Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal Didorong

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (Indonesia National Shipowners Association/INSA) menegaskan pihaknya terus mendorong anggotanya untuk mengikuti kewajiban proteksi asuransi untuk penyingkiran rangka kapal.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan sebagai program wajib  dengan legitimasi peraturan para pemilik kapal mesti memiliki asuransi dengan perluasan jaminan khusus tersebut. Menurutnya, sebagian besar anggotanya sudah memiliki produk asuransi tersebut.
Namun, dia mengatakan pihaknya masih terus mendorong seluruh pemilik kapal agar mengasuransikan.
“Sekarang sudah mulai dijalankan dan kami himbau terus anggota kami,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (4/6).
Sebagai informasi, proteksi penyingkiran rangka kapal atau wreck removal itu diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 71/2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Pada 30 November 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. UM.003/94/16/DJPL.15.
Dalam SE itu, Kemenhub kembali mengingatkan pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya untuk penyingkiran kerangka kapal dan perlindungan serta ganti rugi. Kapal berukuran 35 GT (gross tonage) atau lebih dan berlayar di dalam negeri wajib menggunakan asuransi itu.
Sedangkan, kapal yang berlayar ke luar negeri dan berukuran 300 GT atau lebih juga wajib memilikinya.
“Dan kapal kayu sudah wajib memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal) sejak 14 April 2015, sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan Wreck Removal dalam Konvensi Internasional Nairobi,” tulis keterangan Kemenhub.
Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai dan mengangkat bangkaikapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk  membuat sertifikasi asuransi negara atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.
Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan polis asuransi kapal dan sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal.
“Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub melalui KSOP akan memberikan sanksi yaitu tidak diberikannya pelayanan operasional di pelabuhan kepada pemilik atau perusahaan kapal.”
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal di Pelabuhan.

Sumber: Bisnis Indonesia

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال