Apa itu KYC atau Know Your Customer? ~ Akademi Asuransi

Apa itu KYC atau Know Your Customer?

Program Know Your Customer dan Anti Money Laundering bertujuan untuk mengimple-mentasikan UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dimaksudkan agar bank-bank di Indonesia tetap termasuk kategori cooperative country, sehingga dapat terus melakukan transaksi keuangan dengan dunia internasional. Program ini bersifat Teknik Anti Money Laundering (AML) operasional, sistematis, integratif, dan fokus pada hal-hal sensitif nasabah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 dan mengimplementasikan PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 dan perubahan No. 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001. Program ini juga bertujuan untuk mengoperasionalkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan Anti Money Laundering guna menghindarkan Indonesia menjadi ajang pencucian.

Apakah KYC?
KYC adalah Pengenalan Pelanggan, dimana Perusahaan Asuransi harus mengenal pelanggan dan  intermediarinya, seperti identitas, sumber penghasilan, alamat tempat tinggal, tempat usaha maupun kantor pelanggan. Hal ini untuk menghindari adanya transaksi pencucian uang.

Kenapa?
Untuk memastikan bahwa Identitas Anda adalah benar dan sah.

Tujuan KYC:
  • Memungkinkan   Perusahaan  Asuransi mengenal    dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
  • Mentaati sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.
  • Untuk memungkinan Perusahaan Asuransi memiliki identifikasi positif atas para pelanggannya.
  • Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.
  • Informasi yang terkumpul dari pelanggan adalah    untuk    keperluan   penutupan asuransi dan akan tetap dijaga kerahasiaannya.

Apakah Pencucian Uang itu?
Pencucian uang terdiri dari serangkaian transaksi keuangan yang kompleks yang berasal dari dana yang dikembangkan secara ilegal.

Transaksi ini bertujuan untuk menyamarkan asal dari dana tersebut dengan cara menyusupkan bagian-bagian dari dana pada sektor ekonomi dan keuangan di dalam maupun melintasi batas-batas negara

Dasar Kebijakan
  • Undang-Undang   Republik    Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan   Tindak   Pidana Pencucian Uang.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 mengenai aplikasi dari prinsip “Knowing Your Customer” yang memasukkan    perubahan-perubahan yang dibuat untuk mengkriminalisasi pendanaan terorisme.
  • Keputusan    dari    Badan    Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Keuangan (BAPEPAM) No. PER01/BL2011/ tentang pelaksanaan pedoman dari implementasi prinsip Knowing Your Customer (KYC) bagi perusahaan asuransi.
  • Standar  dan  kebijakan  internal  yang dimiliki oleh perusahaan sendiri.

Diolah dari berbagai sumber

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts