Liability Insurance: Cakupan Polis Liability yang Dijamin ~ Akademi Asuransi

Liability Insurance: Cakupan Polis Liability yang Dijamin



Setiap polis liability, entah itu employers’, public, produk, professional, directors’ maupun officers’, libel dan slander, memberikan cara indemnity yang sama kepada tertanggung; polis-polis melindungi tertanggung terhadap legal liability kepada pihak ketiga, dan berjanji untuk membayar biaya hukum dalam usaha pembelaan tuntutan. Besar yang actual dari indemnity yang diberikan bervariasi.


C1. Asuransi Employers’ Liability (Tanggung Jawab Perusahaan)

Suatu polis employers’ liability menjamin legal liability employer yang berkaitan pada luka badan atau penyakit yang diderita pekerja dan yang timbul akibat dan selama melakukan pekerjaannya. Polis hanya memberikan ganti rugi dalam hal legal liability, namun tidak untuk setiap tanggung jawab moral yang mungkin ada. Terdapat banyak kecelakaan yang benar-benar murni kecelakaan. Kemudian pekerja harus percaya pada sistem keamanan sosial untuk setiap benefit, sebab tidak ada kelalaian dari orang lain.

Wording Umum
Wordings bervariasi diantara penanggung, namun umumnya polis memberikan suatu indemnity kepada tertanggung untuk kerugian (termasuk ongkos dan biaya hukum) dalam hal terjadinya luka badan atau meninggal, penyakit atau sakit yang diderita oleh setiap orang dalam suatu kontrak kerja dengan tertanggung dan disebabkan selama periode asuransi, terjadi selama  dan  waktu  kerja  yang  diberlakukan tertanggung  yang  berhubungan dengan usaha yang terjadi dalam batas-batas wilayah.

Definisi suatu employee cukup sederhana. Akan tetapi, demi suatu keperluan administrasi dan agar status hukumnya tidak terganggu, para penanggung umumnya memperluas kategori atas direct employee dengan mencakup liability kepada para buruh yang bukan employee tertanggung. Asalkan dijamin dengan dikenakan premi, maka penanggung akan berurusan dengan claim dari:
       Self-employed  persons  (para pegawai tetap, bukan berstatus kontrak);
       Orang-orang yang dipekerjakan dan buruh yang disub-kontrakkan;
       Penyalur kerja dan buruh yang mereka sediakan (outsourcing);
       Orang-orang  yang  disewa  atau  dipinjam  oleh  tertanggung  dalam  suatu kesepakatan dimana orang tersebut dianggap dipekerjakan oleh tertanggung;
       Orang-orang yang bekerja berdasarkan pengalaman dan skema yang sama.

è  Luka harus timbul selama melakukan pekerjaan
Luka   atau  penyakit  harus  timbul  dari  selama  dan   saat  melakukan  pekerjaan. Banyak kasus kasus hukum yang disidangkan di pengadilan untuk memutuskan point ini.

Pertanyaan timbul seperti misalnya kapan mulai bekerja   dan berakhir. Apakah harus dimulai ketika memasuki premise tempat kerja, bahkan ketika si pekerja datang lebih awal dari jam mulai bekerja? Apakah bisa terjadi saat si pekerja berada di luar premise yang melakukan perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain? Apakah masih dalam masa melaksanakan  pekerjaannya,  jika  dia  sibuk  dengan  aktivitas  pribadinya?  Pemikiran umum  biasanya  memberikan  jawaban  hukum  terhadap  pertanyaan  di  atas  yaitu: berkerja lebih awal bukan berarti membebaskan employer   dari liability dan biasanya mungkin membedakan antara perjalanan dari dan ke tempat kerja normal (waktu dan biaya tidak dibayar) dengan perjalanan ke suatu tempat lain (dengan waktu dan biaya dibayar oleh employer) yang memberikan suatu arahan yang baik tentang bagian dari waktu kerja.

Dari  waktu  ke  waktu  perselisihan  terjadi  tentang  apakah  penanggung  employers’ liability atau motor bertanggung jawab untuk membayar klaim kepada employee yang luka.

Luka yang timbul yang berhubungan dengan usaha. Trade dan bisnis adalah suatu fitur yang penting dari rating system dan penanggung akan membatasi jaminan untuk trade atau aktifitas tertentu dimana suatu premi yang harus dibayarkan. Akan tetapi hal ini biasanya sudah termasuk:

       Kepemilikan, pemeliharaan dan perbaikan premises yang berhubungan dengan bisnis;
       Ketentuan dan pengaturan terhadap organisasi / usaha kantin, club, tempat olah raga, atletik dan tempat rekreasi, untuk benefit pekerja tertanggung;
       Pertolongan pertama, pemadam kebakaran dan pelayanan ambulan, serta pekerjaan pribadi yang dikerjakan
       suatu pekerja tertanggung (dengan seijin penanggung) bagi setiap direktur, mitra dan pekerja tertanggung

Dengan demikian perluasan diberikan bagi aktivitas pendukung usaha tertanggung yang secara tidak langsung merupakan bagian dari usaha.

Wording di atas mengacu pada bodily injury atau penyakit yang terjadi selama masa periode asuransi’. Penggunaan kata-kata timbul’ dan menjadi kelihatan secara sengaja DIHINDARI. Beberapa penanggung menggunakan kata terjadi’.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts