Surety Bond ~ Akademi Asuransi

Surety Bond



 Oleh: Aris Surya Darma




Pendahuluan


            Di dalam sebuah perusahaan asuransi kerugian, terdapat berbagai macam produk atau line of business. Mulai dari produk yang paling popular seperti asuransi kendaraan dan asuransi kebakaran serta asuransi Property All Risk terdapat pula sebuah produk yang diberi nama Surety Bond.

            Surety Bond pertama kali diperkenalkan dalam dunia asuransi di Indonesia pada tahun 1985 melalui SK MENKEU  No. 243/KMK.011/1985 tanggal 05 Maret 1985 hanya oleh Jasa Raharja. Dan 7 tahun kemudian di tahun 1992 sesuai dengan SK MENKEU No.761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sebanyak 22 perusahaan asuransi di Indonesia diperkenankan untuk menerbitkan Surety Bond.

PT. Asuransi Central Asia memiliki Bond’s department yang terdapat di ACA KCU Duta Merlin dan di Head office lt. 14. Fungsi dalam departemen ini adalah meng-underwrite dan mengakseptasi  setiap permohonan penerbitan surety bond dan kontra bank garansi dari seluruh kantor cabang ACA di Indonesia. Tentunya tidak setiap permohonan penerbitan akan disetujui, karna ACA memiliki standar khusus untuk menerima setiap permohonan yang diajukan.


Landasan Teori


Surety Bond adalah Suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik modal) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

            Surety bond bukan merupakan sebuah asuransi. Karna asuransi merupakan sebuah perjanjian antara 2 pihak yaitu tertanggung dan penanggung, sementara surety bond merupakan sebuah perjanjian antara 3 pihak yaitu :

1.     Obligee

Obligee adalah pemilik proyek atau modal atau contract maker.
2.     Principal
Principal adalah penerima proyek atau yang menjalankan proyek atau yang menjalankan sebuah kontrak.
3.     Surety
Surety adalah sebuah perusahaan asuransi yang menjamin principal dapat menjalankan sebuah proyek yang diterima dari obligee.




Perbedaan antara Surety Bond dengan Asuransi

Surety Bond
Asuransi
1.      Merupakan sebuah perjanjian tambahan
1.      Merupakan sebuah perjanjian yang berdiri sendiri
2.      Merupakan sebuah perjanjian antara 3 pihak.
2.      Merupakan perjanjian antara 2 pihak
3.      Prinsip underwritenya “Select your risk and client”
3.      Prinsip hukum bilangan besar
4.      Tidak dapat dibatalkan secara sepihak
4.      Dapat dibatalkan secara sepihak
5.      Ada recovery dari principal apabila terdapat pencairan jaminan/ klaim
5.      Pembayaran klaim ditanggung oleh sendiri dan tidak ada recovery dari tertanggung

Perbedaan antara Surety Bond dengan Bank Garansi

Surety Bond
Bank Garansi
1.      Ditanda tangani oleh 2 pihak yaitu principal dan surety
1.      Ditanda tangani oleh 1 pihak yaitu pihak Bank
2.      Diatur dalam perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng
2.      Diatur dalam perikatan penanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa
3.      Tidak mengutamakan jaminan collateral
3.      Ada collateral dan persyaratan lainnya
4.      Merupakan perjanjian bersyarat (conditional)
4.      Bukan merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional)
5.      Adanya penyebaran risiko ke reasuransi
5.      Risiko ditahan sendiri karna adanya collateral
6.      Dalam rupiah maupun valas
6.      Penggunaan valas diatur oleh BI


 

Jenis – Jenis Bond


Bond dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :



1.    Surety Bond


Surety bond biasanya digunakan dalam setiap project konstruksi dan pengadaan barang. Surety bond juga terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan fungsinya masing-masing, diantaranya :


·        Bid Bond
Bid Bond atau yang biasa dikenal dengan jaminan penawaran adalah jaminan yang dibutuhkan pada saat mengikuti sebuah tender. Dasar pemberian jaminan ini adalah dengan adanya copy undangan tender dan untuk menentukan besaran sebuah nilai jaminan biasanya 1% - 3% dari nilai penawaran yang diajukan oleh principal. Periode jaminan berdasarkan tanggal pemasukan penawaran dan berakhir pada saat dibukanya surat penawaran.
Fungsinya adalah menjamin bahwa principal akan melakukan perform apabila telah ditunjuk sebagai pemenang tender dan apabila principal dinyatakan wanprestasi, dengan tidak mau menandatangani kontrak yang ada di dalam SPK atau mengundurkan diri atau bisa juga karena tidak mau menyerahkan performance bond maka disitulah terjadi klaim atau pencairan jaminan.

·        Performance Bond
Performance bond atau yang dikenal sebagai jaminan pelaksanaan  adalah jaminan yang dibutuhkan saat melaksanakan sebuah proyek. Dasar pemberian jaminan ini adalah dengan adanya surat perintah kerja untuk sebuah proyek konstruksi dan sebuah PO (purchase order) untuk sebuah proyek pengadaan barang. Periode penjaminan didapat dari periode pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam sebuah kontrak. Besaran nilai jaminannya biasanya adalah 5% - 10% dari nilai kontrak.
Fungsi dari jaminan ini adalah menjamin bahwa principal akan menjalankan perform untuk sebuah kontrak yang telah disepakati bersama. Dan pencairan dilakukan ketika obligee melihat adanya wanprestasi pada sebuah proyek yang dikerjakannya.  Principal tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak. Contohnya sebagai sebuah kontraktor tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

·        Advance Payment Bond
APB atau disebut dengan jaminan uang muka adalah jaminan yang disyaratkan oleh obligee kepada principal sebagai jaminan dalam pemberian uang muka. Dasar pemberian jaminan ini sama dengan jaminan pelaksanaan yaitu sebuah SPK ataupun PO. Periode penjaminanpun diambil dari SPK seperti jaminan pelaksanaan. Besaran nilai jaminan biasanya hanya sebesar 20% - 25% karna apabila lebih dari itu risiko yang dijamin juga semakin tinggi.
Fungsi dari APB adalah menjamin bahwa principal akan mengembalikan seluruh jumlah uang muka yang telah diterima dalam bentuk progress pekerjaan. Pencairan dilakukan ketika principal wanprestasi dan tidak dapat mengembalikan seluruh ataupun sisa uang muka yang telah diberikan lewat progress pekerjaan sesuai dengan yang ada di dalam kontrak kerja.

·        Maintenance Bond
Maintenance bond (jaminan pemeliharaan) adalah jaminan yang diberikan saat principal sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak dan ingin mengambil hak retensi (biasanya total 5%) yang ditahan oleh pihak obligee. Dasar pemberian jaminan ini adalah adanya surat Berita Acara Serah Terima pertama (BAST) untuk konstruksi dan Delivery Order (DO) untuk pengadaan barang.
Fungsi dari jaminan ini adalah menjamin bahwa principal akan melaksanakan perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang timbul setelah pekerjaan telah diserah-terimakan kepada obligee dalam masa pemeliharaan yang sesuai dengan kontrak. Pencairan dilakukan ketika principal tidak melakukan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan.

2.     Customs Bond


Custom bond adalah penjaminan yang diberikan oleh pihak principal kepada obligee, untuk kepentingan pemenuhan suatu kewajiban-kewajiban yang timbul dari dimana principal sebagai perusahaan yang memperoleh pembebasan Bea Masuk untuk barang-barang yang diimpor karna barang tersebut untuk komoditi ekspor. Sedikit perbedaan dalam perjanjian ini, yaitu pihak obligee pada penjaminan custom bond ini hanya 1 yaitu Direktorat Jenderal Bea&Cukai. Ada beberapa jenis custom bond, diantaranya :

·        Customs Bond KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

CB KITE adalah pemberian pembebasan bea masuk dan atau cukai serta PPn dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan baku yang diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Contohnya: benang yang diimpor kemudian diolah menjadi barang setengah jadi (kain) ataupun barang jadi (baju) untuk kemudian hasilnya diekspor.

Nilai penjaminan sebesar nilai penangguhan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPn, serta PPnBM sesuai dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Penyebab pencairan CB KITE :
a.      Principal tidak melaporkan realisasi ekspor.
b.      Principal menjual bahan baku/barang jadi di dalam negeri.
c.       Principal tidak berproduksi.
d.      Skep pembebasan sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.

·        Impor Sementara (OB 23)
Pembebasan bea masuk impor terhadap barang yang digunakan untuk tujuan sementara kemudian diekspor kembali setelah kepentingannya selesai dalam kurun waktu tertentu. Contohnya : Impor mobil-mobil mewah untuk keperluan pameran, Penyewaan alat berat untuk keperluan konstruksi.
Untuk kasus pencairannya, sama seperti pada CB KITE yaitu principal tidak melakukan ekspor kembali dan atau menjual barang tadi di dalam negeri. Biasanya untuk barang-barang yang mudah dipindah tangankan dan dibawa (missal: mobil) disyaratkan collateral minimal 10%.

·        Vooruitslag
Penundaan pembayaran bea masuk oleh importir atas barang yang akan dijual atau digunakan di dalam negeri  dengan penangguhan pembayaran dalam kurun waktu tertentu agar barang impor dapat dikeluarkan terlebih dahulu. Biasanya untuk barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti keperluan penunjang dalam bencana alam contohnya, camp-camp untuk para relawan untuk tempat tinggal sementara para relawan.
Penyebab pencairan CB ini adalah karena principal tidak melakukan pembayaran yang diberikan dalam SKep berakhir ataupun tidak melakukan perpanjangan CB.

·        Customs Bond Kawasan Berikat (KABER)
CB Kaber adalah penjaminan yang diberikan atas pembebasan pembayaran bea masuk oleh importir/eksportir terhadap barang yang akan digunakan atau disempurnakan yang keluar dari kawasan berikat dan akan dimasukan kembali ke wilayah kaber dalam kurun waktu tertentu.
Penyebab pencairan jaminan ini adalah :
a.      Principal tidak memperpanjang custom bond selama objek yang disubkan belum kembali ke kawasan berikat.
b.      Principal tidak mengembalikan objek custom bond ke kawasan berikat.
c.       Principal menjual objek custom bond di dalam negeri.

·        Customs Bond PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah sebuah perusahaan yang khusus membantu perhitungan wajib bea masuk importir. Untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC), PPJK wajib memiliki nomor pokok yang dikeluarkan Kepala KPBC setempat. Untuk mendapatkan nomor pokok tersebut, PPJK wajib menyerahkan collateral yang nilainya sesuai dengan ketentuan dimasing-masing tempat. Yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan ini adalah Skep Bea Cukai & surat sertifikat tenaga ahli dari kepabeanan dari Badan Pendidikan dan latihan keuangan Depkeu RI.

·        Customs Bond SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kepabeanan yang menjelaskan tentang kekurangan pembayaran bea masuk yang diakibatkan oleh perbedaan perhitungan antara pihak importir dengan bea cukai. Untuk efisiensi waktu  pengeluaran barang apabila barang harus segera keluar, maka diperlukanlah jaminan CB SPKPBM untuk menjamin bahwa principal akan membayar sisa kekurangan pembayaran bea cukai dan juga agar bea cukai tidak kehilangan pendapatan.
Penjaminan ini tergolong high risk maka dari itu diperlukan jaminan collateral 100% dalam proses penutupan jaminan ini. Penyebab pencairan jaminan ini adalah surat permohonan keberatan yang diajukan oleh principal atas kekurangan bea masuk ditolak oleh bea cukai.

·        Customs Bond Angkut Lanjut
Barang-barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkutan melalui suatu kantor Pelayanan Bea dan Cukai ke kantor Pelayanan Bea dan cukai lain dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu di suatu tempat penimbunan sementara (TPS) dikarenakan kapasitas yang tidak memadai dalam melakukan bongkar muat.

Ditulis oleh: Aris Surya Darma
Email: lightsirah@gmail.com


Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts