Reasuransi dan Koasuransi ~ Akademi Asuransi

Reasuransi dan Koasuransi




Mengenai hal ini telah diuraikan dimuka yaitu bahwa :
-          Reasuransi adalah asuransi kembali / ulang
-          Koasuransi adalah asuransi bersama

Kedua – duanya adalah merupakan cara dalam “ Spreading of Risk “ atau penyebaran risiko.

Suatu risiko adakalanya demikian besar sehingga tidak dapat ditanggung sendiri oleh satu perusahaan asuransi saja, sehingga Perusahaan Asuransi tersebut memerlukan dukungan dari Perusahaan – Perusahaan Asuransi lainnya.

Cara membaginya seperti disebutkan di atas adalah dengan system Koasuransi atau Reasuransi tersebut.
Adakalanya kedua system tersebut dipakai secara bersamaan, sebagai suatu gabungan kombinasi cara yang perlu dipakai sekaligus.

Dalam reasuransi telah jelas, bahwa Perusahaan Asuransi yang menutup asuransinya yang pertama mengasuransikan kembali sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu kepada perusahaa lain.

Dalam hal ini Perusahaan yang menjadi Reinsurer-nya tidak ada hubungan langsung dengan pihak Tertanggung, atau sebaliknya. Karena itu dalam segala urusan Tertanggung hanya akan berhubungan dengan Perusahaan Asuransi yang menutupnya langsung saja ( Perusahaan yang menerbitkan Polisnya ), termasuk dalam hal masalah klaim, walaupun dalam pelaksanaannya risiko yang ditutup asuransinya itu direasuransikan. Dengan demikian masalah pembayaran klaimnya pun perusahaan asuransi bertanggung jawab secara penuh 100% kepada Tertanggung, dalam pada itu Reinsurer hanya bertanggung jawab kepada perusahaan asuransi Ceding Company untuk bagiannya dalam klaim tersebut.

Dalam hubungan ini apabila sebuah risiko yang besar ditutup sendiri oleh satu perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi tersebut akan menjadi bertanggung jawab untuk suatu jumlah yang besar seperti yang ditutupnya itu terhadap Tertanggung, yang berarti untuk suatu pembayaran klaim perusahaan asuransi itu pun harus menyiapkan sejumlah dana yang besar sendiri, yang dalam banyak hal tidaklah semudah yang diperkirakan dalam keadaaan seperti dewasa ini.

Karena itu, sejak semula adakalanya Perusahaan Asuransi telah memikirkan suatu cara koasuransi dulu sebelum menjalankan reasuransi.
Dan apabila koasuransi itu telah dilakukan, maka perusahaan asuransi tersebut hanya akan memikirkan reasuransi untuk bagian yang ditutupnya sendiri itu, yang dalam hal tersebut suatu klaim maka hal itu tidak akan terlalu membebaninya, terutama dalam hal mengusahakan dana untuk pembayaran klaim tersebut sebelum “ recovery “ dari Reinsurer telah diperoleh.

Cara koasuransi ada 2 macam pula, yaitu koasuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi dengan menggunakan 1 polis saja, dan koasuransi yang dilakukan dengan menggunakan polisnya masing – masing untuk sebesar bagian yang ditutupnya, yang dalam hal ini dikenal dengan penutupan koasuransi secara polis jalan bersama ( run in conjunction ).

Mengenai kedua cara tersebut mempunyai kelebihan serta kelemahannya masing – masing, tergantung pada kesepakatan yang dapat dicapai oleh perusahaan – perusahaan asuransi yang saling berkoasuransi tersebut.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts