Pengertian dan Praktek Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Pengertian dan Praktek Reasuransi



Adanya ketidak pastian terhadap kerugian-kerugian yang mungkin akan terjadi (uncertainty of loss) merupakan faktor utama seseorang atau suatu perusahaan menutup asuransi kepada perusahaan asuransi atau Penanggung. Dengan menutup asuransi, seseorang akan memperoleh kepastian akan adanya ganti rugi dari suatu perusahaan asuransi apabila menghadapi musibah yang akan terjadi, misalnya kebakaran, cacat tetap, meninggal dunia, dan sebagainya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan suatu cara atau alat untuk mengalihkan risiko (transfer of Risk).

Namun demikian, pengalihan risiko dari Tertanggung mengakibatkan perusahaan asuransi juga diliputi ketidak pastian menghadapi kerugian-kerugian yang mungkin terjadi atas pertanggungan yang telah diterima sebelumnya. Obyek pertanggungan yang mempunyai tingkat dan nilai risiko yang tinggi seperti pesawat terbang, pabrik tekstil, satelit, pabrik semen, dan sebagainya, kemungkinan tidak dapat ditanggulangi oleh perusahaan asuransi itu sendiri, apabila obyek tersebut mengalami accident atau kecelakaan.

Begitu pula untuk obyek pertanggungan yang sangat kecil misalnya rumah tinggal, namun mempunyai jumlah kumulatif pertanggungan yang sangat besar, akan cukup membahayakan perusahaan asuransi apabila terjadi kerugian yang bersifat katastropik, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan sebagainya. Untuk memperoleh kepastian atas pertanggungan yang telah ditutup, perusahaan asuransi juga harus menyebarkan risiko yang melampaui batas kemampuannya sendiri, kepada penanggung-penanggung lainnya.  Dengan adanya penyebaran risiko (spreading of Risk) suatu perusahaan asuransi hanya akan menanggung kerugian yang mungkin timbul sesuai dengan kemampuan sendiri, dan selebihnya dialihkan kepada penanggung-penanggung lainnya.

Terdapat dua cara penyebaran risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, yaitu cara ko-asuransi dan reasuransi. Cara penyebaran risiko secara ko-asuransi dilakukan apabila penutupan asuransi dilakukan secara bersama oleh beberapa Penanggung, sedangkan reasuransi adalah asuransi kembali yang dilakukan oleh Penanggung kepada Penanggung lainnya.

 Perbedaan antara kedua cara penyebaran risiko ini dapat dilihat dalam bagian berikut :


Definisi dari Reasuransi dapat ditemukan dalam beberapa buku antara lain :
A.     C. Bennet dalam “Dictionary of Insurance” mengartikan resuransi sebagai berikut :
The insuring again by an insurer of the whole or part of Risk that he has already insured with another insurer called a reinsurer.
(Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah diaksep kepada Penanggung lainnya yang disebut reasuradur)
B.     Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya “Principle of Insurance” menyebutkan sebagai berikut :
Reinsurance is the insurance of insurance. When a company have receive from an agent a volume of insurance on a given property, or in a given area, in excess of the amount it wishes to retain on its books, it can reinsure the contract.
(Reasuransi adalah asuransi dari asuransi. Jika suatu perusahaan asuransi telah menerima jumlah asuransi atas suatu milik tertentu, atau di suatu daerah tertentu, maka ia dapat mereasuransikan asuransi itu atas jumlah kelebihan yang telah ditahan sendiri).
C.     G.E. Michelbacher, dalam bukunya “Multiple Line Insurance”, menyatakan bahwa reasuransi sebagai berikut :
The process whereby one insurer arrange with one or more other insurer to share Risk in Reinsurance.
(Proses dengan mana Penanggung menetapkan atau mengatur dengan satu atau lebih Penanggung lainnya untuk ikut serta menanggung risiko, yang disebut reasuransi).
Mesipun secara susunan kata-kata atau bunyi kalimat-kalimat  definisi reasuransi (Reinsurance) menurut masing-masing ahli tersebut berbeda antara satu dengan lainnya, inti dari definisi-definisi tersebut pada dasarnya sama. Inti dari definisi-definisi tersebut adalah bahwa Penanggung (Insurer atau  Direct Insurer atau Ceding Company atau Ceding Office atau Cedant) mengalihkan keseluruhan atau sebagian risiko yang telah diaksepnya dari satu pihak yang disebut Tertanggung (Insured) kepada pihak atau pihak-pihak lainnya yang disebut Penanggung Ulang (Reasuradur atau Reinsurer).
Contoh
Penanggung (atau Direct Insurer) telah mengaksep suatu risiko dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- yang diterimanya dari Tertanggung (atau Insured). Dalam risiko senilai Rp. 5.000.000.000,- tersebut Direct Insurer hanya ingin menahan untuk tanggungannya sendiri sebagian dari risiko itu, misalnya Rp. 500.000.000,- atau ia mungkin tidak ingin menahan sebagian dari risiko itu, misalnya dengan alasan bahwa risiko itu belum biasa ditutupnya. Dalam hal seperti itu Direct Insurer ini dapat mengalihkan kepada Reasuradur sisa risiko itu sebesar Rp. 4.500.000.000,-, atau seluruh risiko itu sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Oleh sebab itu reasuransi (Reinsurance) dikatakan sebagai suatu mekanisme pengalihan risiko dari satu pihak yang disebut Direct Insurer (atau Reinsured atau Ceding Office atau Ceding Company  atau Cedant) kepada pihak lainnya yang disebut reasuradur (atau Reinsurer).
Ceding Company atau Ceding Office atau Cedant biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau Reinsurer biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi profesional .
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts