Kepailitan Bumi Asih Jaya: OJK Ajukan Tambahan Klaim Rp100 Miliar ~ Akademi Asuransi

Kepailitan Bumi Asih Jaya: OJK Ajukan Tambahan Klaim Rp100 Miliar

Kabar24.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan tambahan bukti dan saksi yang menyatakan PT Bumi Asih Jaya mempunyai utang klaim kepada pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah.

Kuasa hukum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengklaim perusahaan asuransi jiwa tersebut belum mencairkan klaim nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang telah meninggal.

Sejumlah nasabah tersebut merupakan pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) yang asuransi jiwanya ditanggung oleh termohon untuk pelunasan.

"Kami telah mengajukan saksi dari pegawai Bank Mandiri, klaim asuransi yang belum cair sampai saat ini Rp100 miliar," kata Tongam kepada Bisnis, Rabu (8/4/2015).

Dikatakan, pihaknya telah mengajukan sekitar 50 bukti dokumen terkait klaim tersebut. Menurutnya, seluruh klaim tersebut tidak perlu dibuktikan semuanya secara perinci.

OJK hanya mengajukan klaim yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dari nasabah KPR tersebut, tidak harus seluruhnya. Tagihan tersebut sudah cukup untuk memenuhi salah satu syarat kepailitan yang diajukan.

Tongam menuturkan pemegang polis asuransi dari nasabah Bank Mandiri yang diajukan sebanyak 40 orang. Jumlah tersebut merupakan tambahan dari klaim 35 pemegang polis dalam permohonan kepailitan awal.

Berdasarkan catatan OJK, lanjutnya, total kewajiban nilai tanggungan aktif klaim berjalan hingga kuartal II/2013 sebesar Rp1,3 triliun untuk asuransi perorangan dari 103.584 polis.

Adapun tanggungan asuransi kelompok sebesar Rp2,1 triliun dari 545 pemegang polis. Namun, BAJ mengharapkan ada pemotongan sebesar 50%.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan OJK yakni Edy Rivatono mengatakan kredit rumah yang dibayar nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa. Jika nasabah tersebut meninggal sebelum kreditnya lunas, sisa pembayaran akan dilindungi oleh klaim asuransi.

"Pembayaran sejak dimulainya kerjasama pada 2004 hingga 2009 lancar, tetapi setelah itu tersendat hingga sekarang," kata Edy dalam persidangan, Selasa (7/4/2015).

Secara terpisah, kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya Sabas Sinaga tidak mengakui keterangan saksi yang dihadirkan pihak OJK karena tidak mampu menyertakan bukti. Selain itu, saksi tersebut tidak disumpah karena hanya sebatas memberikan keterangan.

"Dalam persidangan sudah kami tanyakan bukti polisnya, tetapi dia tidak bawa, itu namanya mengada-ada," kata Sabas yang ditemui seusai persidangan.

Sumber: Bisnis

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts