Asuransi Products Liability ~ Akademi Asuransi

Asuransi Products Liability

[Gambar: waiverforever.com]

Product liability insurance berkenaan dengan legal liabilities tertanggung untuk luka badan pada orang–orang atau kerusakan pada material property yang disebabkan oleh produk–produk atau barang–barang. Risiko–risiko ini terkadang dikecualikan (lihat section E) dari polis–polis liabilities. Ada beberapa cara untuk memberikan jaminan:
  • Pengecualian pada polis public liability secara sederhana dapat dihilangkan;
  • Suatu polis terpisah dapat dikeluarkan;
  • Suatu polis liability gabungan dengan 2 section yang terpisah dapat dikeluarkan;
Apapun metode yang dipilih, seorang penanggung tidak terbiasa untuk menawarkan products cover kecuali mereka sudah punya asuransi public liability. Beberapa hal dapat mempengaruhi sejumlah individu; yang lainnya dapat menyebabkan suatu catastrophe. Tragedi thalidomide  menyangkut suatu resep obat seorang ibu yang sedang mengandung untuk menghindari morning sickness yang menyebabkan anaknya lahir dengan cacat. Hal ini membuat banyak klaim dari berbagai penjuru dunia dan kompensasi yang sangat besar telah dibayar.

Baca: Asuransi Public Liability

Beberapa contoh dari bahaya-bahaya di berbagai perdagangan sebagai berikut:
  • Caravan manufacturers- cacat ringan dalam konstruksi dapat menyebabkan luka  atau  kerusakan. Cacat  pada  bagian  tow  bars  dan  kopling  dapat menyebabkan klaim-klaim yang serius.
  • Concrete product manufacturers-load bearing beams (balok tiang pancang), jika tidak dibuat dengan benar dapat mengakibatkan rubuh pada bangunan.
  • Electrical appliances-penggunaan bahan material yang cacat atau pemasangan yang tidak benar atas lapisan listrik, kettles dan besi dan peralatan yang sejenis lainnya dapat  menyebabkan klaim  yang serius atas luka  atau  kematian atau kerusakan kebakaran terhadap property.
  • Fireworks-Kesalahan dalam persiapan atau pembuatan label dapat membuat konsekwensi serius bagi users (para pemakai).
  • Tools  dan  mesin - mesin,  bahan  yang  cacat  atau  salah  pabrikan  dapat menyebabkan luka badan pada users dan kerusakan pada property.
  • Toys-pemakaian dengan hasil pengecatan dan bagian-bagian kecil dapat menyebabkan   luka   dan   kematian.   Mainan   yang   diimport   selalu   sangat berbahaya.
  • Ban kendaraan  baru  yang cacat  produksi atau ban  vulkanisir  dapat  juga menyebabkan    cacat.    Kecelakaan    pada    kendaraan yang serius    dapat menyebabkan luka dan jika menyebar atau ditangani dengan kurang hati-hati.


Daftar tersebut tidak cukup sampai disini dan hal ini bukan hanya bicara produk saja yang  mungkin  kesalahan  dalam  beberapa  cara,  pengemasan  dan  instruksi  juga bagian dari risiko potensial.

Polis Product liability akan mendefinisikan ’goods’ sebagai:

Goods atau products (termasuk containers, labeling instructions atau saran-saran yang diberikan dalam kaitannya usaha yang dikerjakan) dijual, dipasok, dipasang, diperbaiki,  dirubah,  diperlakukan  atau  dipasang  oleh  tertanggung  semasa menjalankan usahanya.

Wording bervariasi antara penanggung, namun basic cover adalah bergantung pada suatu elemen ‘accident’ yang menyebabkan luka badan atau kerusakan yang disebabkan luka atau kerusakan yang menghasilkan dari supply produk.

Operative clause dapat mencantumkan suatu referensi ‘accidental’. Akan tetapi beberapa perusahaan asuransi meniadakan kata ini dari polis-polis mereka dan simplenya memberikan jaminan jika produk menyebabkan luka pada orang-orang atau kerusakan pada property.

Wording lain bisa merefer pada injury, kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh  sifat  atau  kondisi  dari  produk  atau  kandungannya.  Labelling  yang  salah dimaksud untuk dijamin dan jaminan polis harus termasuk liability yang ditimbulkan penjualan atas barang-barang yang salah.

Limit Indemnity biasanya suatu limit aggregate atas periode pertanggungan dan tidak suatu jumlah per accident. Supply suatu bungkus yang cacat dari suatu barang atau bahan makanan yang terkontaminasi dapat menyebabkan konsekwensi yang paling dalam.  Sepanjang  tertanggung  terlibat pada  suatu  kecelakaan  atau kesalahan, namun kesalahan yang demikian dapat menghasilkan klaim yang beribu-ribu dari para penuntut yang dirugikan. Mungkin terdapat suatu perselisihan dengan tertanggung tentang apakah suatu accident atau kejadian atau jumlahnya: Sedikit penanggung bersedia menawarkan suatu indemnity yang tak terbatas untuk suatu catastrophe.
Sekali lagi, sebagaimana dengan polis-polis liability lain, limit indemnity berlaku tidak hanya untuk kerugian namun juga atas pengeluaran dan biaya-biaya hukum. Biaya-biaya pembelaan dan representasi, kecuali di North America dijamin sebagai tambahan pada limit indemnity.

Akhirnya dicatat bahwa tidak hanya pabrikan yang dapat memiliki suatu product liability Namun juga para pengecer sebagai bagian dari pendistribusian dapat bertanggung jawab pada barang yang disupply kepada customers.
Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts