Anda Baru Resign? Begini Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan ~ Akademi Asuransi

Anda Baru Resign? Begini Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)
Teman-teman, ada artikel bagus nih, yaitu tips buat temen-temen yang baru saja resign, bagaimana cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan? Tips ini disajikan oleh Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Tidak hanya untuk urusan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga memiliki kelebihan di mana uang gaji peserta yang terpotong pada saat bekerja bisa dicairkan.

Tentu program yang dimiliki BPJS ini sangat berguna bagi pekerja maupun pihak pemberi kerja itu sendiri karena ada proteksi dari pemerintah. Jika Anda seorang pekerja atau karyawan pada sebuah perusahaan, tentu saja anda sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan, bukan?

Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui  BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program ini.

Pertanyaan yang seringkali timbul, bagaimana jika anda mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempat Anda bekerja? Apakah Anda masih bisa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan jika sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama?

Jangan khawatir, tentu saja Anda masih bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaanmu. Dilansir dari TunaiKita, berikut cara mengganti asuransi BPJS Ketenagakerjaan Anda setelah resign.


Yang mempengaruhi BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat 2 kemungkinan yang akan terjadi jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan ini akan mempengaruhi pengurusan layanan BPJS Ketenagakerjaan Anda nantinya.

1. Memutuskan untuk Kembali Bekerja di Perusahaan Baru

Sebenarnya hal seperti ini sudah lumrah terjadi. Di saat seseorang memutuskan untuk keluar dari tempat ia bekerja, tentu ia akan mencari pekerjaan baru. Begitu juga jika si pekerja mengalami pemecatan atau PHK dari perusahaan.

Baik resign atau PHK, pada intinya si pekerja sudah tidak lagi tercatat sebagai karyawan di perusahaan lama dan berpindah tempat ke perusahaan baru. Maka pekerja hanya perlu melakukan pembaruan data.

Jika Anda mengalami hal ini, Anda tidak perlu khawatir. Biasanya proses mutasi BPJS Ketenagakerjaan anda akan diurus oleh pihak perusahaan baru tempat Anda bekerja. Dengan satu catatan, perusahaan baru tempat Anda bekerja sudah menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Lain hal jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan pemerintah ini. Mau tidak mau Anda harus beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan program mandiri atau BPJS Ketenagakerjaan program perseorangan.

2. Pekerja Memutuskan untuk Tidak Bekerja Lagi

Jika Anda memutuskan untuk tidak bekerja lagi setelah mengundurkan diri, maka hal yang bisa Anda lakukan adalah beralih menggunakan program BPJS Mandiri. Program ini tidak jauh berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Anda akan tetap dikenakan iuran kepesertaan wajib setiap bulannya. Bedanya, BPJS Ketenagakerjaan akan diurus oleh perusahaan sedangkan di BPJS Mandiri, Anda diharuskan untuk mengurus dan membayar seluruh iuran kepesertaan sendiri.

Persyaratan dan Cara

Lalu, apa saja persyaratan dan cara-cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?

Untuk prosesnya sendiri, sebenarnya tidak ada bedanya dengan proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya saat Anda mengikuti proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan, Anda diwajibkan untuk melengkapi dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Berikut syarat dan cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan dari skema perusahaan ke layanan program mandiri atau perorangan:

Siapkan Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja

Hal pertama yang harus Anda persiapkan saat ingin beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah Surat Pernyataan Resign atau biasa disebut juga dengan Surat Referensi Kerja.

Surat Referensi Kerja ini dikeluarkan langsung oleh pihak perusahaan. Surat ini menjelaskan bahwa Anda benar pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di dalam surat ini juga terdapat informasi lain seperti durasi kerja, alamat penempatan, dan lain sebagainya.

Lengkapi Dokumen Pendukung

Selain harus menyiapkan Surat Referensi Kerja dari perusahaan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung lainnya agar tidak mengganggu kelancaran proses pengurusan pergantian BPJS Ketenagakerjaan ke program mandiri.

Dokumen pendukung yang harus kamu persiapkan antara lain:
·       Fotokopi KTP
·       Fotokopi Kartu Keluarga
·       Fotokopi Akta Kelahiran
·       Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
·       Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diingat, agar proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kendala, akan lebih baik jika Anda membawa seluruh dokumen di atas dalam bentuk fotokopi dan aslinya. Hal ini akan mempermudah Anda dalam proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh pihak BPJS.

Datangi Kantor BPJS

Jika semua berkas Anda sudah engkap, Anda bisa membawanya ke kantor cabang pelayanan BPJS terdekat. Isi formulir peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu lakukan pendaftaran. Pastikan Anda sudah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan pastikan juga semua data yang anda isi sudah dilakukan dengan benar. Hal ini ditujukan agar proses administrasi bisa berjalan dengan lancar.

Lunasi Tunggakan

Hal ini penting untuk dilakukan jika Anda masih memiliki jumlah tunggakan pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini Anda gunakan. Sebaiknya Anda menyelesaikan seluruh tagihan terlebih dahulu sebelum melakukan proses peralihan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan seperti ini biasanya terjadi karena Anda sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, namun tidak segera mengurus peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Pembayaran tunggakan bisa dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BPJS. Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses peralihan ke BPJS mandiri selesai dilakukan, maka Anda bisa memilih kelas dan juga besaran iuran yang akan Anda bayarkan ke depannya.

Seperti yang kita ketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa kita nikmati, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Itulah mengapa akan lebih baik jika Anda tetap menggunakan layanan dari program pemerintah yang satu ini. (Felicia Margaretha)

Sumber: Liputan6.com
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts