Bab 2: Pengertian Umum Asuransi ~ Akademi Asuransi

Bab 2: Pengertian Umum Asuransi


A. KARAKTERISTIK RESIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN.
Pertanyaan apa yang dapat dan tidak dapat diasuransikan. Hal ini dapat membantu pemahaman kita untuk mengetahui apa saja karakteristik dari pada Insurable Risks (resiko – resiko yang dapat diasuransikan). Karakteristik insurable risks ditunjukkan dengan gambar bagan di bawah ini.


A1. FORTUITOUS / SECARA KEBETULAN
Terjadinya satu peristiwa harus lah secara kebetulan sepanjang menyangkut tertanggung. (tertanggung bisa orang per orang, organisasi). Tidak mungkin untuk mengasuransikan satu kejadian yang benar – benar akan terjadi karena hal ini bukanlah ketidakpastian akan kerugian dengan demikian transfer resiko tidak mungkin dilakukan atas sesuatu yang sudah pasti terjadi.
Aturan ini juga mengeyampingkan peristiwa seperti kerusakan akibat wear and tear (haus pakai) dan depresiasi.  Setiap kerusakan atau kehilangan yang disebabkan kesengajaan tertanggung juga bukanlah secara kebetulan.  Perbuatan disengaja oleh orang lain bisa disebut secara kebetulan asalkan tanpa sepengetahuan tertanggung.

A2. FINANCIAL VALUE
Inti dari asuransi adalah satu tindakan mekanisme pengalihan resiko dan memberi kompensasi keuangan atas kerugian. Dengan membeli asuransi bukan berarti resiko sudah tidak ada lagi, namun berasuransi berarti usaha untuk memberikan perlindungan keuangan atas konsekwensi akibat terjadinya resiko.  Bila terjadi satu resiko yang mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut haruslah dapat diukur dengan nilai uang (financial terms).
Dalam hal kerusakan pada harta benda (property) hal ini sangat mudah dilihat. Nilai keuangan dapat ditetapkan sesuai dengan syarat – syarat polis asurans sehingga kompensasi pun dapat dilakukan. Nilai yang tepat atas kerugian tidak diketahui saat penutupan asuransi sampai setelah terjadinya kerugian.
Dalam asuransi jiwa, tingkat atau besarnya kompensasi keuangan sudah lebih dulu disepakati pada saat penutupan. Sangat tidak mungkin menentukan nilai nyawa seorang isteri atau pun suami, namun uang pertanggungan keuangan dapat ditentukan pada saat penutupan asuransi.

A3. INSURABLE INTEREST (KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN)
Praktek asuransi diatur oleh sejumlah doktrin/prinsip dasar. Salah satunya adalah Insurable Interest. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu persyaratan dari Insurable risk adalah bila terjadi resiko maka kerugian dapat diukur dengan uang. Namun sekalipun kerugian terjadi apabila tertanggung tidak mempunyai kepentingan dalam bangunan yang diasuransikan,  maka tidak ada penggantian diberikan kepada tertanggung. Jadi harus ada hubungan antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan yaitu bila terjadi kerugian maka tertanggung benar – benar akan mengalami kerugian dan dapat diukur dengan uang.

A4.  EXPOSURES HOMOGEN
Dengan terdapatnya jumlah yang cukup atas exposure terhadap resiko yang sama, penanggung akan dapat memprediksi kemungkinan besarnya kerugian. Bila exposure tersebut tidak cukup maka penanggung akan mengalami kesulitan dalam menghitung besarnya premi untuk diberlakukan. Agar satu jenis resiko yang dapat diasuransikan, maka harus terdapat sejumlah exposure yang homogen.

A5. PURE RISKS (RESIKO MURNI)
Asuransi hanya berurusan dengan Pure Risk. Resiko spekulatif biasanya berdasarkan harapan untuk untung dan ketentuan dalam asuransi melarang hal ini. Resiko yang disebut dengan resiko murni adalah resiko yang dapat diasuransikan contohnya: kebakaran pada bangunan, mesin – mesin dan stok, pencurian pada stok dan content serta kerusakan pada kendaraan bermotor ketika mengemudi.
Perlu dicatat bahwa tidak semua resiko murni dapat diasuransikan tergantung pada keputusan seorang underwriter sedangkan resiko spekulatif sama sekali tidak dapat diasuransikan.

A6. PARTICULAR RISK
Efek dari Resiko Fundamental menyebab tanpa memandang siapapun atau hasilnya dirasakan oleh orang banyak dan hal ini tidak dapat diasuransikan diantaranya perang, tsunami. Kurang tepat mengatakan bahwa semua resiko fundamental tidak dapat diasuransikan namun para penanggung dapat lebih selektif untuk resiko yang fundamental yang mau dicover.
Biasanya resiko fundamental yang tidak dapat diasuransikan adalah yang bersumber dari sosial yaitu perang, inflasi dan perubahan kebiasaan. Sedangkan typhoon, gempa, tsunami dapat diasuransikan tergantung pada keputusan penangggung dengan mengacu pada lokasi geografis.


A7. PUBLIC POLICY / KEBIJAKAN PUBLIK
Sebagaimana dijabarkan pada bab 4, bahwa kontrak yang bertentangan dengan kebijakan publik mengakibatkan kontrak tersebut tidak sah. Prinsip ini juga berlaku pada asuransi dimana kontrak asuransi yang menjamin obyek yang illegal, misalnya barang curian sebagai stok, bangunan yang dipakai untuk perjudian atau untuk prostitusi adalah tidak sah, atau tidak berlaku. Karena pencurian, perjudian serta prostitusi adalah sesuatu yang menentang kebijakan publik.


B. FUNGSI ASURANSI SEBAGAI RISK TRANSFER, COMMON POOL,
    EQUITABLE PREMIUMS
B1. RISK TRANSFER 
Fungsi asuransi adalah sebagai transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung atau dari orang per orang, organisasi ataupun perusahaan kepada perusahaan asuransi.

Contoh 1.
Pemilik mobil bernilai $ 12,000 merupakan investasi yang termasuk besar, akan menghadapi ancaman kerusakan atau kehilangan yaitu mobil tersebut bisa saja dicuri ataupun terbakar ataupun juga rusak akibat kecelakaan. Bagaimana pemilik kendaraan tersebut bisa mengatasi semua resiko yang potensial tersebut dan konsekwensi keuangan yang ditimbulkan? Dalam situasi ini, pemilik mobil dapat mengalihkan / transfer konsekwensi keuangan atas resiko – resiko kepada penanggung dengan membayar premi.

Contoh 2.
Demikian juga kepada industri, dimana seorang direktur perusahaan menyadari bahwa perusahaan menghadapi sejumlah resiko. Perusahaan tidak mengetahui apakah resiko resiko tersebut akan terjadi dan kalau terjadi kapan akan terjadi. Situasi yang demikian, fungsi asuransi sebagai transfer resiko ini sangat berperan.
Managing Director dapat menukarkan ketidak pastian menjadi kepastian. Kerugian yang pasti diganti dengan premi, mereka akan bebas dari ketidakpastian atas kerugian yang besar. 

C. ASURANSI BERFUNGSI SEBAGAI COMMON POOLS
Dahulu sebelum adanya asuransi marine / pengangkutan laut, saat sebelum kapal berangkat, para pedagang yang memiliki barang dagangan diangkut, setuju untuk saling berkontribusi kepada siapa saja yang mengalami kerugian atas kerusakan barang yang diangkut. Hal ini membuat setiap pedagang terhindar dari kerugian total karena masing – masing pedangan ikut terbeban atas setiap kerugian.
Dana sebagai kontribusi para pedagang dikumpulkan sebagai pool bersama.
Demikian juga dalam asuransi kebakaran, premi polis asuransi rumah tinggal akan dipool kan pada common pool pool asuransi rumah tinggal yang lain. Dan premi polis kendaraan bermotor akan dipool bersamaan dengan polis – polis kendaraan bermotor lainnya.  
Kontribusi tersebut haruslah cukup untuk mendanai kerugian total untuk setiap tahun dan juga beban biaya dan keuntungan perusahaan asuransi.

C1. EQUITABLE PREMIUM (PREMI YANG SEIMBANG)
Polis asuransi rumah tinggal tidak akan berkontribusi dalam pool dengan polis asuransi kendaraan bermotor. Sehingga besarnya premi dikenakan tentu tidak sama.
Apalagi polis rumah tinggal juga belum tentu sama, misalnya premi bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas 1 tidak akan sama dengan premi bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas 2.
Demikian juga premi rumah tinggal yang sama – sama berkonstruksi kelas 1 tidak akan berkonstribusi sama pada pool, contohnya rumah tinggal mewah berharga 2 milyar tidak akan sama besar kontribusinya pada common pool dengan rumah tinggal berharga 200 juta. 
Jadi pengenaan atau penerapan besarnya premi haruslah seimbang hal ini mengacu pada faktor tingkat resiko atau hazard pada obyek pertanggungan itu sendiri dan juga nilai pertanggungan.  

D. KONSEP REASURANSI
Sebagaimana transfer resiko dengan asuransi dilatarbelakangi oleh ketidak pastian, maka ketika ketidak pastian tersebut ditransfer kepada perusahaan asuransi. Menerima resiko dari tertanggung, perusahaan asuransi juga memiliki posisi yang sama dimana ketidakpastian akan resiko terjadi. Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat mentransfer resikonya kepada pihak lain, yaitu perusahaan reasuransi. Dalam hal ini, perusahaan asuransi membayar premi yang tentunya akan lebih murah dari pada premi yang dikenakan kepada tertanggung. Tentu hanya sebagian dari besarnya harga pertanggungan yang direasuransikan sedangkan sisanya menjadi retensi (nilai yang ditahan) perusahaan asuransi.

E. MANFAAT ASURANSI KEPADA TERTANGGUNG, MASYARAKAT DAN
    EKONOMI
Keberadaan market industri asuransi yang sehat akan menjadi indikator penting kemajuan ekonomi satu negara. Namun hal ini sering terabaikan, dibandingkan institusi lain seperti, bank dan pembangunan bangunan umum.  Namun perlu dicatat bahwa asuransi memiliki manfaat sebagai berikut:

E1. PEACE OF MIND
Dengan adanya perlindungan asuransi berarti memberikan konsekwensi keuangan  memberikan ketenangan berpikir kepada tertanggung (kekhawatiran berkurang).
Bagi seorang pemodal akan berspekulasi dengan menanamkan modalnya dimana terdapat resiko, misalnya resiko kebakaran dan lainnya ditempat usaha pemodal tersebut yang bisa mengakibatkan hilangnya modal tersebut. Dengan adanya asuransi maka pemodal menjadi peace of mind.

Sumber: Website IGTC
Share:

2 comments:

  1. Isyarat perdagangan Carlos membantu saya memperoleh $ 20,000 dengan $ 2,000 setelah 7 hari berdagang dalam pilihan binari dengan bitcoin, anda sememangnya menjadi inspirasi kepada dunia Carlos hubungi dia hari ini Melalui whatsapp: (+12166263236) atau e-mel: carlose78910@gmail.com

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts