Mengenal Ciri-Ciri Mobil Bekas Kebanjiran ~ Akademi Asuransi

Mengenal Ciri-Ciri Mobil Bekas Kebanjiran


ACC NEWSWaspadalah! 
Tidak semua dealer atau pedagang mobil bekas berterus terang bahwa mobil yang dijualnya pernah terendam banjir, dan hal tersebut akan membuat pengeluaran Anda membengkak nantinya.
Walaupun mobil yang dipamerkan terlihat mulus dan seprtinya bekerja dengan baik, permasalahan yang mahal akan muncul kemudian diikuti dengan menjalarnya korosi secara bertahap hingga ke bagian-bagian yang kritis. Selain itu, mobil yang pernah terendam banjir juga berbahaya untuk dikendarai dan dapat berakibat fatal.

Jika penjual benar-benar berusaha untuk menutupi setiap pertanda bekas kebanjiran, maka pembeli akan mendapatkan kesulitan untuk mengenalinya. Namun bagaimanapun juga jejak yang ditinggalkan banjir pada mobil tidak dapat dihilangkan seutuhnya. Berikut ini adalah panduan untuk mengenal ciri-ciri mobil bekas kebanjiran :

Periksa STNK

Asal suatu mobil bekas bisa diketahui dari STNK-nya. Perhatikan lokasi rumahnya, apakah termasuk dalam wilayah langganan rawan banjir atau tidak. Jika ditemui kasus bahwa mobil bekas tersebut belum balik nama dan digunakan di daerah yang berbeda dengan STNK, setidaknya Anda dapat langsung menanyakannya kepada penjualnya.

Periksa Interior

Buka dan teliti bagian panel-panelnya serta bagian raknya, biasanya pada mobil bekas kebanjiran dapat ditemukan endapan pasir atau lumpur di sudut-sudut yang sempit. Amati setiap detail komponen yang ada di dalam kabin. Carilah komponen yang ganjil dan tidak serupa pada bagian interiornya.

Periksa Bekas Noda Lumpur

Kondisi mobil yang terendam selama berhari-hari akan meninggalkan noda bekas lumpur dan air, biasanya berbentuk bercak atau kerak. Langkah pertama yakni buka karet pintu yang menempel pada bodi, bukan pada pintu. Tarik karetnya, perhatikan apakah ada pasir atau lumpur yang menempel.

Pastikan kondisi karpet, apakah terlihat baru sesuaikan dengan tahun pembuatan mobil bekas tersebut. Pastikan kelengkapannya bahkan apakah sudah pernah diganti. Penggantian beberapa bagian dengan yang baru merupakan kebiasaan yang dilakukan para penjual mobil bekas pada umumnya.

Bau Tidak Sedap

Jika Anda mencium bau tidak sedap, beraroma lumpur, maka dapat dipastikan mobil tersebut bekas kebanjiran. Air yang menggenangi kabin akan meresap pada busa jok mobil sehingga mengeluarkan bau tidak sedap. Hal ini dikarenakan sulitnya proses pengeringan.

Periksa juga detail jok, angkat karpet dan semua bagian mobil yang sulit untuk kering. Perhatikan sarung jok apakah terlihat ganjil dan tak terpasang rapi dengan karpet, jika tidak rapi kemungkinan sudah pernah tergantikan.

Periksa Perangkat Elektronik

Langkah umum lainnya yang selalu dilakukan jika akan membeli mobil bekas adalah dengan mengecek fungsi-fungsi perangkat elektroniknya.

Dengan menghidupkan mobil sekaligus mengendarainya, lakukan juga pengecekan fungsi elektrikal yang ada. Seperti lampu utama, lampu sein, lampu kabin, central lock, power window, radio tape, lampu dasboard, wiper, sekring dan lain-lainnya. Lakukan secara berulang untuk memastikan semua berfungsi dengan normal.

Tidak hanya itu, mobil bekas terendam banjir biasanya sulit atau bahkan tidak bisa dihidupkan. Dari proses menghidupkan mesin tersebut kita sudah bisa memastikan apakah kondisi mobil bekas tersebut layak untuk dibeli.

Periksa Dokumen Riwayat Perawatan

Mobil yang terawat dengan baik biasanya dilengkapi dokumen riwayat perawatan, setidaknya riwayat perawatan berkala, bisa juga riwayat klaim asuransi. Dari hal tersebut paling tidak memberikan sedikit gambaran tentang kondisi mobil secara keseluruhan.

Bantuan Mekanik

Jika masih ragu, untuk memastikan kondisi mobil, terutama bagian mesin, sangat dianjurkan untuk mengajak mekanik kepaercayaan Anda untuk membantu memeriksanya. Mekanik yang berpengalaman dapat mengenali dengan baik kemungkinan tempat-tempat bekas endapan kotoran atau lumpur. Serta kelebihan mekanik tentang seluk beluk mobil akan sangat membantu dalam pengecekan semua komponen mobil yang ada dibandingkan dengan orang awam.

Hal ini penting pula jika mobil masih dalam masa garansi. Sebab, garansi akan gugur jika mobil terbukti pernah terendam banjir, meskipun kerusakan tak dapat disebutkan dengan rinci.

Hindari Resiko

Jika Anda mencurigai bahwa mobil bekas tersebut sepertinya pernah terendam banjir, segera tinggalkan. Jangan ambil risiko, meskipun sebenarnya Anda tidak 100 persen yakin dengan apa yang Anda rasakan.

Pasalnya, penghematan uang dengan harga mobil yang murah akan segera berakhir dan menjadi mahal saat Anda terpaksa memperbaiki mobil tersebut di kemudian hari. (accnews / otosia / image: google.com)


Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts