
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai tahun depan, kapasitas bisnis industri asuransi bakal semakin besar. Maklum, per awal tahun 2014, perusahaan asuransi
 konvensional sudah harus memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar, 
lebih tinggi dibandingkan saat ini yang sebesar Rp 70 miliar.
Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, mayoritas perusahaan asuransi
 sudah melakukan penambahan modal untuk memenuhi ketentuan itu. "Hanya 
satu-dua perusahaan lagi dalam proses penambahan modal," ujar Dumoly F. 
Pardede, Deputi Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, Kamis 
(21/11/2013).
Peraturan tersebut bertujuan memperkuat industri asuransi. "Kalau modal besar, kapasitas asuransi
 akan semakin besar dan kuat. Antara lain untuk kualitas operasional, 
infrastruktur, sumber daya manusia, dan pelayanan. Juga terutama 
meningkatkan penyerapan bisnis dan penjualan produk," ujarnya.
Oemin
 Handajanto, Chief Executive Officer (CEO) dan Presiden Direktur Zurich 
Topas Life, mengatakan setiap tahun induk perusahaan selalu memberi 
suntikan modal. "Permodalan adalah bentuk komitmen pemilik saham untuk 
memperkuat bisnis perusahaan," ujar Oemin.
Berkat dukungan modal yang kuat tersebut, tahun ini asuransi
 jiwa yang bermarkas di Swiss itu berekspansi kencang. Di antaranya 
mengembangkan cabang ke lebih dari sepuluh kota di Indonesia. Saat ini 
Zurich Indonesia memiliki 24 cabang.
Adapula Asuransi Bosowa 
Periskop yang mengatakan akan memperkuat permodalan senilai Rp 20 miliar
 hingga akhir tahun. Sampai dengan September permodalan asuransi ini Rp 91,2 miliar.
Cukup waktu
Sekadar
 mengingatkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2008 
tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimum Rp 70 miliar, akan ditingkatkan menjadi Rp 100 miliar pada awal tahun 2014.
Sebelumnya
 Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner OJK, mengatakan, akan ada satu-dua
 perusahaan yang diberi waktu menambah permodalan sampai akhir 2014. 
Namun ada salah satu perusahaan, yaitu Maskapai Asuransi Sonwelis, 
memutuskan beralih usaha ke bisnis asuransi syariah, dengan kecukupan modal Rp 50 miliar.
Manajemen
 Asuransi Mitra Maparya, mengaku antusias dengan keputusan OJK. Joseph 
D. Angkasa, Presiden Direktur Asuransi Mitra Maparya, mengatakan 
perusahaan sudah memiliki modal Rp 125 miliar. Kini manajemen sedang 
merundingkan rencana penambahan modal tahun depan. Perusahaan berencana 
memperkuat pengenalan produk pada masyarakat dan memperkuat strategi 
penetrasi pasar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa 
Indonesia (AAJI), Benny Waworuntu, menyambut baik kewajiban penambahan 
modal pada perusahaan asuransi. "Kewajiban ini cukup baik karena 
meningkatkan daya saing dan melindungi nasabah serta memperkuat 
kesehatan keuangan," ujar Benny. Menurut dia, aturan ini sudah cukup 
lama disosialisasikan, sehingga perusahaan mempunyai waktu untuk 
menambah modal . (Kontan)
 Sumber: Tribunnews