Asuransi Tolak Beri Jaminan Perlindungan ke Anggota Kelompok Yakuza ~ Akademi Asuransi

Asuransi Tolak Beri Jaminan Perlindungan ke Anggota Kelompok Yakuza

TRIBUNNEWS.COM - Kehidupan para anggota mafia Jepang - Yakuza - semakin bertambah susah saat ini. Setelah dipagari dengan Botaiho atau UU Anti Yakuza, kini semua anggota Yakuza tidak bisa dilindungi oleh asuransi umum (asuransi kerugian). Misalnya asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran dan sebagainya.

"Hal ini berlaku mulai Oktober 2013. Semua anggota Yakuza sudah tak bisa di-cover oleh asuransi. Kalau pun sekarang masih memiliki asuransi, kemudian terjadi kerugian, misalnya kecelakaan, si pemegang polis asuransi anggota Yakuza tersebut, sama sekali tidak bisa dibayarkan dan otomatis polisnya mati," ungkap sumber Tribunnews.com, anggota asosiasi asuransi umum Jepang (Sonpo) di sebuah perusahaan asuransi Jepang, Selasa (19/11/2013).

Pemikiran mengenai ini dan rencana menolak anggota Yakuza untuk ter-cover asuransi sebenarnya sudah sejak Desember tahun lalu. Namun baru mulai dilaksanakan Oktober 2013 ini, tambahnya.
Dengan demikian, apabila anggota Yakuza ingin mengasuransikan dirinya di bidang asuransi kerugian, misalnya mobilnya ingin diasuransikan, hal ini sudah tidak bisa lagi dilakukan terutama oleh para anggota asosiasi asuransi Jepang tersebut.

Artinya, kerugian yang akan terjadi bagi diri kita, termasuk mobil atau rumah yang nama polisnya menggunakan nama tertanggung anggota Yakuza di jepang, semua kerugian tidak akan dibayarkan oleh pihak Asuransi di Jepang.

Tetapi apabila mobil anggota Yakuza itu menabrak orang lain, masyarakat umum, maka masyarakat umum itu (pihak yang rugi) termasuk pengemudinya apabila cedera, akan tetap bisa di-cover oleh asuransi, dibayarkan asuransi. Sedangkan mobil anggota Yakuza itu (yang menabrak) sama sekali tidak akan diganti Asuransi apa pun juga.

Saat perpanjangan polis asuransi pun, dengan nama anggota Yakuza, pasti akan ditolak pihak asuransi. Jadi nantinya saat polis asuransi berakhir, anggota Yakuza sudah tidak bisa meng-cover semua aset kekayaannya ke pihak asuransi. Ada kemungkinan polis asuransi akan berganti nama dengan nama anaknya atau nama isterinya, yang berarti dapat diganti asuransi.

Namun saat pengisian formulir dan pendaftaran asuransi, akan ada pertanyaan juga, "Apakah ada keterkaitan dengan Yakuza?" Di sinilah kesulitan isteri atau anak pula, karena sudah pasti terkait yaitu sebagai isteri atau sebagai anak. Hal ini apabila secara jujur disebutkan demikian, maka isteri atau anak juga akan ditolak pihak asuransi.

Inilah berbagai kesulitan yang akan dihadapi lebih besar lagi oleh anggota Yakuza di masa mendatang. Bagaimana dengan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan? Belum ada pengaturan hingga kini. Yang pasti apabila anggota Yakuz aitu melaporkan pajak dan membayar pajak dengan baik, pasti dia di-cover asuransi kesehatan umum (kokumin kenko hoken) di Jepang. Sampai kini belum ada ketentuan atau peraturan yang melarang anggota Yakuza memiliki Kokumin Kenko Hoken. Namun biasanya anggota Yakuza tak pernah lapor pajak dan tak pernah bayar pajak. Tanpa laporan pajak tidak akan ke luar kartu asuransi Kokumin Kenko Hoken.

Info lengkap silakan baca di www.yakuza.in
Sumber: Tribunnews

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts