PT Askes Akan Dibubarkan, Tunggakan Premi Asuransi Pemda Rp 847 Miliar ~ Akademi Asuransi

PT Askes Akan Dibubarkan, Tunggakan Premi Asuransi Pemda Rp 847 Miliar

JAKARTA (Pos Kota) – Tiga bulan lagi PT Askes akan dibubarkan dan digantikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem jaminan kesehatan nasional (JKN).
Tetapi hingga saat ini masih banyak Pemda yang belum menyelesaikan tunggakan premi asuransi pegawai negeri sipilnya tanpa alasan yang jelas.
“Premi asuransi Askes yang menjadi kewajiban Pemda selaku pemberi kerja kepada PNS banyak yang belum dibayar,” papar Ketua Kesatuan Pengawas Intern (KPI) PT Askes Herjanto disela turnamen golf HUT Askes ke-45, Sabtu (25/8).
Total jumlah tunggakan seluruh Pemda yang belum dibayarkan sejak 2004 sampai 2012 senilai Rp 847 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk premi yang tidak pernah dibayarkan oleh 14 Pemda.
Diluar angka Rp 847 miliar, PT Askes juga mencatat adanya tunggakan baru pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 30 miliar.
Menurut Herjanto, pihaknya sudah berulangkali melayangkan surat tagihan kepada puluhan pemda yang memiliki tunggakan pembayaran premi. Selain itu juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk ikut mengintervensi kepedulian pemda terhadap persoalan tersebut.
“Setidaknya kalau masih ada tunggakan utang pembayaran premi, tentu BPK tidak bisa memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan satu daerah.” katanya.
Meski ada tunggakan premi hingga ratusan miliar rupiah, kegiatan operasional dan layanan PT Askes kepada pesertanya tidak mengalami gangguan. Karena semua PNS peserta Askes pada dasarnya tetap membayar premi yang dipotong dari gaji PNS setiap bulannya sebanyak 2 persen.
“Jadi yang belum dibayar adalah premi yang menjadi hak pemberi kerja dalam hal ini Pemda senilai 3 persen,” jelas Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes Endang Tidarwati.
Sistem subsidi silang antar peserta dalam hal pembiayaan pengobatan membuat semua layanan Askes tetap bisa dipertahankan terus meski masih banyak premi yang belum masuk.

Endang berharap agar pemda-pemda yang masih memiliki tunggakan premi, segera menyelesaikannya. Selambatnya sebelum PT Askes berubah menjadi BPJS semua sudah terselesaikan.
Menjelang diberlakukannya era JKN lanjut Endang, proses transformasi PT Askes menjadi BPJS itu sendiri sampai kini terus berlangsung tahapan demi tahapan. Tetapi untuk memperjelas langkah dan proses transformasi  manajemen Askes sudah menyiapkan 158 program dan 811 aktivitas.
“Semua langkah dan tahapannya bisa diikuti oleh publik melalui website Askes. Publik juga bisa memberikan masukan untuk perbaikan,” tambahnya.
PT Askes akan resmi bubar dan berganti menjadi BPJS per 1 Januari 2014. Selain kepesertaan dari penerima biaya iur (PBI), Askes juga mengelola peserta PNS, TNI/Polri, eks peserta Jamsostek dan veteran.
Selama proses transformasi berlangsung, diluar 4 kelompok tersebut, Askes belum bisa memproses keanggotaan baru baik dari perorangan, perusahaan maupun lainnya. “Kita tunggu aturannya dulu,” pungkas Endang. (inung/d)

Sumber: Poskotanews
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts