Asuransi Public Liability ~ Akademi Asuransi

Asuransi Public Liability

[gambar: www.shimininsurance.co.ke]

Polis asuransi public liability melindungi pemegang polis terhadap legal liability kepada pihak ketiga baik untuk luka badan maupun untuk setiap kerugian atau kerusakan pada property.


Jaminan biasanya merujuk pada ‘accident’ atau ‘accidental’ dalam wording. Bilamana kata-kata ini tidak digunakan, maka adalah wajar untuk memberlakukan pengecualian untuk luka atau kerusakan yang disebabkan dari tindakan atau kelalaian yang disengaja dari tertanggung  dan yang benar-benar sudah diharapkan dalam hal sifat dan keadaan dari tindakan dan kelalaian. Bilamana kata-kata ‘accidental’ muncul di operative clause, adalah tanggung jawab dari tertanggung yang membuktikan bahwa suatu kecelakaan telah terjadi. Bila mana kata ini tidak digunakan dan pengecualian dilekatkan, maka beban pembuktian beralih kepada penanggung, yang harus membuktikan beroperasinya klausula pengecualian yaitu untuk membuktikan bahwa penyebabnya bukan suatu kecelakaan.


Wording mana pun yang digunakan, intinya adalah sama:  menamai jaminan peristiwa-peristiwa yang bersifat tidak terduga dan tidak diharapkan (fortuitous atau unexpected events).


Baca: Asuransi Product Liability

Operative clause bisa memberikan jaminan untuk:


Legal liability untuk kerugian (termasuk pengeluaran dan biaya-biaya tuntutan) untuk kecelakaan  yang  menyebabkan  luka  badan  atau  kematian,  penyakit  atau  sakit  yang diderita setiap orang yang bukan bekerja atau kerja magang dengan tertanggung, atau kecelakaan yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pada material property milik orang lain  dan  terjadi selama periode asuransi, yang timbul atas berkaitan dengan bisnis.


Legal Liability


‘legal liability’ sebagaimana dijelaskan sebelumnya mengacu pada semua bentuk-bentuk liability, contohnya negligence, nuisance, trespass, strict liability, liability atas undang-undang dan kontrak dan vicarious liability.


Beberapa polis juga menjamin liability untuk:

•    Accidental obstruction;
•    Accidental trespass;
•    Accidental nuisance;
•    Accidental yang mengganggu pedestrian (pejalan kaki), road, rail, udara, lalu lintas air.

‘Accident’


Interpretasi kata ‘accident’ menyebabkan masalah-masalah dari waktu ke waktu. Hal ini memiliki arti yang berbeda dalam statutory berbeda dan konteks perjanjian:


•    Telah  diputuskan  menjadi  suatu  kecelakaan  bila  pelajar  tewas  oleh  kepala sekolah. Adalah suatu kecelakaan dari sudut pandang kepala sekolah karena tidak diharapkan. Kasus Trim Joint School Board v. Kelly (1994).


•    Telah ditemukan bukan merupakan suatu kecelakaan bila seorang tertanggung menembakkan dengan sengaja dan membunuh seseorang, tidak secara sengaja. Kematian bukan merupakan accident karena hal ini foreseeable: Gary v. Barr (1971).


‘Gradually operating causes’ (penyebab yang beroperasi secara berangsur-angsur) tidak dipandang sebagai accidental. Contohnya dalam hal terjadinya demolition work (pekerjaan penghancuran) debu bisa memasuki lokasi toko dan merusakkan stock. Kebanyakan penanggung tidak menganggap hal ini merupakan accidental karena tidak ada suatu peristiwa spesifik yang menyebabkan kerusakan dan sebab hal ini merupakan akibat yang tidak dihindari dari demolition work. Kerusakan tidak diganti oleh polis liability. Berbeda jika suatu dinding bangunan yang tidak diharapkan rubuh selama demolition, hal ini dapat dikatakan bahwa akan terjadi kecelakaan dan kerusakan akibat debu yang ditimbulkan akan dijamin oleh polis public liability.


Polusi merupakan suatu accident yang mungkin atau tidak mungkin terjadi selama suatu periode waktu. Bisa saja suatu kejadian tunggal contohnya bilamana terjadi tank minyak pecah dan minyak masuk ke sungai dan menyebabkan kerusakan pada supplies air dan ikan. Liability akan diterima untuk suatu individual event (tapi lihat pengecualian berikutnya) namun hal ini bukan maksud untuk memberikan jaminan atas terjadinya operasi berangsur-angsur dan akibat yang tidak terelakkan terhadap suatu proses yang panjang atas polusi. Terdapat juga masalah dengan aspek jaminan atas tidak adanya luka badan dan kerusakan property. Kerugian finansial tanpa kerusakan secara fisik yang dapat disebabkan dari polusi suara dan bau seperti bau dari pabrik pupuk yang mengganggu  suatu  usaha.  Bila  polis  memberikan  jaminan  liability  atas  accidental nuisance, tertanggung dapat diberi ganti rugi namun akan ada kesulitan-kesulitan atas interpretasi accidental dan semua claim kerugian ekonomi yang tidak langsung tidak dapat diganti.


’bodily injury’


Polis biasanya menjamin luka badan, bukan personal injury (istilah yang terakhir ini adalah claim-claim non-bodily injury seperti libel, slander, atau penahanan yang salah)


’material property’


Interpretasi kata ’property’ juga harus dipertimbangkan. Dalam pemahaman legalnya, hal ini dapat mencakup real property (bangunan atau tanah yaitu real estate) kerugian keuangan, sejumlah uang, dan kepentingan-kepentingan yang intangible seperti hak cipta, hak patent, trade marks dan kerugian ekonomis. Hal ini bukan yang dimaksud sama sekali akan tetapi penanggung bermaksud untuk menjamin kerusakan fisik kepada material property dan kecuali didefinisikan dalam istilah property di polis, penanggung tidak menjamin sesuatu risiko yang unintended. Untuk menghilangkan potensi ambiguity, kebanyakan penanggung mencantumkan kata ’material’ dalam operative clause.


’Period of Insurance’


Operative clause juga mempertegas ’periode asuransi’ sebagaimana dijelaskan pada asuransi employers’ liability,  accident harus terjadi selama masa polis. Polis akan beroperasi bilamana suatu kecelakaan terjadi dan penanggung bertanggung jawab. Baik klaim luka badan dan klaim property damage dapat terjadi karena peristiwa pada masa lampau ketika polis berlaku pada saat itu dijamin. Aspek liability ini jelas menimbulkan masalah bagi penanggung yang nyata–nyata menghadapi banyak biaya klaim saat ini dibandingkan dengan nilai premi yang dikumpulkan beberapa tahun lalu. Seiring dengan waktu yang berlalu dan inflasi untuk berbagai macam kebutuhan, makanya hal menjadi suatu situasi yang tidak mungkin untuk mencadangkan dana lebih banyak lagi.


Sebagaimana dalam asuransi employers’ liability, menjadi mungkin jika polis-polis dibuat atas dasar ’claim made’ basis. Basis ini menjamin klaim saat ini dengan premi sat ini. Polis menjamin klaim-klaim yang terjadi selama period asuransi saat ini. Tanpa memandang kapan accident terjadi. Artinya bahwa penanggung tahu liability mereka dalam suatu polis dengan premi yang sudah diterima. Pemberitahuan atas suatu kejadian atau kerugian yang mungkin menciptakan suatu klaim.


Sekalipun wording  ’claims  made’  terutama ditunjukkan bagi manfaat dari penanggung, dari sudut pandang penanggung juga terdapat keuntungan-keuntungannya. Suatu polis yang dikeluarkan dengan bentuk yang sudah up-to-date akan memberikan jaminan yang lebih luas dan limit indemnity yang lebih besar dari polis yang lama. Terdapat juga kelemahan-kelemahannya sebagai berikut:


•    Wording polis yang berbeda dan interpretasi yang berbeda muncul berhubung bilamana klaim harus diputuskan dan bila kejadian harus terjadi.


•    Bilamana  suatu  tertanggung mengubah dari  wording  ’occurrence’ ke  wording ’claims made’ maka akan terdapat suatu gap dalam jaminan. Polis sebelumnya tidak menjamin kerusakan yang terjadi setelah polis sudah berakhir dan polis saat ini tidak menjamin atas pekerjaan yang sudah dilakukan sebelumnya suatu tanggal  tertentu  yang  mungkin  tanggal  permulaan  atau  tanggal  yang  sudah lewat.


•    Penanggung dengan polis ’claims made’ bisa saja menolak perpanjangan dan suatu tertanggung mungkin menjadi tidak terlindungi atas kejadian-kejadian yang sudah terjadi namun klaim belum dibuat.


•    Dikeluarkannya  polis  claims  made  membutuhkan  full  disclosure  oleh  calon tertanggung atas semua klaim-klaim yang sudah lampau dan semua klaim yang potensial atau kejadian yang mungkin timbul menjadi claim di masa mendatang. Selalu sulit bagi calon tertanggung untuk memberikan suatu full disclosure atas semua klaim dan hal ini terjadi suatu innocent misrepresentation mengakibatkan polis yang aktif jadi voidable.


’Business’


Bisnis  dari  tertanggung  akan  ditegaskan  dengan  jelas  pada  schedule  polis.  Adalah maksud penanggung untuk menjamin risiko-risiko dari bisnis yang ditegaskan dan premi berdasarkan jenis bisnis tersebut. Beberapa pemegang polis memiliki lebih dari suatu bisnis  dan mereka harus menyakinkan bahwa semuanya sudah diungkapkan dan di disebutkan jika ingin semuanya diasuransikan.


Sebagaimana dengan asuransi employers’ liability, polis secara otomatis mencakup liability untuk aktifitas penunjang tertanggung seperti menjalankan usaha kantin, menyediakan ambulans, first aid, dan fasilitas pemadam kebakaran dan usaha olah raga dan social clubs.


Batasan Indemnity


Polis memiliki suatu limit indemnity dan jadwal yang spesifik yaitu berupa nilai maksimum yang akan dibayar untuk setiap suatu kejadian atau kecelakaan (atau suatu rangkaian dari peristiwa yang didatangkan dari suatu sumber atau asal penyebab). Batas ini biasanya tidak terbatas dalam jumlah selama periode asuransi.


Limit liability berlaku pada kerugian yang diberikan kepada si penuntut dan pengeluaran serta biaya-biaya klaim. Sebagai tambahan, penanggung juga membayar pengeluaran dan biaya yang dikeluarkan dengan persetujuan tertulis dalam hal:


•    Pembelaan dari setiap klaim;

•    Perwakilan dari tertanggung:
-    pada  setiap  investigasi  atau  investigasi  atas  kecelakaan  fatal  yang menyangkut kematian,
-    atas kehadiran pada setiap sidang dalam pembacaan perkara atau sidang pada pengadilan yang lebih tinggi menyangkut pelanggaran statutory duty yang menghasilkan kerugian atas luka dan kerusakan.

Dalam kaitannya dengan claims mad terhadap penanggung yang ada di North America, penanggung dapat menerapkan limit indemnity yaitu sudah termasuk jumlah semua biaya-biaya dan pengeluaran).


Jumlah dari limit of indemnity yang berkenaan dengan setiap kejadian tunggal harus secara hati-hati di seleksi oleh tertanggung. Tertanggung harus diminta untuk memilih limit indemnity yang cukup. Apa yang dimaksud dengan cukup akan bergantung pada bisnis tertanggung dan setiap keadaan yang khas atas bisnis. Inflasi, perundang-undangan dan tingkat batas yang naik atas kompensasi akan membuat angka-angka kerugian semakin lebih besar dari awalnya. Suatu limit yang cukup pada suatu atau dua tahun  sebelumnya dapat  menjadi tidak  cukup  sekarang. Banyak claim - claim  luka badan sampai dengan nilai 1 juta pound. Jika beberapa orang mengalami luka serious dalam suatu kecelakaan yang sama, jumlah yang sangat besar dari uang yang akan diberikan. Kerusakan pada property dapat mengakibatkan suatu kerugian yang sangat besar sampai jutaan pounds. Suatu kecelakaan yang disebabkan kerusakan kebakaran pada suatu pabrik bisa melibatkan jumlah yang lebih besar pula. Suatu limit indemnity antara 1 juta pound dan 5 juta atau bahkan bisa yang lebih besar untuk risiko-risiko khusus untuk dipertimbangkan.


Jika  suatu  limit  tidak  cukup  dipilih,  tidak  hanya  yang  akan  dibiayai  untuk  setiap kompensasi diluar limit indemnity tetapi juga membuat mereka tetap membayar suatu proporsi pengeluaran dan biaya-biaya hukum.


Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts