4 Kesalahan Besar Nasabah Saat Membeli Asuransi Jiwa ~ Akademi Asuransi

4 Kesalahan Besar Nasabah Saat Membeli Asuransi Jiwa

Ilustrasi(FREEPIK.com)

KOMPAS.com - Apakah membeli asuransi jiwa termasuk salah satu resolusi keuangan Anda tahun 2018 ini? Bila saat ini posisi Anda adalah sebagai pencari nafkah utama di keluarga, sebaiknya Anda memang memiliki asuransi jiwa sebagai strategi manajemen risiko finansial keluarga.

Memiliki asuransi jiwa bisa membantu Anda mengantisipasi risiko-risiko finansial yang bisa timbul akibat kematian pencari nafkah dan karena musibah-musibah lain yang membuat keran pendapatan keluarga terganggu.

Namun, untuk membeli asuransi jiwa juga perlu kecermatan tersendiri agar tidak terjebak pembelian produk yang tidak tepat.

Sering terjadi seseorang membeli asuransi jiwa, ternyata tidak sesuai kebutuhan sehingga saat dicairkan, risiko finansial yang dihindari masih terjadi dan mengguncang kesehatan finansial keluarga.

Misalnya nilai uang pertanggungan sangat kecil, tak sesuai perkiraan. Atau sebagian besar premi atau iuran yang dibayar per bulan ternyata dipotong cukup besar karena alasan tertentu dari perusahaan asuransi.

Bila Anda berencana membeli asuransi jiwa, perhatikan empat kesalahan besar hasil riset berikut ini agar Anda tidak salah membeli:

1.Tidak mengetahui kebutuhan uang pertanggungan 
Banyak orang sekadar membeli asuransi jiwa tanpa terlebih dulu menghitung berapa kebutuhan uang pertanggungan yang sebenarnya dia butuhkan. Alhasil, ketika terjadi risiko, uang pertanggungan yang cair ternyata tidak memadai untuk menutup kebutuhan finansial keluarga.

Ketahui terlebih dulu berapa kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa Anda sehingga bisa menemukan produk yang tepat.

Cara mengetahui kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa bisa Anda hitung dengan pendekatan Human Life Value, dengan rumus pengalian antara nilai pendapatan saat ini ditambah risk free rate.

Sebagai contoh, pendapatan Anda saat ini Rp 10 juta per bulan dan tanggungan Anda baru bisa mandiri 20 tahun lagi. Asumsi risk free rate 5,2 persen. Maka, kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa adalah Rp 10 juta x 12 bulan x (110 persen+5,2 persen) x 20 tahun = Rp 1,42 miliar.

Setelah mengetahui kebutuhan uang pertanggungan, Anda tinggal mencari produk asuransi jiwa dengan nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar itu. Anda bisa menimbang produk term life atau asuransi jiwa berjangka murni yang harga preminya masih terjangka dengan nilai UP cukup besar.

2.Menganggap asuransi sebagai investasi 
Perihal asuransi, satu hal yang perlu Anda selalu ingat adalah bahwa asuransi merupakan biaya. Asuransi bukanlah investasi di mana Anda bisa mengharapkan imbal hasil yang besar suatu hari nanti.

Sebaliknya, asuransi merupakan biaya karena pada prinsipnya asuransi merupakan skema pengalihan risiko seseorang pada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah kompensasi atau uang pertanggungan ketika terjadi risiko pada tertanggung atau pemegang polis.

Pemegang polis wajib membayar premi sebagai biaya atas pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi tersebut. Asuransi jiwa tidak bisa mencegah kematian. Namun, asuransi jiwa bisa meringankan beban finansial anggota keluarga yang ditinggalkan ketika sang pencari nafkah meninggal dunia.

Salah menganggap asuransi sebagai produk investasi bisa menggiring Anda memilih produk asuransi jiwa yang kurang tepat. Seperti membeli asuransi jiwa yang digabung dengan investasi. Akibatnya premi cukup mahal, sedangkan uang pertanggungannya relatif kecil. Jadi, berlakulah cerdas dalam memilih yang terbaik.

3.Salah menetapkan tertanggung di polis 
Dalam asuransi, tertanggung adalah dia yang ditanggung risiko jiwanya oleh perusahaan asuransi. Sehingga, ketika si tertanggung tersebut meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan yang berhak diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk. Siapa yang idealnya menjadi tertanggung dalam produk asuransi jiwa?

Sesuai tujuan pembelian yaitu manajemen risiko finansial keluarga, tertanggung asuransi jiwa seharusnya adalah mereka yang memiliki nilai ekonomi atau pihak yang menjadi sumber penghasilan keluarga.

Misalnya, suami, istri, atau keduanya. Bila suami dan istri sama-sama bekerja, tertanggung seharusnya adalah pihak yang memiliki penghasilan terbesar karena risiko finansialnya juga paling besar bagi keluarga bila tiba-tiba dia meninggal dunia.

4. Asal membeli asuransi pendukung 
Biasanya saat Anda membeli asuransi jiwa, agen asuransi akan menawarkan pula asuransi pelengkap atau rider. Jangan asal menambah asuransi tambahan sebelum menghitung terlebih dulu apa saja kebutuhan Anda.

Asuransi tambahan juga berarti biaya tambahan, maka itu bijaklah dalam menambah jenis riders. Jikalau perlu tambahan, untuk asuransi jiwa Anda bisa menimbang untuk menambahkannya dengan waiver of premium atau pembebasan premi.

Riders ini berguna untuk mengantisipasi risiko ketidakmampuan yang mengakibatkan Anda tidak bisa membayar premi rutin. Misalnya karena terjadi kecelakaan yang membuat Anda kehilangan pekerjaan, Anda akan dibebaskan dari pembayaran premi asuransi jiwa.

Sumber Kompas.com
Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts