Prinsip Asuransi: Insurable Interets ~ Akademi Asuransi

Prinsip Asuransi: Insurable Interets

Dalam suatu pertanggungan/asuransi terdapat 5 (lima) prinsip yang mendasari suatu pertanggungan, hal mana kelima prinsip tersebut berlaku mutlak dalam suatu perikatan Asuransi.

Kelima Prinsip Asuransi tersebut adalah:
A.     INSURABLE INTEREST PRINCIPLE.
B.     UTMOST GOOD FAITH PRINCIPLE.
C.     INDEMNITY PRINCIPLE.
D.     SUBROGATION PRINCIPLE.
E.     CONTRIBUTION and/or CHRONOLOGIS PRINCIPLE.

A.     INSURABLE INTEREST PRINCIPLE.


1.    DEFINISI
Insurable Interest (Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan) merupakan suatu prinsip yang penting dalam Asuransi, halmana Insurable Interest memberikan kepada seseorang hak untuk mengasuransikan, kerena adanya hubungan keuangan yang di-akui oleh Hukum antara orang tersebut dengan pokok pertanggungan, dimana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang Tertanggung dalam pokok pertanggungan tersebut.

Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (K.U.H.D), menyebutkan :
“Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si Penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti-rugi.”

Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (K.U.H.D.) menyebutkan :
“Suatu pertangungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang.”

Oleh karenanya Perusahaan Asuransi hanya dapat menanggung/menutup asuransi harta-benda dari orang/badan hukum yang mempunyai kepentingan atas harta benda tersebut pada saat penutupan.

2.    HAL-HAL POKOK (ESSENTIAL OF INSURABLE INTEREST)
Insurable Interest bukan hanya sekedar adanya sesuatu yang dapat diasuransikan, namun merupakan perpaduan dari beberapa faktor penting atau hal-hal penting (Essential of Insurable Interest) yang semuanya mendukung atau menciptakan keberadaan dari Insurable Interest, adalah hal-hal pokok dibawah ini :
4 (empat) hal pokok dalam Insurable Interest :
a.    Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat dipertanggungkan/diasuransikan.
b.    Benda, Hak & Jiwa tersebut harus merupakan objek pertanggungan.
c.    Tertanggung akan memperoleh manfaat bila pokok pertanggungan itu tidak mengalami kerusakan. Dan sebaliknya akan menderita kerugian apabila pokok pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.
d.    Harus ada hubungan yang berdasarkan Hukum antara Tertanggung dengan Pokok Pertanggungan. 

Sedangkan menurut K.U.H.D. pasal 268 diatas, menyebutkan bahwa asuransi dapat mengenai segala kepentingan yang :
a.    dapat dinilai dengan uang,
b.    dapat diancam oleh suatu bahaya
c.    tidak dikecualikan oleh Undang-undang.

3.    TIMBULNYA “INSURABLE INTEREST”
Insurable Interest dapat timbul dari berbagai sumber sebagai berikut :
a.    Berdasarkan Hukum (Common Law)
Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian (Pasal 1365 & 1369 K.U.H.Perdata)
b.    Berdasarkan Perjanjian (Contract)
Kontrak yang menempatkan suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara Hukum dengan harta-benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian.
misal :
-.   Dalam  kontrak sewa sebuah bangunan,  didalam kontrak tersebut  menyatakan bahwa si penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikan bangunan itu. Kontrak seperti ini memberi si penyewa Insurable Interest pada bangunan tersebut, karena kontrak itu menciptakan hubungan yang diakui secara Hukum antara si Penyewa dengan si Pemilik bangunan yang disewanya.

Seseorang dengan adanya kontrak harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
c.    Berdasarkan Undang-undang (Statue)
Di Inggris, beberapa undang-undang memberikan insurable Interest kepada sese-orang atau suatu pihak tertentu seperti :
-.    Marine Insurance Act 1745
Tidak dibenarkan menutup asuransi Marine kepada siapapun juga tanpa adanya Insurable Interest, apabila dikemudian hari ditemukan hal tersebut, maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
-.    Married women’s Property Act 1882
-.    Repair of Benefice Building Measure 1972
            -.    Industrial Assurance & Friendly Society Act 1948.




Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
 
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts