Tindakan untuk Mengurangi Hazard ~ Akademi Asuransi

Tindakan untuk Mengurangi Hazard



Hal-hal yang dapat dilakukan oleh seorang Underwriter untuk mengurangi kedua Hazard tersebut antara lain adalah :

A.   PHYSICAL HAZARD.
1.  Mengharuskan adanya perbaikan-perbaikan kondisi physik yang ada pada objek pertanggungan (setelah dilakukan survey risiko) misalnya :

a.    cara penempatan stock barang digudang agar teratur rapi dengan batasan-batasan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan.
b.    penempatan stock minyak yang mudah terbakar (tinner) agar dijauhkan letaknya dari stock barang yang lain.
c.    dilakukan pembersihan atas sisa barang-barang yang tidak terpakai (waste), dikumpulkan dan kelak dibuang kelain tempat atau diluar lokasi.
d.    disediakan alat pemadam kebakaran portable disetiap penjuru bangunan, dan diletakan pada daerah yang mudah terlihat dan terjangkau apabila diperlukan.
e.    diadakan dilarang merokok didalam ruangan kerja.
f.     dan lain-lain.

2.    Memberikan syarat-syarat khusus berupa peringatan atau perintah (Warranty), dengan :

a.  Membebankan Deductible (risiko sendiri) dalam hal terjalin kerugian, agar Tertanggung bertindak lebih berhati-hati atas objek yang dipertanggungkan, karena apabila risiko tersebut terjadi maka Tertanggungpun akan menang-gung sebagian dari kerugian tersebut.
b.    Dilarang menyimpan barang-barang yang mudah terbakar dalam gudang melebihi jumlah tertentu (warranty A, B, C dalam asuransi kebakaran)
c.    Menyediakan alat pemadam kebakaran yang jumlah dan kwantitasnya memadai.
misal : setiap 25 meter persegi harus disediakan minimal 1 unit alat pemadam kebakaran portable ukuran 9 Kgs.

B.   MORAL HAZARD.
Dengan memberikan pengertian atau pengarahan pada Pemilik/pengelolah perusahaan agar supaya :

1.  Didalam area pabrik yang rawan kebakaran, dipasang peringatan-peringatan tertulis yang mudah diketahui dan dibaca.
misal : Dilarang merokok, Jagalah keselamatan kerja dll.
2.    Menyelenggarakan ceramah untuk para karyawan/pekerja mengenai keselamatan kerja serta pentingnya menjaga keselamatan atas bangunan berikut peralatannya, yang dihubungkan dengan kelanjutan usaha perusahaan sebagai tempat usaha sekaligus tempat mencari nafkah bagi para pekerja dan keluarga.
3.    Mengambil tindakan-tindakan yang bersifat mendidik apabila ada karyawan atau pekerja yang lalai dalam upaya menjaga keselamatan assets perusahaan tersebut, termasuk perlunya sistim peringatan dan sangsi-sangsi yang effektif.
4.  Menjaga hubungan baik dengan seluruh jajaran pimpinan perusahaan atau Tertanggung dengan tujuan memberikan pengertian bahwa Proteksi Asuransi adalah suatu sarana untuk menjaga kontinuitas dan stabilitas usaha, bukan untuk dimanfaatkan secara keliru.
misal : dengan adanya Asuransi, pemeliharaan dan sekuritas menjadi menurun.

 Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts