Indemnity Insurance: Biaya Hukum dan Perkara ~ Akademi Asuransi

Indemnity Insurance: Biaya Hukum dan Perkara

 
Polis-polis yang digambarkan dalam section ini semua mencakup jaminan untuk biaya– biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan tertanggung dengan izin tertulis penanggung dalam pembelaan suatu claim yang dibuat terhadap tertanggung. Akan tetapi terdapat areas dari bisnis asuransi jiwa dimana seseorang atau firma yang mungkin dihadapkan dengan legal expenses yang tidak berhubungan dengan setiap polis liability. Biaya-biaya ini mungking untuk tujuan sebagai berikut:

•    Menjalankan hak-hak hukum dalam suatu pengadilan sipil; atau
•    Pembelaan dalam tindakan sipil dan kriminal.

Artinya  terdapat  suatu  kebutuhan  untuk  perlindungan  asuransi  karena  rata - rata individu  atau  perusahaan menemukan bahwa  biaya - biaya  perkara hukum  sangat mahal. Asuransi yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan ini sudah tersedia dalam market asuransi beberapa tahun lalu. Di Inggris baru sampai dikeluarkannya undang-undang Criminal Law Act 1967 dimana asuransi yang demikian sangat memungkin untuk dibeli. The Health & Safety at Work etc. Act 1974 yang sudah termasuk kekuatan untuk menuntut individu untuk pelanggaran atas undang-undang sebagai tambahan untuk dorongan atas kebutuhan jaminan asuransi.

Polis-polis employers’, public liability dan products liability semua dapat diperluas untuk menjamin biaya-biaya hukum yang dibebabkan dalam pembelaan tuntutan Health & safety baik bagi seseorang maupun firma tanpa memandang apakah ada seseorang yang mengalami luka badan atau penyakit.

Terdapat suatu variasi yang luas dari jaminan-jaminan berbeda tersedia, namun suatu polis biaya-biaya hukum khusus dapat menjamin biaya yang dikeluarkan:
•    dalam mengikuti tuntutan terhadap pihak ketiga yaitu untuk memperkarakan hak-hak hukum: contohnya, tertanggung mungkin mengalami kerusakan pada property dan hendak menuntut seseorang atau firma yang menyebabkan kerugian; jika tidak berhasil biaya-biaya tergugat juga akan dibayar;
•    berhubungan dengan kontrak yang dimasuki;
•    dalam pembelaan suatu klaim dimana ongkos-ongkos yang tidak dijamin.

Normalnya  polis - polis  mengacu  pada  suatu  aggregate  limit  indemnity  untuk  suatu periode asuransi. Adalah tidak biasa bagi tertanggung harus membayar suatu presentase dari tiap-tiap claim. Suatu tertanggung secara wajar diberikan suatu pilihan bebas dalam memilih suatu pengacara namun penanggung dapat membuat keputusan final.

Penanggung tidak bersedia membiayai tindakan hukum sembrono atau tidak berguna. Penanggung dapat  mempertimbangkan dimana  tertanggung punya  suatu  kasus  yang tidak memuaskan dan suatu perselisihan mungkin bisa timbul atas kasus ini. Polis ini menyediakan arbitrase bila tidak terjadi kesepakatan.

Terdapat beberapa skema yang berbeda tersedia untuk bisnis. Berikut adalah judul utama atas jaminan yang tersedia:

•    Employer  legislation -Banyak tanggung jawab yang diberlakukan undang-undang ditempatkan kepada employers, dan employers punya hak untuk membawa keluhan-keluhan mereka ke pengadilan contohnya untuk pelanggaran atas undang-undang Sex Discrimination Act 1975. Suatu polis memberikan biaya pembelaan atau prosedur perdamaian dan bahkan mungkin memberikan pembayaran setiap kompensasi yang diberikan.
•    Property - Perselisihan  yang  berhubungan  dengan  property  adalah  biasa.
•    Contohnya akar pohon dari premises yang berdekatan bisa membahayakan pabrik tertanggung dan tertanggung hendak untuk menuntut kerugian dan meminta gangguan dihilangkan. Masalah-masalah dapat timbul antara suatu tuan tanah dengan penyewa atau dengan bisnis tetangga atau otoritas local.
•    Contract - suatu  tuntutan  dapat  terjadi  atas  suatu  kegagalan  supplier  untuk memenuhi spesifikasi yang diminta, atau atas ketidak inginan pelanggan untuk membayar.
•    Criminal   prosecution  - Tuntutan  dapat  diajukan  terhadap  suatu  direktur perusahaan, officers dan/atau employees.
•    Design, hak cipta, merek perdagangan-Suatu perusahaan menemukan bahwa hak-hak atas barang industri dan intellektual telah dilanggar dan hendak menuntut untuk memberhentikan pelanggaran dan menuntut ganti rugi.
•    Motor vehicles- Mungkin terjadi suatu kecelakaan lalu lintas atau suatu dispute dengan bengkel perbaikan yang mengharuskan tuntutan hukum; contohnya polis dapat menjamin biaya-biaya untuk menutupi kerugian yang tidak diasuransikan atau pembelaan atas tuntutan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Data Protection  Act 1998. Undang-undang yang mulai berlaku pada bulan Maret 2000, memperkuat dan memperluas undang-undang 1984. Individual masih memiliki jalan lain atas hukum bila mana terjadi setiap disclosure yang tidak sah, kerugian atau retensi dari informasi yang tidak akurat oleh suatu organisasi atau bisnis.
•    Special needs-Jaminan dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan khusus dai suatu bisnis individual atau orang profesional. Suatu contoh yang baik yang berhubungan   dengan   broker   asuransi   dimana   asuransi   bersedia   untuk menjamin biaya-biaya tuntutan sebelum komite disipliner dari Insurance Brokers Registration Council.

Semua skema ini akan menjamin biaya-biaya dan ongkos hukum yang timbul dalam pembelaan kasus. Dalam beberapa tindakan hukum civil, skema akan menjamin setiap kompensasi yang diberikan namun dalam tindakan kriminal tidak pernah menjamin suatu denda atau penalty yang dibebabkan.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts