Fungsi dan Tujuan Asuransi ~ Akademi Asuransi

Fungsi dan Tujuan Asuransi

FUNGSI ASURANSI

1.   EQUITABLE DISTRIBUTION OF LOSS
Penyebaran suatu kerugian yang secara merata, ini dapat diartikan bahwa besarnya kontribusi atau iuran yang dibayar oleh setiap anggota (Tertanggung) untuk dana berupa Premi adalah seimbang dengan risiko yang dialihkannya, atau seimbang dengan kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya kerugian yang boleh dituntutnya. 
Misal : 
  • Pemilik bangunan berkonstruksi kelas III akan membayar iuran yang lebih besar daripada yang dibayar oleh pemilik bangunan berkonstruksi kelas I atau kelas II, dengan harga pertanggungan yang sama.
  • Seseorang yang berusia 40 tahun akan membayar kontribusi premi yang lebih besar daripada seseorang yang berusia 25 tahun, dengan harga pertanggungan yang sama.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa fungsi utama Perusahaan Asuransi adalah menetapkan besarnya premi yang harus dibayarkan oleh setiap Tertanggung atas risiko yang dialih-kannya tersebut dan mengelolah dana tersebut.
2.    REDUCTION OF LOSS
Dimana dengan adanya rekomendasi yang diberikan oleh penanggung (Perusahaan Asuransi) setelah diadakannya suatu survey risiko kepada Tertanggung melalui Surveyor untuk memperbaiki risiko , dengan sistem suku premi yang diberlakukan, misalnya dengan Discount, pembebanan risiko sendiri, dengan penelitian dan publikasi tentang sebab-sebab dan cara-cara pencegahan kerugian, dengan usaha-usaha atau tindakan-tindakan penyelamatan dan lain-lain.
Dengan ini perusahaan Asuransi memberikan sumbangan yang penting bagi perekonomian dengan cara bagaimana meminimalkan kemungkinan terjadi suatu risiko atau kemungkinan menurunnya tingkat kerugian atau membatasi kerugian yang terjadi.
3.    ASSISTANCE TO BUSINESS ENTERPRISE
Asuransi mendorong berdirinya suatu usaha tertentu, seseorang yang berencana untuk menanamkan  modal  dalam  usaha  tertentu, ada kemungkinan untuk  membatalkan  rencana  tersebut, karena tidak ingin memikul risiko kehilangan investasi bila terjadi bencana. Tapi dengan adanya Asuransi, seorang pengusaha akan terhindar dari rasa cemas terhadap kemungkinan terjadinya risiko, sehingga lebih dapat memusatkan perhatiannya pada effisiensi kegiatan usahanya. Dimana dengan membayar premi yang jumlahnya relatif kecil, ia dapat memanfaatkan modal yang seharusnya untuk dana kerugian, dengan demikian ia dapat memperluas kegiatan usahanya dan sekalipun risiko tersebut terjadi, kontinuitas usahanya akan lebih terjamin.
4.    INSURANCE INVESTMENT
Tugas Perusahaan Asuransi adalah menghimpun dana-dana yang masuk.
Pengelola bisnis yang baik menghendaki dana-dana yang telah terhimpun tersebut di-investasikan agar supaya produktif.
Kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi disamping menunjang pembangunan Nasional, juga dapat menekan biaya Asuransi, dimana dengan adanya profit atau keuntungan yang diperoleh melalui investasi dana, maka unsur prosentase keuntungan yang diperhitungkan dalam penetapan premi dapat dikurangi. 
5.    INVISIBLE EXPORT.
Perusahaan Asuransi dalam negeri menjual asuransinya keluar negeri atau menem-patkan sebagian risiko-risiko tersebut keluar negeri baik secara Treaty atau perjanjian maupun secara Facultative terutama untuk risiko-risiko yang kurang menguntungkan (Bad Risks) keluar negeri. 
Kegiatan tersebut diatas dapat dikatakan kegiatan Export, namun komoditi yang di-export tersebut hanya berupa data-data risiko, maka dikatakan Invisible Export.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas, akan menghasilkan alat pembayaran luar negeri (devisa) bagi negara.

TUJUAN  ASURANSI :
  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena kita tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Membantu mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya premi saja yang jumlahnya sudah tertentu dan secara tetap setiap periode, sehingga tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  4. Dasar pemberian kredit dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, dimana dalam pemberian Kredit atau Leasing tersebut, pihak pemberi kredit atau leasing memerlukan jaminan perlindungan atas barang anggunan kredit/leasing tersebut.
  5. Sebagai Tabungan, bahkan lebih daripada itu, karena yang dibayar kepada perusahaan Asuransi akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar. Hal ini dalam Asuransi Jiwa.
Menutup Loss of Earning Power seseorang, di mana ia tidak dapat melakukan kembali suatu usahanya dikarenakan adanya suatu kecelakaan yang menyebabkan tidak berfungsi kembali seluruhnya atau sebagian dari anggota tubuh. 

Oleh: Ign. Rusma, sumber: website IGTC
Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts