Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Reasuransi

Sebuah Perusahaan Asuransi hanya mampu untuk menahan pelimpahan suatu risiko sebatas dari kapasitas kemampuannya menahan risiko tersebut.
 
Apabila suatu pelimpahan risiko terebut melebihi kapasitas kemampuan perusahaan Asuransi tersebut, maka kelebihan tersebut akan dialihkan kepada Perusahaan Reasuransi.




Pengalihan tersebut dapat dilakukan dengan cara :         Treaty
                                                                                          Facultative
                                                                                          Pooling

Sebagai gambaran untuk memperjelas :
  • Perjanjian antara Tertanggung/Insured dengan Penanggung/Insurer Insurance
  • Perjanjian antara Penanggung/Reinsured dengan Penanggung Ulang/Reinsurer Reinsurance
  • Perjanjian antara Reinsurer/Retrocedant dengan Retrocessionair Retrocession.   

 -.   PERUSAHAAN REASURANSI
adalah Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang/Reasuransi atas risiko yang dihadapi  oleh Perusahaan Asuransi
      Perusahaan Reasuransi adalah Penanggung Ulang.

5(lima) Fungsi Reasuransi bagi Perusahaan Asuransi :
1.  SEBAGAI PENINGKATAN KAPASITAS.
Misalnya dalam situasi tanpa adanya Reasuransi, sebuah Perusahaan Asuransi hanya dapat menutup objek pertanggungan sampai sebatas kapasitas kemampuannya sendiri, misalnya Rp. 250.000.000,-- untuk setiap risiko.
Jika ada penutupan yang nilai pertanggungannya lebih besar dari Rp.250.000.000,-  maka akan menimbulkan kesulitan.

Maka dengan adanya Reasuransi, kasitas kemampuan itu dapat ditingkatkan misal menjadi Rp. 2.000.000.000,-- yang berarti setiap penutupan dengan nilai pertang-gungan sampai dengan Rp. 2.000.000.000,-- dapat dengan segera dilaksanakan, dengan komposisi :
  • Maksimum kapasitas perusahaan Asuransi Rp. 250.000.000,--
  • Penanggung Ulang/ Reinsurer Rp. 1.750.000.000,--
Pengaturan ini disesuaikan dengan jenis dari perjanjian pertanggungan ulang tersebut.

2.   MENJAGA STABILITAS KEUANGAN.
Misalnya sebuah Perusahaan Asuransi menerbitkan polis Liability Insurance, dengan limit pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,-- untuk setiap kejadian.
Perusahaan Asuransi tidak mengetahui kapan klaim itu akan terjadi, dan apabila terjadi berapa besarnya kerugian yang harus dipikulnya, sedangkan kemampuan risiko yang ditahan missal sebesar Rp. 250.000.000,--, maka Perusahaan Asuransi akan mencari Perusahaan Reasuransi untuk melakukan mekanisme Reasuransi atas penutupan diatas Retensi Sendiri tersebut.
Sehingga apabila terjadi kerugian atau klaim yang diatas Rp. 250.000.000,-- tiap kejadian, berapapun jumlahnya akan ditanggung oleh Reasuradur/Reinsurer sampai sebatas Maximum Limit Liability yang ditutup. à (Excess of Loss Treaty)

3.   RASA PERCAYA DIRI
Misalnya karena belum mempunyai data-data/catatan atas statistik (Loss Ratio) dari suatu jenis asuransi tertentu, maka Perusahaan Asuransi tersebut dapat menyepakati perjanjian Reasuransi dimana apabila Loss Ratio atas pertanggungan jenis asuransi baru tersebut melebihi persentasi tertentu (misal 70%), maka kelebihannya tersebut akan menjadi beban Perusahaan Reasuransi/Reasuradur  à (Stop Loss Treaty)


4.   PERLINDUNGAN ATAS RISIKO YANG BERSIFAT CATASTROPHE
yaitu memberikan perlindungan dari sisi sumber pendanaan pada saat terjadi peristiwa yang besar (Catastrophe)

5.  PENYEBARAN RISIKO
Perusahaan Asuransi atau Asuradur tidak menginginkan konsentrasi tanggung jawab pada setiap Class of business. Dengan adanya fasilitas Reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari kemungkinan kerugian-kerugian yang akan dihadapi. (Spreading of Risks)

CARA KERJA PERTANGGUNGAN ULANG.

a.    Pertanggungan ulang dapat dilakukan dengan cara : 
1.    Treaty Reasuransi   à  Proportional Treaty    Quota Share Treaty
                                                                                    Surplus Treaty
                                                                                    Facultative Obligatory 
                              
                                             Ã   Non Proportional Treaty   Excess of Loss
                                                                                          Stop Loss.

2.    Facultative Reinsurance      

3.    Pooling / Konsorsium

b.   Cara kerja dari  masing-masing Reasuransi :
1.    Quota Share Treaty :
Cara kerja Quota Share Treaty hampir seluruhnya sama dengan Surplus Treaty, kecuali dalam hal setiap Risiko yang disalurkan atau dialihkan
Setiap risiko yang telah ditutup harus disalurkan atau dialihkan kepada Reasuradur tanpa memandang tingkat risiko tersebut, sampai sebatas Nilai Pertanggungan sesuai dengan komposisi persentasi yang telah ditetapkan diawal kesepakatan.
Quota Share = Rp. 3.000.000.000,--  Retensi Sendiri          = 30% of 100 %
                                                            Para Reasuradur      =  70% of 100 %
Jadi setiap penutupan yang Nilai Pertanggungan s/d Rp.3.000.000.000,-- akan dialokasikan sesuai komposisi prosentasi tersebut diatas.


2.    Surplus Treaty :
Penempatan Reasuransi secara Surplus Treaty, adalah cara penempatan untuk risiko-risiko diatas Limit Quota Share yang menjadi Retensinya, dan  Perusahaan Asuransi atau Reinsured bebas untuk menentukan berapa besar retensi yang akan ditahan sampai maksimum sebatas Limit Quota Share.
Misal : Quota Share   =  Rp. 3.000.000.000,-- (lihat contoh diatas.)
            Surplus 4 Lines = 4 X Rp. 3.000.000.000,-- = Rp. 12.000.000.000,--
            Ada Penutupan sebesar Rp. 10.000.000.000,--
            Alokasi : Quota Share  = Rp. 2.000.000.000,--
                           Surplus          = Rp. 8.000.000.000,-- ( 4 X QS limit).

3.    Facultative Obligatory.
Suatu bentuk perjanjian Reasuransi yang dibuat antara Asuradur dengan Reasuradur, dimana bagi Asuradur sifatnya FACULTATIVE (dalam arti Asuradur bebas untuk melimpahkan atau menempatkan risiko tersebut atau tidak) sedangkan bagi Reasuradur sifatnya OBLIG (dalam arti bagi Reasuradur wajib untuk menerimanya apabila risiko tersebut telah ditempatkan oleh Asuradur).


Oleh: Ign. Rusman, sumber: website IGTC
Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts