Bentuk-bentuk Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Bentuk-bentuk Reasuransi

Bentuk Reasuransi dapat digolongkan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
  1. Reasuransi Proporsional
  2. Reasuransi Non Proporsional


VI.3.1. Reasuransi Proporsional
Reasuransi Proporsional adalah bentuk reasuransi atas suatu risiko dengan pembagian saham yang telah ditetapkan, baik untuk Ceding Company maupun Reasuradur. Tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu kerugian (klaim) adalah sesuai dengan saham yang ditetapkan dalam pembagian premi dan liabilitynya.
Contoh :
Sebuah gedung perkantoran diasuransikan kepada perusahaan asuransi A, untuk risiko kebakaran dengan jumlah harga pertanggungan Rp. 2 Milyar dan rate 1,5 %o per tahun serta pertanggungan dimulai sejak tanggal 1/1/98 - 1/1/99. Adapun batas kemampuan perusahaan asuransi sendiri (Own Retention) untuk menanggung jenis risiko tersebut adalah Rp. 600 juta. Pada tanggal 30 Juli 1998 terjadi kebakaran yang mengakibatkan taksiran total kerugian - berdasarkan penilain Independent Loss Adjuster - sebesar Rp. 1,5 Milyar.
Dalam contoh di atas, Ceding Company harus mengasuransikan jumlah pertanggungan di atas Own Retention perusahaan asuransi A sebesar 1,4 Milyar, dengan komposisi saham sebagai berikut :
  • Harga Pertanggungan : Rp. 2.000.000.000,- (100%)
  • Own Retention : Rp. 600.000.000,- (30% of 100%)
  • Reasuradur : Rp. 1.400.000.000,- (70% of 100%)

Dengan demikian pembagian premi dan klaim berdasarkan proporsi di atas adalah sebagai berikut :
  • Premi 100% : Rp. 2.000.000.000,- X 1,5%o = Rp. 3.000.000,-
  • Own Retention : Rp. 30% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 900.000,-
  • Reasuradur : Rp. 70% X Rp. 3.000.000,- = Rp. 2.100.000,-
  • Klaim 100% : Rp. 1.500.000.000,-
  • Own Retention : 30% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 450.000.000,-
  • Reasuradur : 70% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 1.050.000.000,-
Berdasarkan uraian dan contoh tersebut di atas, hal-hal pokok dalam bentuk reasuransi proporsional adalah :
  1. Ceding Company dan Reasuradur mempunyai kepentingan yang sama atas suatu risiko sesuai dengan saham yang ditetapkan.
  2. Dilakukan berdasarkan Original Terms & Conditions of Contract (syarat dan kondisi perjanjian asli), yaitu asuransi.
Dalam prakteknya, reasuransi proporsional dipergunakan untuk penempatan reasuransi secara facultative, Treaty (Quota Share dan Surplus), serta Facultative Obligatory.

VI.3.2. Reasuransi Non Proporsional

Dalam reasuransi non proporsional ini, Ceding Company dan Reasuradur tidak membagi proporsi setiap kerugian (klaim) , premi, dan liability, dalam suatu perbandingan yang tetap.
Tanggung jawab Reasuradur baru akan timbul dalam suatu kerugian, apabila kerugian (klaim) tersebut telah melebihi suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Ceding Company.
Meskipun Ceding Company harus menanggung suatu bagian dari suatu kerugian yang menjadi kewajibannya (liability-nya) di bawah kontrak asuransi yang telah dibuatnya atau diadakannya dengan Tertanggung-nya, bagian dari kerugian yang melibatkan Ceding Company itu tidak harus melibatkan Reasuradur dalam reasuransi non-proporsional. Ini dimungkinkan karena dalam bentuk reasuransi seperti itu Ceding Company menetapkan suatu limit sebagai retensinya, yakni bahwa Ceding Company akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan Reasuradur hanya akan terlibat di atas jumlah tertentu tersebut.
Dengan demikian, dalam reasuransi non-proporsional:
  1. Pengaturan Ceding Company dan Reasuradur dalam hal premi dan liability tidak selalu sama atau sebanding.
  2. Tidak mengikuti perjanjian aslinya antara tertanggung dan Penanggung langsung (Insurer).
Bentuk-bentuk utama asuransi non proporsional biasanya digunakan dalam Excess of Loss Reinssurance Treaty (Excess of Loss, Stop Loss, Aggregate Excess of Loss).

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts