki lantai di bawah permukaan alias basement dikenakan loading rate. Besarannya ditentukan para penilai dimasing-masing asuransi. Syarat khusus ini ditambahkan karena tingkat ancaman bahaya banjir lebih tinggi.

Peta banjir lebih detail
Dibandingkan tarif lama, terdapat beberapa perubahan. Dulu, zona banjir terbagi tiga, tetapi wilayahnya dibedakan dalam kawasan industri, konvensional dan domestik. Kisaran tarif 0,015 persen-0,07 persen.
Erixon Hutapea, Ketua Bidang Teknik 1 AAUI, menyatakan pendekatan zonasi dan tarif kali ini lebih sempurna. Peta banjir lebih detail dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu memadukan topografi wilayah dengan ketinggian air di daerah tersebut. "Tidak hanya lihat banjir, ketinggian air juga dipertimbangkan," ujarnya, Jumat lalu (15/2/2013).

Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum AAUI menegaskan, tidak ada kewajiban perusahaan asuransi mengikuti aturan itu.  Namun, dia meminta agar penetapan tarif tidak dipandang dari sisi angka. Pertimbangkan juga kehati-hatian. "Kami bukan badan tarif yang mewajibkan," ujarnya.

Julian menuturkan, permintaan penyusunan tarif datang dari asosiasi. Dasar pertimbangannya, tarif saat ini tidak lagi memadai. Selain itu, paska banjir besar tempo hari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asosiasi agar mengkaji lagi besaran premi.

Julian mengklaim Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, meminta yang tidak mengikuti keputusan itu dilaporkan. "Kalau ada yang tak pakai tarif baru, tolong dilaporkan," katanya.

Sumber: Kompas
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts