Soal Ujian AAMAI - 304 Asuransi Kendaraan Bermotor ~ Akademi Asuransi

Soal Ujian AAMAI - 304 Asuransi Kendaraan Bermotor


Berikut ini adalah Soal Ujian AAMAI - 304 Asuransi Kendaraan Bermotor

Bagian I
Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor
  2. Uraikan 3 perluasan jaminan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  4. uraikan cara penyelesaian claim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi
  5. sebutkan 6 material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor
  6. uraikan 3 cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  7. uraikan ketentuan pembayaran premi dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
  8. uraikan ketentuan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar

Bagian II
Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. sebagai praktisi asuransi, anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
    1. peran departemen klaim.
    2. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut.
    3. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku.

  1. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan ditiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan asuransi kendaraan atas nama armada kendaraannya. Sebagai underwriter, anda diminta untuk menganalisis resiko tersebut.
    1. jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut.
    2. Buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut.

  1. Jelaskan masing-masing 3 conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dengan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.

  1. Bpk. Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan gabungan (comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. dengan mengaju pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
    1. premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan.
    2. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009, tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009.
    3. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giru pada 3 Maret 2009, dan Bagian KEuangan anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.

  1. jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.

  1. dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:
    1. 2 (dua) implied conditions
    2. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.



Bagian I
Jawab seluruh Delapan pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama. Dianjurkan menggunakan max.45 menit untuk mengerjakannya. (bobot 25%)

  1. uraikan apa yang dimaksud dengan knock for knock agreement
  2. uraikan dengan contoh penerapan agreed value dalam asuransi kendaraan bermotor
  3. uraikan syarat yang terdapat dalam polis standart asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI) mengenai pemulihan harga pertanggungan setelah terjadi klaim
  4. uraikan peran badan mediasi asuransi indonesia (BMAI) dalam penyelesaian sengketa asuransi kendaraan bermotor
  5. dengan mengacu pada polis standart asuransi kendaraan bermotor infonesia (PSAKBI), uraikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tertanggung apabila terjadi perubahan resiko
  6. sebutkan 6 jenis penggunaan kendaraan yang pada umumnya tidak dapat dijamin oleh perusahaan asuransi indonesia
  7. sebutkan 6 pertanyaan dalam formulir klaim asuransi kendaraan bermotor yang berkaitan dengan peristiwa dan kerugian yang dialami
  8. uraikan 3 perluasan jaminan yang dapat dilekatkan dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI)

Bagian II
Jawab empat dari enam pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaajn 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomor urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (bobot 75%).

  1. Anda adalah kepala departemen klaim sebuah perusahaan asuransi umum dengan portofolio terbesar asuransi kendaran. Dewan direksi memahami perlunya pengendalian jumlah kecurangan klaim (fraudulent claims) sambil tetap mempertahankan reputasi akan pelayanan yang baik
Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan 5 saran yang akan anda usulkan kepada direksi untuk menekan dan mengendalikan jumlah kecurangan klaim
  1. perusahaan anda merupakan perusahaan asuransi umum dengan jumlah penutupan asuransi kendaraan mencapai 75% dari total portofolio bisnis. Perusahaan memiliki cabang di 33 ibukota rovinsi indonesia
  2. uraikan tanggung jawab polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia dengan kondisi penutupan jaminan A atas peristiwa klaim di bawah ini:
  1. kendaraan menabrak pagar rumah akibat tidak berfungsinya rem
  2. sebuah laptop tertanggung dicuri dari kendaraan bak terbuka
  3. tertanggung menuntut ganti rugi karena nilai kendaraannya terdepresiasi setelah terjadi klaim yang dijamin polis
  4. ketika kendaran akan dijual, tertanggung menyerahkan kunci kendaraan kepada calon pembeli untuk diuji coba dan calon pembeli melarikan kendaraan tersebut
  5. kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan dalam perjalanan dengan feri dari merak-bakaheuni
  6. penumpang membuka pintu kendaran yang dipertanggungkan dan pintu tersebut membentur pejalan kaki
  7. ketika sedang berwisata di taman safari, pintu kendaraan diseruduk seekor banteng
  8. kendaraan mengalami pecah ban saat sedang dikemudikan

  1. sebuah perusahan transportasi yang memiliki armada kendaran yang terdiri dari berbagai jenis antara lain sedan, mini bus, jip, truk, kendaran bak terbuka, kendaraan boks dan bis, meminta penawaran tertutup asuransi
jelaskan butir-butir pertanyaan maupun informasi yang terdapat dalam surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) untuk armada kendaraan tersebut dan informasi underwriting lainnya yang diperlukan untuk penilaian risiko
  1. kendaraan tertanggung anda yang diasuransikan dengan kondisi penutupan jaminan A yaitu kerugian total, kerugian sebagian dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH) mengalami kecelakan tunggal yaitu menabrak sebuah pohon.
·         Harga pertanggungan kendaraan tersebut adalah Rp. 200.000.000
·         Limit TJH sebesar Rp. 10.000.000 setiap kejadian
·         Risiko sendiri sebesar Rp. 200.000 setiap kejadian
·         Harga sebenarnya kendaraan adalah Rp. 250.000.000

Akibat kejadian tersebut:
·         Kendaran mengalami kerusakan parah dan biaya perbaikan mencapai Rp. 150.000.000
·         Sisa kendaraan (salvage) ditawarkan kepada yang berminat dan penawaran harga tertinggi adalah Rp. 25.000.000
·         Tertanggung melaporkan bahwa kendaraan tersebut juga diasuransikan dengan perusahaan lain (polis 2) dengan harga pertanggungan Rp. 100.000.000 dan kondisi penutupan jaminan B atau kerugian total dan kerugian sebagian saja dan risiko sendiri adalah Rp. 200.000 setiap kejadian
Jelaskan perhitungan ganti rugi masing-masing polis

  1. berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, uraikan disertai contoh hal-hal berikut:
  1. excess, deductible dan franchise
  2. 3 definisi penggunaan kendaran bermotor menurut polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia
  3. Physical hazard dan moral hazard



Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts