Mempelajari Wording Polis Marine Hull – Cl. 280 – 1/10/83 (Bagian 2) ~ Akademi Asuransi

Mempelajari Wording Polis Marine Hull – Cl. 280 – 1/10/83 (Bagian 2)

Bahaya Polusi
Bahaya polusi atau ancaman bahaya polusi yang menyebabkan kerugian/kerusakan pada kapal yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi bahaya polusi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal, asalkan tindakan otoritas tersebut bukan karena kurang kepedulian dari pemilik kapal.

¾ tanggung jawab tabrakan
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 bagian dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orang-orang lain dengan alasan karena Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi financial untuk
  • kerugian atau kerusakan pada kapal lain atau harta benda pada kapal lain
  • keterlambatan pada atau hilangnya pendapatan karena tidak dapat digunakannya kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut.
  • kerugian umum, penyelamatan murni, atau penyelamatan atas dasar suatu kontrak dari, kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut,
  • apabila pembayaran tersebut oleh Tertanggung dilakukan sebagai konsekuensi dari Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain.

Bertanggung jawab dalam kalimat di atas mengisyaratkan bahwa tertanggung memiliki andil dalam menyebabkan dua kapal bertabrakan. Oleh karena itu, ganti rugi berdasarkan klausul ini dihitung berdasarkan prinsip tanggung jawab silang seolah-olah pemilik dari kapal-kapal tersebut telah diwajibkan untuk membayar kepada satu sama lain. Dalam hal apapun, keseluruhan tanggung jawab penanggung maksimal sebesar ¾ dari nilai pertanggungan, termasuk biaya hokum.

Pengecualian
Hal-hal di bawah ini merupakan pengecualian dari pembayaran klaim untuk polis Marine Hull:
  • Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, rongsokan, barang muatan, atau benda lain apapun
  • Harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain
  • Barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau diangkut pada kapal yang dipertanggungkan
  • Hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit
  • Polusi atau kontaminasi (kecuali karena tabrakan)

Kapal lain milik pemilik yang sama
Jika kapal yang dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain atau menerima pertolongan dari kapal lain yang pemiliknya sama, tertanggung akan mempunyai hak yang sama jika yang terjadi adalah pemiliknya beda, tetapi dalam hal tanggungjawab atas tabrakan, jumlah yang dapat dibayar untuk tanggung jawab dan jasa penyelamatan akan merujuk pada keputusan arbitrator tunggal yang disetujui penanggung dan tertanggung.

Pemberitahuan klaim dan tender
Singkatnya begini:
  • Sebelum dilakukan survey klaim, Penanggung harus diberitahu mengenai kerugian atau kerusakan
  • Penanggung berhak menentukan kapal mau dibawa ke pelabuhan mana untuk doking / perbaikan
  • Penanggung juga berhak untuk melakukan tender atau meminta dilakukan tender untuk perbaikan kapal
  • Apabila tertanggung tidak mengindahkan hal itu, ada potongan 15% dari jumlah klaim yang akan pasti akan dibayar

General average dan salvage
Polis menjamin biaya penyelamatan ( salvage charge) dan/atau kerugian umum (general average) --- yang berkurang jumlahnya kalau underinsurance --- tetapi dalam hal general average berupa pengorbanan kapal yang dipertanggungkan, tertanggung dapat memperoleh penggantian untuk seluruh kerugian umum berupa pengorbanan Kapal tersebut tanpa harus menggunakan haknya atas kontribusi dari pihak-pihak lain. Perhitungan general average-nya mengacu pada tata cara yang berlaku di wilayah pelayaran terakhir kapal tersebut. Sekali lagi ditegaskan bahwa klaim general average dan salvage hanya bisa terjadi sehubungan dengan penghindaran suatu bahaya yang dijamin.

Deductible
Deductible berlaku untuk partial loss. Untuk total loss dan constructive total loss tidak dikenakan deductible. Dalam hal klaim yang disebabkan oleh bencana alam dalam suatu pelayaran tunggal, maka hanya dikenakan satu deductible saja, sekalipun terjadi dalam hari-hari yang terpisah. Istilah “cuaca buruk” dalam polis ini termasuk juga risiko akibat benturan dengan es yang terapung.

Kewajiban tertanggung (Sue & Labour)
Tertanggung dan orang-orang yang bekerja padanya wajib melakukan langkah-langkah wajar untuk mencegah atau memperkecil suatu kerugian yang dijamin berdasarkan polis. Di sisi lain, Penanggung akan berkontribusi terhadap biaya yang telah dengan benar dan wajar dikeluarkan untuk melakukan tindakan pencegahan / memperkecil kerugian. Kerugian umum (general average), biaya-biaya penyelamatan (salvage charges), dan biaya-biaya untuk melakukan pembelaan atau penuntutan terkait dengan tabrakan tidak dijamin. Dalam hal ini kontribusi Penanggug berdasarkan pertanggungan ini tidak akan melebihi bagian dari baiya-biaya tersebut menurut perbandingan antara jumlah pertanggungan pada pertanggungan ini dengan nila pertanggungan kapal yang dipertanggungkan.

New for old
Klaim dapat dibayar tanpa dikenakan suatu potongan terkait dengan penggunaan material / suku cadang baru untuk menggantikan yang sudah tua atau lama.

Bottom treatment & upah dan tunjangan
Pengerokan/penyemprotan pasir dan/atau penyiapan lainnya dan/atau pegecatan bagian bawah kapal diperkenankan sebagai bagian dari biaya perbaikan yang wajar atas pelat2 bagian bawah kapal yang rusak karena bahaya yang dijamin.
Selain dalam general average, upah atau tunjangan atau uang harian untuk nahkoda, perwira kapal, dan awak kapal tidak dapat diklaimkan, kecuali untuk memindahkan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain untuk menjalani perbaikan.

Komisi agen
Komisi agen tidak bisa diklaim

Kerusakan yang tidak dapat diperbaiki
Nilai ganti rugi untuk kerusakan yang tidak dapat diperbaiki adalah sebesar depresiasi terhadap harga pasar, tetapi tidak lebih besar dari biaya perbaikan yang wajar atas kerusakan tersebut. Jika kerusakan yang tidak dapat diperbaiki itu disusul dengan suatu kerugian total (baik dijamin ataupun tidak), penanggung tidak bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. Penanggung juga tidak akan bertanggungjawba berkenaan dengan kerusakan yang tidak diperbaiki yang lebih besar dari nilai pertanggungan kapal pada saat pertanggungan ini berakhir.

Constructive total loss
Constructive total loss terjadi jika nilai pertanggungan kapal dianggap sama besar dengan nilai perbaikan dan  tidak satu halpun yang berkenaan dengan nilainya dalam keadaan rusak atau dipotong-potong atau nilainya dalam keadaan sudah menjadi barang rongsokan akan diperhitungkan.
Klaim untuk CTL yang didasarkan pada jumlah biaya untuk memperoleh kembali atau memperbaikitidak akan diberikan ganti rugi kecuali bila biaya-biaya tersebut melebihi nlai pertanggungan kapal tersebut. Jadi hanya kerugian akibat dari suatu kecelakaan tunggal saja / kecelakaan yang sama yang akan dihitung.

Pelepasan hak atas uang tambang
Dalam hal TLO atau CTL, penanggung tidak akan mengklaim uang tambang baik dalam hal abandonment sudah diberikan kepada penanggung ataupun ketika belum ada abandonmen kepada penanggung.

Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts