Jakarta -Sebagai seorang Perencana Keuangan Independen,
sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar dan apa
adanya ke masyarakat umum.
Independensi tersebut memberikan
keleluasaan saya untuk melihat produk-produk keuangan dan investasi dari
sudut mana pun, serta memberikan informasi kelebihan maupun
kekurangannya tanpa ada yang harus disembunyikan. Itulah yang seharusnya
diketahui oleh masyarakat umum, agar masyarakat lebih bisa memilih dan
membuat keputusan keuangan dengan lebih tepat lagi.
Salah satu
produk yang sering membuat saya gusar dan geram karena banyak sekali
salah mengerti alias salah kaprah adalah menyangkut ke produk asuransi
tambahan yang dikenal di masyarakat dengan sebutan Asuransi Penyakit
Kritis.
Sejujurnya saya sendiri kurang mengerti dari mana
asalnya terjemahan tersebut yang menurut saya pribadi salah dan
membingungkan banyak orang. Di dalam dunia asuransi terdapat produk
'asuransi tambahan' yang bernama Critical Illness.
Sekilas kalau
diterjemahkan secara gamblang begitu saja maka terjemahan dari kata
Critical artinya Kritis sementara Illness bisa berarti penyakit.
Permasalahannya justru di sini letak kesalahpahamannya.
Saya
sudah bertanya ke banyak dokter dan orang yang paham tentang kesehatan
tentang sebuah penyakit yang bernama Kritis, dan jawabannya selalu sama,
yaitu tidak ada penyakit bernama kritis.
Lalu saya tanya lagi,
bagaimana dengan penyakit Jantung, Stroke, Darah Tinggi, Kanker dan
lain-lain. Jawaban yang saya terima juga sama, bahwa beberapa jenis
penyakit yang disebutkan tadi sering dibilang sebagai penyakit yang
'mematikan' atau penyebab kematian tertinggi di Indonesia, tapi bukan
disebut dengan kritis atau bahkan diberi nama penyakit kritis.
Itulah sebabnya, untuk menghindari kesalahpahaman, saya selalu menyebut
ini dengan nama aslinya yaitu Critical Illness, bukan terjemahan dalam
bahasa Indonesianya. Lalu apa sebenarnya Critical Illness Insurance
tersebut? Kalau diperhatikan baik-baik yang dimaksud dengan Critical di
sini adalah suatu kondisi dari kata sesudahnya yaitu penyakit.
Yang
artinya, dengan kata lain adalah: Critical Illness Insurance adalah
suatu asuransi yang akan membayarkan klaim anda ketika kondisi penyakit
yang anda derita telah didiagnosa dalam keadaan KRITIS.
Bingung?
Coba buka polis asuransi Anda dan baca baik-baik kondisi kritis seperti
apa yang jadi syarat perusahaan asuransi sebelum Anda bisa klaim
Critical Illness Insurance? Dan kita akan bahas di tulisan berikutnya…
Selamat terkaget-kaget.
Sumber: detik Finance
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.