Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan ~ Akademi Asuransi

Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan



Setidaknya terdapat tujuh perusahaan asuransi yang memiliki modal (equity) di bawah penetapan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar. hingga kini OJK masih melakukan pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh PP No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Hal itu diutarakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoli F Pardede di kantornya, Kamis (14/3).

Menurut Dumoli, batas waktu bagi ketujuh perusahaan untuk menambah equity mereka tinggal beberapa hari lagi, yakni akhir Maret 2013. Dumoli mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka akan menambah modal atau tidak agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sayangnya, Dumoli enggan menyebutkan tujuh perusahaan asuransi tersebut dengan alasan waktu yang diberikan pemerintah bagi perusahaan untuk menambah modalnya hingga memenuhi ketentuan belum berakhir. “Kita bicara itu (perusahaan, red) April dong,” katanya.

Tujuh perusahaan tersebut, lanjut Dumoli, didominasi oleh perusahaan asuransi umum. Tapi, ada juga perusahaan asuransi jiwa yang ikut masuk dalam daftar tujuh perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp70 miliar. “Paling banyak asuransi umum,” katanya.

Biasanya, lanjut Dumoli, para perusahaan asuransi umum maupun jiwa tersebut pindah jenis ke asuransi syariah. Alasannya, karena modal yang dibutuhkan di asuransi syariah lebih kecil ketimbang asuransi umum atau jiwa. Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah ketujuh perusahaan tersebut akan seluruhnya pindah ke syariah atau tidak.

Atas dasar itu pula, kata Dumoli, OJK menunggu para perusahaan tersebut untuk melaporkan apakah ingin pindah ke syariah atau tidak. “Pergantian saham atau jenis (asuransi, red) harus lapor ke OJK, karena terkait dengan perijinan,” ujarnya.

Terkait minimnya equity perusahaan asuransi, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani sebelumnya pernah mengatakan bahwa OJK tengah mempersiapkan aturan mengenai multiple license atau perijinan berjenjang di bidang asuransi. Aturan ini masih dikaji karena memerlukan masukan dari sejumlah pakar.

Direktur Eksekutif dan Public Relation Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, menyambut rencana itu. “Kalau memang perusahaan sehat tapi tidak memenuhi equity-nya itu, mungkin membatasi produk dan membatasi daerah operasinya layak untuk dijalankan juga,” tutur Julian saat dihubungi hukumonline, Sabtu (9/3).

Meski begitu, ia berharap ada waktu yang diberikan dari regulator kepada perusahaan asuransi dalam memenuhi equity. Setidaknya, para perusahaan tersebut bisa memenuhi menambah modalnya dengan cara mencari investor baik lokal maupun asing dan pada akhirnya mencapai jumlah yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar.

“Hanya memang bagi anggota tertentu menurut saya mereka membutuhkan proses yang tidak singkat untuk penambahan (equity, red) ini dengan mengundang pihak luar yakni investor,” ujar Julian.

Kebutuhan waktu diperlukan juga bagi investor untuk melakukan due dilligance ke perusahaan yang diminati. “Jangan sampai orang mau masuk ke asuransi untuk menambah modal, tapi ternyata perusahaan asuransi itu kewajibannya banyak, klaimnya besar. Itu yang membuat mereka butuh waktu untuk melihat itu,” pungkasnya.


Sumber: HukumOnline
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts