Klaim dalam Asuransi Pemasangan Mesin ~ Akademi Asuransi

Klaim dalam Asuransi Pemasangan Mesin

1. Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kerugian.
Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kerugian/kerusakan atas obyek yang di-pertanggungkan, sebagai berikut :

  1. Segera melaporan secara Tertulis kepada Penanggung mengenai adanya kejadian tersebut.
  2. Sepanjang keadaan memungkinkan segera memberikan Penanggung segala sesuatu yang mungkin diperlukan untuk penyelesaian klaim tersebut. 
  3. Mengirim kepada Penanggung segera setelah menerima surat panggilan atau surat tuntutan lainnya yang mungkin dilakukan terhadap Tertanggung.
  4. Memberikan kepada Penanggung semua keterangan dan bantuan untuk memungkinkan Penanggung menyelesaikan atau menolak suatu tuntutan atau bahkan melakukan suatu penuntutan.
  5. Memberi keterangan kepada Polisi segera setalah terjadi suatu kehilangan pencurian atau pengrusakan dengan sengaja.
  6. Menolong menemukan orang yang bersalah dan berusaha untuk mendapat kembali barang-barang yang telah hilang atau dicuri.
  7. untuk maksud penuntutan hak atas penggantian terhadap pihak ketiga baik sebelum atau sesudah ganti rugi kepada Tertanggung dibayarkan oleh Penanggung.
  8. Penanggung setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Tertanggung, mengirimkan kepada Tertanggung “Formulir Pemberitahuan Klaim” yang harus diisi oleh Tertanggung.
  9. Tertanggung tidak boleh menolak tanggung jawab atau berunding atau menerima, menawarkan, menjanjikan atau membayar sehubungan dengan suatu kecelakaan atau klaim tanpa izin tertulis dari Penanggung.
  10. Membiarkan Penanggung mengambil alih dan melakukan pembelaan atas nama Tertanggung untuk semua klaim dari pihak ketiga atau mengadakan tuntutan terhadap pihak ketiga.
  11. Melakukan dan mengizinkan untuk dilakukan segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penanggung Tertanggung dengan selengkap-lengkapnya dan dikembalikan kepada Penanggung dengan memberikan semua keterangan & dokumen-dokumen pendukung, untuk memudahkan penyelesaian klaim tersebut.

2. Survey .
Hal ini tergantung dari sifat dan besar-kecilnya kerugian yang mungkin diderita Tertanggung, maka Penanggung segera mengirim seorang karyawannya untuk mengadakan survey atas obyek pertanggungan yang mendapat kerugian atau kerusakan tersebut atau menunjuk langsung seorang Independent Surveyor atau Adjuster untuk mendapatkan data-data mengenai kerugian yang terjadi dan sekaligus membuatkan perhitungan atas kerugian yang diderita Tertanggung.

3. Dokumen Pendukung Klaim.    
    
Persyaratan polis tidak mnyebutkan atau menjelaskan dengan tepat dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh Tertanggung untuk mendukung suatu klaim yang sedang diajukannya, hanya secara luas menyebutkan :
“Sepanjang keadaan memungkinkan segera memberikan kepada Penang-gung segala sesuatu yang mungkin diperlukan oleh Penanggung untuk penyelesaian klaim tersebut.”

Dokumen pendukung klaim ini tergantung dari sifat kerugian yang dideritanya.

  1. Original Polis berikut endorsement (jika ada)
  2. Perincian kerugian berikut besarnya jumlah nilai tuntutan ganti rugi.
  3. Photo mengenai kerusakan/kerugian yang terjadi.
  4. Mengenai  Bencana  Alam: Surat keterangan dari Instansi terkait  yang berwenang mengenai kejadian tersebut.
  5. Mengenai Pencurian: Surat keterangan dari yang berwajib (Laporan Polisi) , & Kartu Stock/persediaan termasuk faktur pembelian.
  6. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan/diminta oleh Penanggung.

4. Penyelesaian ganti rugi.

Setelah semua keterangan dikumpulkan dan didukung oleh dokumen-dokumen yang berhubungan dengan klaim tersebut dan apabila penyebab dari kerugian tersebut adalah salah satu dari risiko yang dijamin dibawah polis ini, maka Penanggung sudah dapat memperhitungkan berada besarnya kerugian yang di-derita oleh Tertanggung dan juga tentu saja berapa jumlah yang harus dibayarkan kepada Tertanggung.
 

Penyelesaian ganti rugi dibawah polis ini apabila telah dilakukan secara sewajarnya dan bijaksana, tentu saja tidak akan menimbulkan kesulitan.

Prosedure dan dokumen-dokumen penyelesaian ganti rugi tidak banyak berbeda dengan tata-cara penyelesaian ganti rugi dari jenis polis yang lain.

Apabila obyek pertanggungan itu sedemikian besarnya dan luas dalam arti lokasi, jenis pekerjaannya, banyaknya kontraktor yang terlibat dalam pembangunan ini, banyaknya Penanggung dan Broker yang terlibat dalam pertanggungan asuransi atas obyek pertanggungan tersebut, maka prosedure tersebut diatas tidak mungkin dapat dijalankan dan oleh karena itu ditetapkan cara-cara sebagai berikut :


  • Penunjukan seseorang atau beberapa Loss Adjuster dilakukan pada saat polis konstruksi ini dibuat, Nama Loss Adjuster tersebut dicantumkan sebagai orang kepada siapa kejadian kerugian haruis dilaporkan dan penyelesaian tuntutan ganti rugi dapat diterima.
  • Dengan memberitahukan segera kejadian kerugian tersebut kepada Loss Adjuster, ia dianggap telah memberitahukannya kepada Penanggung.
  • Loss Adjuster yang ditunjuk akan melakukan semua tugasnya dalam hubungan dengan tuntutan ganti rugi dibawah polis ini sesuai dengan persetujuan apakah ia akan memberikan laporan langsung kepada Penang-gung atau melalui Broker. Dalam hal ini dikhawatirkan akan ada perbedaan pendapat antara Penangung dan tertanggung, maka Loss Adjuster akan membuatkan laporannya langsung kepada Penanggung.
  • Setiap kerugian harus dilaporkan dengan segera kepada Penanggung, hal ini perlu dikarenakan Penanggung harus segera membuat cadangan klaim, tergantung dari besar-kecilnya Nilai Kerugian yang terjadi, maka biasanya disepakati tata-cara pelaporan dan penyelesaian ganti rugi sebagai berikut :

a. Jumlah kerugian yang kecil.
Laporan kerugian diisi oleh tertanggung dan dikirimkan kepada Loss adjuster, perbaikan segera dapat dilakukan dengan syarat bukti-bukti yang diperlukan & sesuai harus dipersiapkan.
Bagian atau alat-alat yang rusak, disimpan untuk diperlihatkan apabila ada inspeksi oleh Loss Adjuster dikemudian hari.


b. Jumlah kerugian yang sedang.
Seperti (1) diatas, dan pemberitahuan kepada Loss Adjuster harus dilaksanakan dengan telex, telegram atau telephone.


c. Jumlah kerugian yang besar.

Seperti (2) diatas, tetapi pekerjaan perbaikan tidak dapat segera dilakukan sebelum mendapat penegasan dari Loss Adjuster.

Loss Adjuster mempunyai file yang lengkap mengenai polis, alamat dari Penanggung dan Broker dan segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi dari proyek pembangunan yang bersangkutan. Hal ini diperlukan agar supaya penyelesaian ganti rugi dapat secara cepat dan tepat.


Apabila klaim yang mungkin timbul akan cukup banyak maka dapatlah diadakan perjanjian dimana Loss Adjuster akan memberikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Broker Asuransi atau langsung kepada Penanggung dengan memberikan keterangan mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap kerugian baru dilaporkan selama kwartal yang bersangkutan.
  2. Setiap kerugian yang jumlah cadangan klaim-nya menaik cukup tinggi.
  3. Setiap kerugian yang telah diselesaikan/dibayar selama kwartal yang bersangkutan.
  4. Jika diperlukan, setiap tambahan kerugian yang belum terselesaikan dalam kwartal yang bersangkutan.
Penanggung akan membayar kembali ganti rugi melalui Broker secara kwartalan jumlah kerugian yang telah dibayarkan kepada Tertanggung, atau dapat diambil dari dana yang diberikan sebelumnya oleh Penanggung untuk maksud hal ini.

Dalam hal jumlah yang harus dibayarkan kepada tertanggung terlampau besar, maka pihak Broker dapat memintanya segera kepada Penanggung tanpa harus menunggu hingga berakhirnya kwartal yang bersangkutan.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts