Apparindo Minta OJK Cantumkan Aturan Perlindungan Konsumen ~ Akademi Asuransi

Apparindo Minta OJK Cantumkan Aturan Perlindungan Konsumen


Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) akan melayang surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keberadaannya di industri perasuransian.
Pasalnya, sebagai sebuah entitas yang mewakili pemegang polis asuransi, perusahaan pialang tidak dimasukkan dalam peraturan OJK tentang perlindungan konsumen di sektor keuangan.
"Sebagai perusahaan pialang, kami bisa mewakili tertanggung dan juga penanggung, jadi Kami bisa berada di posisi klien dan juga perusahaan asuransi,"jelas Ketua Umum Apparindo Nanan Ginanjar saat ditemui di Jakarta baru-baru ini.
Nanan mengungkapkan, ketidakjelasan posisi ini bisa disebabkan karena OJK masih ragu atas posisi perusahaan pialang. Akan tetapi bisa juga proses pembahasan tentang keberadaan perusahaan pialang belum selesai dibahas.
"Itu menjadi tugas kami untuk menjelaskan kepada OJK kalau kami adalah bagian dari industri,"tandasnya.
Sebenarnya Apparindo bisa saja menjelaskan mengenai hal ini kepada OJK sebelum beleid diterbitkan. Namun Nanan menjelaskan, Apparindo masih dalam proses pembentukan pengurus baru sehingga lebih terkonsentrasi ke sana.
"Setelah ini kami baru melayangkan surat resmi ke OJK,"jelasnya.
Nanan berharap setelah surat resmi ini dilayangkan, OJK bisa segera menjelaskan posisi perusahaan pialang. Dia juga berharap terjalin koordinasi antara divisi komisioner bagian industri keuangan non bank, tempat perusahaan pialang berada dan divisi edukasi dan perlindungan konsumen, tempat peraturan OJK tentang perlindungan konsumen dibuat.
Tahun ini, Apparindo menargetkan Brokerage fee pialang asuransi dan reasuransi diperkirakan akan meningkat 12,5% pada tahun 2013. Sementara pada 2012, brokerage fee perusahaan pialang asuransi dan reasuransi mencapai Rp 9 triliun.
Nanan mengatakan, target brokerage fee tersebut bisa tercapai jika terpenuhi dua hal.
Dia mengatakan, hal pertama adalah adanya inovasi baru dalam lini bisnis pialang asuransi. Pasalnya, selama ini, sekitar 60% bisnis pialang asuransi hanya terkonsentrasi di sektor properti.
"Tahun lalu, pertumbuhan brokerage fee hanya mencapai 10%, sama seperti tahun 2011, pertumbuhannya hanya 10% per tahun karena tidak ada inovasi baru,"jelas Nanan.
Hal yang akan menjadi inovasi baru adalah penanganan asuransi mikro. Namun asuransi mikro yang ditangani dalam jumlah yang besar. Pialang asuransi tidak bisa menangani asuransi mikro dalam jumlah kecil.
Nanan mencontohkan, produk asuransi mikro jumlah besar yang bisa ditangani adalah produk gagal panen.
"Potensi asuransi gagal panen itu potensinya bisa Rp 6 miliar,"ujar Nanan.
Selain penanganan asuransi mikro, penetapan tarif preferensi properti juga menjadi faktor pendukung pertumbuhan.
"OJK katanya mau menetapkan tarif preferensi properti, itu bisa mendorong pertumbuhan brokerage fee,"ungkapnya.

Penulis: GTR/FER
Sumber: Investor Daily, Beritasatu
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts