Cara Membatalkan Polis Asuransi Telemarketing ~ Akademi Asuransi

Cara Membatalkan Polis Asuransi Telemarketing


Harus diakui bahwa sebenarnya asuransi memberikan banyak manfaat. Soal besaran premi dan besaran manfaat yang berbeda-beda dari setiap asuransi tentu relatif. Tidak jarang Anda mendapatkan penjelasan manfaat itu dari telemarketing.

Baca: Cara Cepat Membatalkan Polis Asuransi

Kemampuan telemarketing kadangkala menjadi faktor utama Anda untuk menerima tawaran mereka. Meski demikian, asuransi tampaknya fair karena selalu menyediakan waktu tenggang (cooling off period) kepada nasabah untuk meninjau dan mempelajari lebih lanjut polis yang Anda. Lamanya bisa 7 sampai 14 hari sejak polis Anda terima.

Biasanya polis akan dicetak setelah pembayaran premi pertama. Namun tidak mengapa. Setelah Anda menerima polis, anda harus membaca secara seksama.

Dirilis oleh smctf.sch.id, ada beberapa langkah untuk membatalkan polis asuransi ini.

  • Apabila anda mendapatkan beberapa hal yang tidak sesuai dan anda berkeinginan untuk tidak melanjutkan kontrak, segera hubungi pihak perusahaan asuransi melalui costumer service atau call center yang ada.
  • Jika anda tidak mendapatkannya atau tidak bisa terhubung, anda bisa menghubungi kantor cabang di kota anda. Mintalah formulir pembatalan polis untuk dikirimkan ke alamat email anda.
  • Unduh dan print formulir aplikasi tersebut kemudian isi dengan lengkap. Isi dengan menggunakan huruf balok agar dapat terbaca dengan jelas. Biasanya formulir berisi data polis, data diri pemegang polis dan alasan anda membatalkan polis tersebut. Jangan lupa untuk anda tanda tangani dan cantumkan nama di bawahnya.
  • Scan formulir yang telah anda isi tersebut, jika bisa convert ke format pdf kemudian kirimkan melalui email ke alamat email costumer service perusahaan dan tembuskan ke alamat email si pengirim formulir tadi.
  • Informasikan melalui surat elektronik tersebut keinginan anda untuk menghentikan polis dengan alasan yang jelas dan tidak bertele-tele dan mohonlah untuk diproses dengan cepat.


Ingat! Menghentikan pembayaran premi bukan berarti menghentikan polis. Jika Anda melakukan hal ini malah anda akan dianggap berhutang premi terhadap perusahaan. Untuk menghentikannya anda harus menghubungi pihak perusahaan dan ikuti prosedur yang ada.

Beberapa produk asurasi memiliki masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jika anda memiliki produk semacam ini, penting bagi Anda untuk mengetahui kapan tanggal pembaruannya. Jika telah datang waktunya, maka polis asuransi anda akan berhenti dengan sendirinya.

Nah jika Anda kesulitan untuk membatalkan polis tersebut, mungkin Anda perlu membaca artikel saya sebelumnya tentang cara membatalkan polis asuransi.

Sumber gambar: Insurance Telemarketer
Share:

27 comments:

  1. Trimakasih semoga bermanfaat bagi semua .

    ReplyDelete
  2. saya mau membatalkan polis. . saldo saya berkurang sedangkan saya belum da menerima surat seperti yg mereka janjian. . dan tidak adablaporan dari email

    ReplyDelete
  3. Saya baru terima penawarannya..apakah otomatis saldo saya sudah berkurang..karena saya masih ragu bener g infonya..karena diawal sepertinya memaksa..dan saya sdh terlanjur mengiyakan..gimana cara membatalkannya

    ReplyDelete
  4. Saya telah menandatangani surat pernyataan pengisian data calon pemegang polis asuransi jiwa Sinarmasbkarna waktu itu sy bingung dan pikir itu adalah persyaratan untuk persetujuan pengambilan kredit BTN, setelah menerima polis baru sy mengerti ternyata bulan pertama rekening sy sudah dibayarkan kontribusi asuransi senilai 200rb. Apakah masih bs sy batalkan asuransi ini setelah sy melakukan tandatangan dan persetujuan tadi?

    ReplyDelete
  5. Saya ingin membatalkan polis..tapi via telpon gg bisa terhubungi dan slalu sibuk

    ReplyDelete
  6. Tolong bantu pembatalan nya gimana cara nya

    ReplyDelete
  7. Cara mbatalin nya gimana yakk...

    ReplyDelete
  8. Cara membatalkan pendaftarannya gimana

    ReplyDelete
  9. Cara membatalkan polis asuransi gimana

    ReplyDelete
  10. Cara membatalkan polis asuransi alianz gimana, beberapa hari yg lalu saya dapat panggilan telemarketing, dan baru kemarin no polis nya dikirim lewat email.. Apakah bisa saya batlkan

    ReplyDelete
  11. Saya ingin berhenti premi polis BRI, tapi saya bingung mau hubungi di mana

    ReplyDelete
  12. Saya mau berhenti atw menon aktifkan caranya giman call senter gak bisa d hubungin

    ReplyDelete
  13. Saya menerima telpon dari bca asuransi sya mengiyakan apa yg mereka tawarkan ketika konfirmasi norek saya matikan telpon ny apakah nnti saldo saya terpotong g ya setelah d fikir kami g minat

    ReplyDelete
  14. Says Baru menerima Penawaran dan saya terlanjur meng iya kan.
    Gimana cara mmbatal kan ny??
    Mohon pencerahan ny🙏🙏

    ReplyDelete
  15. Saya baru menerima penawarkan saya menolak kumohon batalkan asuransi y

    ReplyDelete
  16. Saya baru menerima penawaran asuransi dari BRI Britama bagaimana saya membatalkan soalnya blm apa2 saldo saya berkurang mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya ada masa mempelajari polis. Segera tlp ke asuransi aja bu untuk batalin

      Delete
    2. Berapa nomer tlp untuk pembatalan,kok gak di jwb

      Delete
    3. Kalau saat ditelpon terlanjur setuju dan sudah memberikan data apakah masih bisa ditolak? Karena sialnya saya tipikal yang ditak bisa nolak. TIA

      Delete
  17. Saya ingin membatalkan asuransi BRI Britama gimana caranya biar saldo gak berkurang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Telpon asuransi Anda dan segera ajukan pembatalan aja bu. Batalin asuransi adalah hak anda

      Delete
  18. Saya mau membatal kan asuransi kesehatan,tadi jam 6 tlp,berapa nomer tlp yg bisa di hubungi untuk pembatalan

    ReplyDelete
  19. Berapa ya nomer tlp yg bisa saya hubungi untuk pembatalan

    ReplyDelete
  20. Cara pembatalan asuransinya bagaimana ya , apakah jika kita tidak membayar akan berhenti sendiri tagihannya, mohon bantuannya

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts